Sebagai lembaga yang baru berdiri, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian penting yakni penataan kelembagaan dimulai dari penataan legalitas APSK, penataan administrasi keanggotaan, serta administrasi keuangan. Penataan legalitas APSK menjadi aspek terpenting yang menjadi prioritas agar APSK diakui secara formal.
Kedua, adalah penataan administrasi keanggotaan yang akan diwujudkan dengan menerbitkan kartu anggota, sertifikat keanggotaan, dan surat keterangan keanggotaan bagi seluruh anggota APSK.
Keanggotaan ini selebihnya akan diatur dalam AD/ART bersama dengan penataan administrasi keuangan. Untuk itu, iuran anggota menjadi krusial.
Penataan keanggotaan berorientasi kepada pendataan ulang terkait minat dan professionlaitas para anggota. Data yang telah dikumpulkan akan dijadikan bahan percepatan kolaborasi antar anggota dalam berbagai bidang baik riset, advokasi, dan selainnya. Data yang dikumpulkan diperoleh melalui pendaftaran.
Program Pengembangan Anggota APSK dirancang untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam penelitian dan penerbitan melalui berbagai pelatihan, workshop, dan pengembangan lainnya.
Program Pengembangan Jaringan dan Kerjasama bertujuan untuk menjalin sebanyak-banyaknya mitra APSK dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional. Program ini diharapkan dapat memperkenalkan APSK terlebih dahulu kepada civitas akademika dan akhirnya kepada dunia internasional sehingga APSK dapat berkontribusi secara luas.
SEKERTARIAT:
JL. Diponegoro No. 2 RT. 01 RW.01, Kec. Pahandut Kel. Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah 773111