Ekofeminisme dan Kepemimpinan Lingkungan: Krisis Pangan Adalah Krisis Keadilan Gender

Oleh Elis Nurhayati, Pendiri Daya Data Komunitas & Peneliti Riset Estungkara Kemitraan

Sesi perdana Short Course Certified of Environmental Management Leadership (C.EML)
Batch 5, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Peneliti Studi Kalimantan (APSKAL) pada 1
November 2025, menghadirkan Irene Natalia Lambung, Ketua Badan Eksekutif Komunitas
Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (SPMM) dari Universitas Palangka Raya. Dengan
tema “Ekofeminisme dan Kepemimpinan Lingkungan Berkelanjutan,” sesi ini menyoroti
bagaimana krisis pangan yang kini dihadapi banyak komunitas lokal di Indonesia juga
merupakan krisis keadilan gender. Melalui pengalaman SPMM, Irene menunjukkan bahwa
di balik kerentanan akibat tekanan struktural dan eksploitasi sumber daya, yang diperparah
dengan dampak perubahan iklim, perempuan justru menumbuhkan kapasitas adaptif dan
daya kepemimpinan yang penting bagi keberlanjutan lingkungan.
Solidaritas Perempuan Mamut Menteng lahir dari realitas ketidakadilan ekologis di tiga desa
di Kabupaten Kapuas — Mantangai Hulu, Kalumpang, dan Sei Ahas. Konflik bermula ketika
ekspansi perkebunan kelapa sawit menyerobot wilayah hutan dan desa, menyebabkan
perempuan kehilangan lahan dan sumber penghidupan. Perubahan tutupan lahan
mengakibatkan berkurangnya sumber pangan dan air, yang selama ini menopang kehidupan
warga.


Krisis tersebut mencapai puncaknya pada kebakaran besar tahun 2015, yang melanda
kawasan gambut dan menimbulkan bencana asap parah. Perempuan, bersama kelompok
lanjut usia dan anak-anak, menjadi kelompok paling rentan: mereka harus tetap memenuhi
kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan pangan, kesehatan yang memburuk, dan
hilangnya sumber penghidupan. Namun, dari krisis itu pula muncul kesadaran baru. Pada 21
Juli 2019, para perempuan di tiga desa tersebut membentuk Solidaritas Perempuan Mamut
Menteng. Frasa “Mamut Menteng” berasal dari bahasa Dayak yang berarti pantang mundur
— sebuah wujud perlawanan tak gentar terhadap ketidakadilan dan ruang untuk
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kerja kolektif SPMM berfokus pada lima ranah utama: peningkatan kapasitas perempuan,
riset partisipatif, pembentukan kelompok sel, penciptaan pemimpin perempuan, dan
advokasi kebijakan di tingkat lokal. Melalui kegiatan ini, perempuan bukan hanya
memperoleh pengetahuan dan kepercayaan diri untuk terlibat dalam pengambilan
keputusan, tetapi juga mengembangkan model ekonomi alternatif berbasis solidaritas.
Mereka membangun kebun kolektif, menghidupkan praktik pertanian tradisional, dan
memperkuat jaringan dukungan lintas komunitas.

Kisah SPMM mencerminkan gagasan utama dalam konsep ekofeminisme yang pertama kali
dirumuskan oleh feminis dan ekolog Perancis Francoise d’Eaubonne pada 1974 yang
mengaitkan eksploitasi terhadap alam dengan dominasi atas Perempuan. Konsep ini
kemudian dikembangkan oleh Maria Mies dan Vandana Shiva dalam Ecofeminism
(1993/2014). Mies dan Shiva berargumen bahwa kezaliman terhadap alam dan penindasan
terhadap perempuan berakar pada sistem patriarki dan kapitalisme global, yang keduanya
mengobjektifikasi tubuh perempuan dan alam sebagai sumber daya untuk dieksploitasi
tanpa batas. Mereka menawarkan “perspektif subsisten” (subsistence perspective)—cara
pandang yang berfokus pada praktik-praktik perawatan, kerja kolektif, dan reproduksi
kehidupan sehari-hari sebagai dasar bagi sistem ekonomi dan ekologis yang berkeadilan
(Mies & Shiva, 2014 [1993]). Dalam konteks SPMM, perspektif ini diwujudkan melalui kebun
kolektif, pertanian tradisional, dan solidaritas ekonomi feminis yang berbasis pada kerja
sama, bukan kompetisi pasar.


Pendekatan SPMM juga sejalan dengan pemikiran Vandana Shiva dalam Ecology and the
Politics of Survival (1991), yang menegaskan bahwa perempuan di Selatan Global, terutama
di pedesaan dan komunitas adat, memiliki kedekatan material dan spiritual dengan alam
karena keterlibatan langsung mereka dalam mempertahankan kehidupan. Seperti
perempuan di India Utara yang memelopori gerakan Chipko untuk melindungi hutan dari
penebangan, perempuan di Kapuas juga menolak kehilangan sumber kehidupannya dengan
cara yang damai dan berdaya: mengorganisir diri, menanam kembali lahan terbakar, dan
menghidupkan kearifan lokal dalam pengelolaan pangan.


Dalam kerangka teoretis yang lebih luas, pengalaman SPMM mengilustrasikan apa yang
disebut oleh Ariel Salleh (1984) sebagai embodied materialism, yakni pemahaman bahwa
tubuh perempuan—melalui pengalaman reproduksi, perawatan, dan hubungan sehari-hari
dengan alam—menjadi locus kesadaran ekologis. Salleh berargumen bahwa perempuan,
sebagai “penjaga oikos” atau rumah tangga ekologis, memiliki posisi strategis untuk
mempraktikkan etika ekologis setiap hari. Hal ini tampak nyata pada perempuan SPMM
yang memanfaatkan pengetahuan tradisional untuk memulihkan ekosistem gambut dan
membangun kembali sistem pangan lokal berbasis gotong royong.


