Elis Nurhayati, S.Ag., M.Hum., M.P.P.
Pendiri Daya Data Komunitas & Peneliti Riset Estungkara Kemitraan
Di Indonesia, tak ada yang lebih politis daripada urusan perut. Presiden datang dan pergi, tetapi pangan tetap menjadi agenda besar negeri ini. Soekarno pernah mengingatkan dengan lantang: “Stomach cannot wait!”. Kalimat yang sederhana namun mengandung pesan kuat: lapar dapat mengguncang negara, dan pangan adalah urusan hidup-mati.
Namun siapa yang sebenarnya menjaga dapur bangsa ini tetap mengepul? Siapa yang mengolah tanah, menyimpan benih, melestarikan ilmu pangan dalam tradisi tutur yang tak selalu tercatat? Di balik sejarah besar pembangunan pangan, ada perempuan—yang perannya sering tersembunyi dalam narasi besar negara dan korporasi.
Dalam Sesi Ketiga Short Course Certified of Environmental Management Leadership (C.EML) Batch 5, Dr. Noorhidayah, S.H., M.A. mengajak kita membongkar sejarah panjang kebijakan pangan yang tampak megah dari kejauhan, tetapi sesungguhnya menyisakan luka pada perempuan, alam, dan keberagaman pangan lokal. Materi berjudul “Women, Gender Relations, and the Food Regime” menjadi kacamata untuk membaca ulang perjalanan bangsa dalam mengelola pangan—dari kisah sagu yang dipinggirkan hingga food estate yang menjanjikan modernitas, namun menghadirkan ancaman baru.
Rezim Pangan: Beras Sebagai Ideologi Negara
Sejak Indonesia merdeka, pemerintah selalu gugup dan gagap menghadapi kenyataan bahwa memberi makan rakyat adalah tugas berat. Di masa Soekarno, kelaparan masih menghantui. Ketergantungan pada beras sulit dilepaskan.
Soekarno sesungguhnya telah mencoba merambah jalan lain. Lewat buku Mustikarasa Indonesia: Resep Masakan Indonesia (1967), ia ingin mengisahkan bahwa Nusantara adalah mozaik kuliner yang kaya; beras, jagung, umbi-umbian, dan sagu adalah saudara sekandung yang setara. Sayangnya, buku itu bagai secercah cahaya yang tenggelam dalam gelombang revolusi hijau dan politik pangan Orde Baru. Rezim Soeharto kemudian dengan cermat membangun monumen bernama “Beras”. Ia, yang mengaku sebagai “anak desa”, menjadikan beras sebagai tulang punggung politik ekonomi kerakyatan sekaligus pengukuhan kekuasaannya.
Leon A. Mears, seorang profesor yang menghabiskan lebih dari dua puluh lima tahun meneliti ekonomi perberasan, menaruh perhatian besar pada dinamika beras di Indonesia. Ia pertama kali datang pada tahun 1956 sebagai pengajar dari Universitas Berkeley yang ditugaskan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Karyanya telah menjadi rujukan klasik dalam bidang ini, Era Baru Ekonomi Perberasan Indonesia, diterbitkan tahun 1982 oleh Universitas Gadjah Mada dan diterjemahkan dari aslinya The New Rice Economy of Indonesia. Selama tiga periode “Repelita”, atau Rencana Pembangunan Lima Tahun, sebagian besar anggaran pembangunan negara terus mengalir ke sektor pertanian. Indonesia memang mulai melangkah menuju industrialisasi dan bahkan tidak lagi tergolong negara berpendapatan rendah menurut Bank Dunia. Namun, tantangan untuk memastikan pasokan pangan bagi 147 juta penduduk tetap jadi prioritas. Dalam konteks ini, beras adalah komoditas yang memiliki posisi sangat istimewa.
Bergulirlah gagasan Food Estate. Ia berakar dari Era I pada masa Presiden Soeharto melalui Keppres No. 82/1995 dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Namun proyek ini dinyatakan gagal pada 1998 lewat Keppres No. 33/1998 di masa BJ Habibie. Gagalnya PLG dipicu ketiadaan kajian sosio-ekologi untuk bertanam padi di ekosistem gambut yang unsur haranya tidak sesuai. Ketika lahan gambut dibuka, ia rentan memicu kebakaran hutan dan lahan. Proyek ini akhirnya membebani anggaran negara ketika berubah menjadi bencana karhutla. Alih-alih menghadirkan lumbung pangan, sebagian wilayah PLG justru berubah menjadi perkebunan sawit. Proyek ini menelan Rp1,7 triliun Dana Reboisasi, disertai tambahan biaya hingga Rp3,9 triliun untuk rehabilitasi lahan yang juga tidak jelas hasilnya.
