Oleh: Rina Sahfitri, S.E. UIN Antasari Banjarmasin
Dalam wacana pembangunan berkelanjutan, sering kali perempuan hanya ditempatkan sebagai “korban” perubahan iklim bukan sebagai pemimpin yang berdaya. Padahal, pengalaman dan kearifan perempuan dalam mengelola sumber daya alam justru menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Karena dalam kedekatan ini, perempuan lebih peka terhadap perubahan lingkungan sekitar, menjadikan perempuan sebagai aktor penting dalam merumuskan solusi yang realistis dan berakar pada kebutuhan masyarakat. Perlu disadari bahwa keadilan gender adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan ekologis. Ketika perempuan diberdayakan dan memiliki ruang dalam pengambilan keputusan. Sudah saatnya kita melihat kepemimpinan perempuan bukan sekadar pelengkap dalam isu lingkungan, melainkan sebagai pusat dari transformasi menuju keadilan ekologis yang berakar pada empati, keberanian, dan tanggungjawab.
Perempuan memiliki kedekatan historis dan emosional dengan alam. Dalam banyak komunitas lokal, mereka berperan menjaga, mengatur, mengelola, dan memastikan ketahanan pangan keluarga. Hubungan ini bukan sekadar “kodrat”, melainkan hasil dari pengalaman sosial yang panjang. Konsep ekofeminisme menjelaskan keterkaitan antara eksploitasi alam dan penindasan terhadap perempuan. Ketika tanah, air, dan hutan dirampas oleh kekuasaan ekonomi dan politik, perempuanlah yang pertama kali merasakan dampaknya kehilangan sumber penghidupan, ruang hidup, bahkan suara dalam pengambilan keputusan. Dengan kepemimpinan mereka, setidaknya perempuan-perempuan lain yang sudah berada dalam sebuah lingkaran marginalisasi bisa melihat tapak-tapak yang mereka lalui sehingga mereka tidak harus terjerat dengan permasalahan yang sama.
Salah satu contoh nyata datang dari gerakan Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (SPMM) di Kalimantan Tengah. Gerakan yang lahir dari pengalaman pahit perempuan desa menunjukkan bagaimana kerusakan lingkungan berdampak paling besar terhadap perempuan di wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan proyek food estate bangkit memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan. Mereka membentuk kebun kolektif, mengelola benih lokal, dan menolak praktik pembangunan yang merusak ekosistem gambut. Kepemimpinan perempuan di sini lahir dari penderitaan, tetapi tumbuh menjadi kekuatan transformasi sosial.
Kepemimpinan perempuan dalam isu lingkungan tidak bersandar pada hierarki, melainkan pada empati, kerja kolektif, dan kesadaran moral. Hal ini tumbuh dari pengalaman kehidupan sehari-hari yang berhadapan langsung dengan realitas kehidupan itu sendiri, dikarenakan struktur atau pola kepimimpinan yang lahir pada rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap kehidupan lingkungan sekitar. Berbeda dari model kepemimpinan yang sering berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, kepemimpinan perempuan lebih menekankan keberlanjutan hidup bukan sekadar kelangsungan produksi. Disinilah perspektif perempuan menjadi penting karena perempuan menilai keberhasilan bukan dari seberapa besar atau banyaknya yang dihasilkan, melainkan seberapa lama kehidupan bisa dipertahankan dengan cara yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Salah satu contoh nyata terlihat dari bagaimana para perempuan di komunitas pedesaan Indonesia memimpin pengelolaan hutan sosial, menjaga sungai, hingga menginisiasi bank sampah. Mereka tidak menunggu keputusan dari atas, tetapi membangun perubahan dari bawah. Nilai-nilai gotong royong, solidaritas, dan rasa tanggung jawab antargenerasi menjadi inti kepemimpinan ekologis versi perempuan. Gerakan ini membuktikan bahwa kepemimpinan perempuan bukan hanya tentang representasi, tetapi sebuah transformasi.
Meski peran perempuan semakin diakui, masih ada hambatan struktural yang menghalangi partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan lingkungan. Budaya patriarki, bias gender, dan minimnya dukungan kebijakan pemerintah terhadap inisiatif akan komunitas perempuan. Namun, ada harapan. Undang-undang yang menunjukkan kebolehan kepemimpinan perempuan di Indonesia ada pada UU No. 7 tahun 2017 yang menjadi dasar hukum untuk mendorong kepemimpinan perempuan, Kebijakan nasional seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan terhadap lingkungan serta UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) memberi ruang bagi partisipasi perempuan yang menjadi tolak ukur penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan menegakkan hak-hak perempuan. Tantangannya kini adalah bagaimana implementasi kebijakan itu benar-benar berpihak, bukan sekadar formalitas sehingga dapat mendorong perempuan dalam kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya alam.