Di sisi lain, Carolyn Merchant dalam The Death of Nature (1980/1990) menelusuri akar
historis dari paradigma patriarkis modern terhadap alam, yang bermula pada revolusi ilmiah
abad ke-17. Merchant menunjukkan bagaimana filsafat mekanistik yang diusung Francis
Bacon dan ilmuwan Eropa lainnya membenarkan dominasi manusia (terutama laki-laki) atas
alam melalui bahasa kekuasaan dan penaklukan. Dalam logika ini, alam direduksi menjadi
“mesin” dan perempuan disubordinasikan ke ranah domestik. Jejak historis ini masih terasa
dalam kebijakan pembangunan modern yang menyingkirkan perempuan dari pengelolaan
sumber daya alam. SPMM, dengan strategi advokasi dan pendidikan publiknya, sedang
menantang warisan epistemologis itu melalui praktik kepemimpinan ekologis yang berakar
pada relasi timbal balik antara manusia dan alam.

Pandangan etis ekofeminisme sebagaimana dirumuskan oleh Karen J. Warren (1997) juga
relevan dalam konteks ini. Warren menegaskan adanya keterkaitan mendasar—baik historis
maupun simbolis—antara dominasi terhadap perempuan dan dominasi terhadap alam. Ia
menyebutnya sebagai “the logic of domination,” yaitu cara berpikir dualistik yang
memisahkan budaya dari alam, akal dari emosi, dan laki-laki dari perempuan. Menurut
Warren, etika lingkungan yang memadai harus memutus logika dominasi tersebut dan
membangun etika relasional yang menghargai keberagaman, kerja sama, dan kepedulian.
Gagasan ini hidup dalam praktik SPMM, di mana perempuan menjadi pengambil keputusan
dalam pengelolaan pangan komunitas dan mengubah relasi kuasa di tingkat rumah tangga
maupun desa.


Krisis pangan yang dialami perempuan di Kapuas, sebagaimana dicatat oleh Catatan
Tahunan Solidaritas Perempuan (2025), bukan sekadar akibat degradasi lingkungan, tetapi
hasil dari struktur kebijakan yang mengabaikan partisipasi perempuan. Sebanyak 3.624
perempuan di 57 desa di Indonesia mengalami pemiskinan dan kehilangan sumber
penghidupan akibat ekspansi industri ekstraktif. Fenomena ini memperlihatkan bentuk-
bentuk ketidakadilan gender dalam lingkungan hidup: diskriminasi dalam pengambilan
keputusan, marginalisasi ekonomi, pelabelan peran domestik, subordinasi sosial, dan beban
ganda. Banyak penelitian di Asia, termasuk salah satunya Riset Estungkara Kemitraan (2025)
menunjukkan bahwa bentuk-bentuk ketimpangan ini merupakan konsekuensi langsung dari
komodifikasi sumber daya yang menyingkirkan peran perempuan dalam ekonomi lokal.
Namun, dari situ pula muncul daya lenting sosial-ekologis. SPMM membuktikan bahwa
resiliensi bukan sekadar kemampuan bertahan, tetapi proses membangun sistem
pengetahuan dan ekonomi alternatif yang lebih adil. Melalui riset partisipatif, kelompok sel
perempuan, dan pendidikan kepemimpinan, mereka mengartikulasikan ulang kedaulatan
pangan sebagai hak politik dan ekologis. Pendekatan ini selaras dengan gagasan feminist
political ecology (Harcourt & Nelson, 2015) yang menekankan pentingnya mengaitkan isu
lingkungan dengan relasi kekuasaan gender dan keadilan sosial.


Sesi perdana C.EML ini menunjukkan bahwa krisis pangan dan krisis iklim tidak dapat
dipisahkan dari krisis representasi dan rekognisi terhadap perempuan. Kepemimpinan
lingkungan yang berkelanjutan, sebagaimana ditunjukkan Irene Natalia Lambung dan
SPMM, tumbuh dari etika perawatan, solidaritas, dan penghargaan terhadap
kehidupan—nilai-nilai yang selama ini diabaikan dalam model pembangunan arus utama.
Program C.EML Batch 5 terdiri dari empat sesi. Setelah Irene, tiga narasumber lainnya
adalah Dr. Lena Hanifah dari University of New South Wales, Dr. Aurora Hanggarani Ponda
dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan Universitas Gadjah Mada, dan Dr. Noorhidayah
dari Goethe University. Keempat sesi ini diharapkan tidak hanya memperkaya pemahaman
akademik, tetapi juga memperkuat gerakan kepemimpinan lingkungan yang berpihak pada
keadilan ekologis dan kesetaraan gender di Indonesia. Keseluruhan rangkaian ini

menegaskan bahwa masa depan kepemimpinan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari
perjuangan perempuan yang membangun dunia lebih adil bagi manusia dan bumi.
Sesi perdana C.EML juga menunjukkan bahwa mengatasi krisis pangan dan iklim tidak cukup
dengan inovasi teknologi atau kebijakan ekonomi hijau, tetapi memerlukan transformasi
sosial yang mengakui hak dan kapasitas perempuan. Ketika perempuan diakui sebagai
pemilik pengetahuan unik dan menjadi bagian aktif dalam pengambilan keputusan, sistem
pangan menjadi lebih tangguh, beragam, dan adil. Inilah makna substantif dari
ekofeminisme di Indonesia — bukan sekadar teori, melainkan praktik sosial yang tumbuh
dari pengalaman komunitas perempuan dalam menjaga kehidupan.

Leave a Comment