Upaya membangun ketahanan pangan berlanjut dalam Era II di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) tahun 2010 yang membuka 1,2 juta hektar lahan hutan di Merauke untuk pangan dan bioenergi. Implementasinya menyingkirkan hutan sagu dan mengganggu akses pangan masyarakat adat setempat. Proyek serupa diluncurkan di Bulungan, Kalimantan Utara tahun 2011 dengan target 30.000 hektar dan di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2013 dengan target 100.000 hektar, namun hanya 0,11% lahan yang benar-benar termanfaatkan akibat hambatan sosial-budaya dan buruknya infrastruktur.
Pada Era III, Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali Food Estate tahun 2020 dengan 30.000 hektar lahan di Kalimantan—termasuk 20.000 hektar bekas PLG—melalui intensifikasi pengairan dan dukungan sarana seperti bibit, pupuk, serta pelibatan TNI sebagai tenaga tani. Tahun 2021, pemerintah memperluas program ke komoditas karbohidrat alternatif seperti singkong seluas 31.000 hektar di Gunung Mas, berkolaborasi dengan Korea Selatan. Namun pembukaan lahan turut mengonversi 600 hektar hutan alam, melepas 61.000 ton karbon, serta memicu banjir di area yang sebelumnya aman dari bencana.
Namun bukannya dihentikan, Food Estate kemudian malah diperluas ke Sumatera Utara yaitu Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara & Selatan, dan Pakpak Bharat—dengan skema 3 hektar per petani plus kontrak produksi berbasis bibit pemerintah dan harga jual melalui koperasi. Namun realisasinya, pengadaan sarana produksi dikuasai korporasi, bibit diarahkan ke industri, dan petani menjual panen ke pasar demi harga yang lebih baik. Di tengah kritik publik, mencuat isu kepentingan politik dalam proyek ini melalui PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang berada di bawah Yayasan Pertahanan dan disebut memiliki kedekatan dengan tokoh penting pemerintahan saat itu, memperkuat sorotan bahwa Food Estate bukan hanya soal pangan, tetapi juga soal kuasa dan kepentingan. Berdasarkan penelusuran Tempo pada 2021, PT Agrinas memiliki lahan di Desa Kertarahayu, Bekasi, Jawa Barat. Di lahan tersebut terdapat papan nama dengan tulisan, “Tim Kajian Krida Karya Semesta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.”
Dalam akta pendirian perseroan pada 3 April 2020 tertulis pemilik perusahaan itu adalah Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan. Pengurus Yayasan tersebut di antaranya merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Kondisi terbaru, menurut analisis Kompas, luasan 20 juta hektar hutan akan dibuka sebagai cadangan energi dan pangan, diperkirakan didapatkan dari 15,53 juta hektar lahan yang belum berizin dan 5,07 juta hektar lahan yang berizin, tetapi tidak aktif. Lahan yang belum berizin tersebut terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi.
Fakta ini mengukuhkan betapa nasib rezim bergantung pada stabilitas harga pangan dan ketersediaan beras. Swasembada beras 1984 dirayakan sebagai puncak kejayaan politik pangan Presiden Soeharto, yang ingin diulang oleh menantunya, Presiden Prabowo.
Politik pangan semakin mengerucut: Indonesia sama dengan beras dan beras sama dengan legitimasi kekuasaan.
Dari satu rezim ke rezim berikutnya, agenda pangan bertajuk food estate atau lumbung pangan nasional, dikerjakan dengan gegap-gempita oleh kementerian dan korporasi, seolah menjadi jawaban mutakhir atas ancaman krisis pangan global. Ironisnya, proyek mercusuar ini kembali mengulang kesalahan yang sama: memaksakan padi di tanah yang tak mengenal padi—seperti yang terjadi di Kalimantan dan Papua. Adapun keberagaman pangan lokal—jagung, singkong, ubi, sagu—perlahan tersingkir. Tradisi pangan lokal hanya menjadi catatan kaki dalam buku sejarah pembangunan.
Padahal sejarah pangan Nusantara menawarkan pelajaran penting: Pangan bukan sekadar produksi. Pangan adalah budaya, identitas, dan relasi manusia dengan alam.
Sagu, Perempuan, dan Pengetahuan yang Terpinggirkan
Dalam bukunya yang memukau, Sagu Papua untuk Dunia, Ahmad Arif bukan sekadar menulis tentang tanaman, melainkan tentang peradaban. Ia menggambarkan bagaimana sagu, sang pangan purba Nusantara, secara sistematis didesak ke pinggiran oleh narasi besar “cetak sawah” dan “budi daya padi”. Politik pangan yang berpusat di Jakarta, dengan logika industrial dan birokratis teknokratisnya, telah meminggirkan kekayaan pangan lokal yang justru lebih adaptif secara ekologis.
“Bagi masyarakat Papua, sagu tidak hanya sumber makanan pokok, tetapi juga memberikan seperangkat emic, sumber pengetahuan, dan sistem religi,” tulis Arif. Pengambilan sagu bukanlah aktivitas produksi semata, melainkan sebuah ritus yang penuh makna. Di sinilah titik awal kita memahami persimpangan antara rezim pangan, perempuan, dan alam.
Dr. Noorhidayah dalam pemaparannya mengaitkan langsung konsep Food Regime—pola global sistem pangan yang didukung relasi kekuasaan, teknologi, dan kepentingan korporasi—dengan nasib perempuan. Food Estate, yang digadang-gadang sebagai lumbung pangan modern, sering kali hanya menjadi perpanjangan tangan dari rezim ini: meminggirkan pengetahuan perempuan dan menjadikan mereka kelompok yang semakin rentan secara ekonomi. Yang paling terdampak dari logika industrial itu adalah: perempuan dan lingkungan.
Food Estate yang menjanjikan modernisasi dan komersialisasi pertanian ternyata lebih banyak menyisakan ketimpangan. Ia mengubah pola-pola produksi pangan tradisional yang telah dijaga perempuan selama berabad-abad, perempuan sebagai penjaga benih lokal, penopang ketahanan pangan keluarga dan komunitas, dan aktor pengetahuan ekologis tradisional.
Namun di atas kertas kebijakan, posisi mereka—kalaupun disebut—sering hanya ditempatkan sebagai “kelompok rentan”.
Lima Wajah Penindasan dalam Cengkeraman Food Regime
Melalui lensa ekofeminisme, Dr. Noorhidayah membeberkan bagaimana rezim pangan yang patriarkal melahirkan lima bentuk penindasan terhadap perempuan:
- Eksploitasi (Exploitation): Tenaga dan sumber daya perempuan diambil untuk keuntungan sistem yang lebih besar, tanpa imbalan yang setara. Mereka bekerja di lahan, tetapi hasilnya dikuasai oleh mekanisme pasar dan kebijakan yang tidak memihak mereka.
- Marjinalisasi (Marginalization): Perempuan didorong ke pinggiran. Dalam program Food Estate yang sarat teknologi dan alat berat, peran mereka sebagai pengelola pengetahuan lokal dianggap tidak relevan. Mereka dipaksa kembali ke ruang domestik, sementara keputusan strategis dipegang oleh laki-laki.
- Ketidakberdayaan (Powerlessness): Perempuan kehilangan kendali atas kondisi hidup mereka. Mulai dari jenis tanaman yang boleh ditanam, cara bertani, hingga pemasaran hasil, semua telah diatur oleh logika food estate yang seragam. Mereka menjadi objek, bukan subjek pembangunan.
- Imperialisme Kultural (Cultural Imperialism): Standar kesuksesan pertanian adalah produktivitas beras dan komoditas ekspor. Logika ini dianggap universal, sehingga menghancurkan keanekaragaman pengetahuan lokal yang dimiliki perempuan tentang sagu, umbi-umbian, dan tanaman pangan lain yang lebih berkelanjutan. Pengetahuan mereka distigmatisasi sebagai kuno dan tidak efisien.
- Kekerasan (Violence): Penindasan ini bukan hanya metafora. Perempuan di daerah-daerah proyek food estate rentan mengalami kekerasan sistematis berbasis gender, baik secara ekonomi, sosial, maupun fisik, sebagai konsekuensi dari struktur yang timpang.
Pembagian Kerja yang Timpang dan Agen Perempuan di Balik Layar
Dalam gendered division of labor yang diurai Dr. Noorhidayah, terlihat dengan jelas bagaimana nilai kerja dinilai secara tidak adil. Laki-laki mengerjakan tugas yang dianggap “bernilai tinggi”: mengolah tanah dengan traktor, mengoperasikan alat berat, dan berhubungan dengan pasar. Sementara perempuan terjebak dalam pekerjaan yang dianggap “rendah”: merawat benih, menanam, memanen, mengolah hasil pascapanen, plus menyelesaikan seluruh pekerjaan domestik. Pekerjaan perawatan yang dilakukan perempuan ini, meski menjadi penopang utama sistem, kerap tak dihargai secara ekonomi dan sosial.
Namun, di balik narasi ketertindasan ini, terselip sebuah kekuatan: agensi perempuan. Mereka tidak pasif. Respon mereka terhadap hegemoni Food Estate berlapis dan kompleks. Ada yang menerima dengan terpaksa demi bertahan hidup. Ada yang melakukan adaptasi ekonomi dengan mencari sumber pendapatan sampingan. Dan yang paling digdaya, ada juga yang melakukan resistensi senyap—dengan tetap memelihara benih-benih lokal di pekarangan rumah, meneruskan ritual adat panen sagu, dan mengajarkan pengetahuan tentang umbi-umbian kepada anak-anak mereka. Inilah bentuk pemulihan identitas sosial-ekologis yang dilakukan dari akar rumput.
Membaca Ulang Pangan dan Memusatkan Aksi dari Pinggiran
Kisah pangan Indonesia tak bisa dipisahkan dari sejarah kolonialisme dan pembangunan sentralistik. Politik Jakarta—yang jauh dari tanah sagu di Papua atau hutan makanan di Mentawai—terlalu lama memaksakan identitas pangan tunggal. Padahal, sagu bagi komunitas adat bukan sekadar makanan—ia adalah pengetahuan, ritual, dan relasi spiritual dengan leluhur.
Ketika sagu dipaksa mundur oleh “revolusi hijau” bernama padi, yang hilang bukan hanya bahan pangan, melainkan pengetahuan ekologis yang diwariskan sejak lama.
Dr. Noorhidayah mengingatkan bahwa narasi pembangunan sering menutup mata pada keberagaman pangan lokal karena ia tak terlihat di statistik, tak tercatat dalam indikator pertumbuhan ekonomi, dan tak menghasilkan profit besar dalam logika pasar global.
Ekofeminisme: Cara Baru Membaca Pangan dan Peradaban
Kebijakan pangan tak lagi bisa dipandang netral. Ia sarat kekuasaan dan sistem nilai. Ekofeminisme menawarkan cara pandang baru: bahwa penindasan terhadap perempuan memiliki akar yang sama dengan eksploitasi alam.
Ketika perempuan dipinggirkan, lingkungan pun rusak. Sebaliknya, ketika perempuan diberi ruang, ekologi turut hidup.
Saat ekofeminisme membentuk cara kita memaknai relasi perempuan dan alam, di situlah ia menjadi ideologi yang membumi—menghidupkan solidaritas, menghormati keberagaman pengetahuan, dan mengembalikan hak perempuan atas tanah dan pangan.
Kesimpulan: Pangan Adalah Kedaulatan Perempuan
Fast forward ke hari ini, di bawah bayang-bayang kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang kembali menekankan ketahanan pangan, pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia akan kuat menghadapi krisis pangan global. Pertanyaannya yang lebih mendasar adalah: ketahanan pangan untuk siapa, dan dengan cara apa?
Jika jawabannya masih berkisar pada food estate yang mengeksploitasi lahan, meminggirkan pengetahuan lokal, dan mengabaikan relasi gender, maka kita hanya sedang mengulangi siklus rezim pangan lama yang represif.
Pelajaran berharga dari sesi Dr. Noorhidayah ini adalah bahwa ketahanan pangan sejati tidak bisa dilepaskan dari keadilan gender dan ekologi. Ketahanan pangan yang hakiki hanya akan terwujud ketika suara perempuan—sebagai penjaga benih, ahli ekologi praktis, dan arsitek ketahanan keluarga—tidak hanya didengar, tetapi dijadikan fondasi utama dalam merancang kebijakan.
Di banyak desa Indonesia, perempuan adalah “arsip hidup” pengetahuan ekologis. Mereka tahu kapan musim tiba, jenis bibit yang cocok, bagaimana memulihkan tanah, dan cara bertahan ketika krisis melanda.
Jika negara ingin benar-benar tangguh menghadapi krisis pangan dunia, jawabannya sudah ada di depan mata.
Ketahanan pangan sejati hanya mungkin Ketika suara perempuan didengar, pengalaman perempuan diakui, kerja perempuan dihargai, tanah perempuan dilindungi, pengetahuan perempuan menjadi dasar kebijakan. Perempuan bukan sekadar peserta pembangunan.
Mereka adalah penjaga kehidupan.
Dan mungkin sudah saatnya, kita benar-benar mengamalkan kalimat Soekarno—
bahwa urusan perut tak bisa ditunda—tetapi kita tak berhenti di situ. Mari menambahkan frasa baru: Urusan perut adalah urusan perempuan. Jika perempuan tak merdeka, kedaulatan pangan hanyalah ilusi belaka.
Perjuangan untuk mengembalikan resiliensi dan otonomi perempuan atas tubuh, tanah, dan masa depannya, sedang berlangsung melalui negosiasi ulang relasi kuasa yang ada. Dan itu adalah perjuangan kita semua.