Oleh : Benny Tunggul HS. ST. C. EML (Sekolah Tinggi Teknologi Bina Tunggal)
Sampah Perkotaan di Indonesia mencapai 56,63 juta ton/tahun (2023), dengan 60,99% masih dikelola melalui sistem Open Dumping, menciptakan krisis Sosial di TPA dan Lingkungan. Sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU ini mengatur
Pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir dengan paradigma 3R (reduce, reuse, recycle) dan kumpul-pilah-olah-angkut. Pengurangan sampah wajib pegurangan sampa menjadi tanggung jawab produsen, serta melarang open dumping dan pembakaran sampah, dengan sanksi pidana/denda bagi pelanggar.
Dari total sekitar 550 TPA di Indonesia, 343 TPA (sekitar 62-66%) masih menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka) hingga awal 2026. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mulai menutup dan memberi sanksi paksa kepada 37 TPA yang masih mempraktikkan pembuangan terbuka. Larangan open dumping bukan bertujuan menutup TPA secara permanen, tetapi mengakhiri praktik pembuangan langsung tanpa pengelolaan, dan mengubahnya menjadi controlled landfill atau Sanitary ladfill (sistem yang lebih ramah lingkungan)
Baru baru ini TPST Bantar Gebang mengalami Bencana Longsor (8/3/2026). Longsor memakan korban 13 orang, dengan rincian tujuh orang meninggal dunia dan enam orang selamat. Korban yang meninggal diakibatkan tertimbun timbuan sampah longsor. Yang meninggal dan selamat yang berprofesi sebagai sopir truk dan warga setempat.
Peristiwa TPST Bantargebang mengalami longsor gunungan sampah sudah terjadi beberapa kali, baik yang besar maupun kecil. Tragedi ini mengingatkan kerjadian Tragedi Longsonrnya Leuwigajah berulang. Kejadian Longsor TPST Bantargebang yang terjadi sebagai berikut : 2003 – Longsor besar menimpa area pemulung di sekitar TPST, 2006 – Runtuhnya zona pembuangan (Zona 3) yang menimbun pemulung , 31 Desember 2025 – Gunungan sampah longsor, 3 truk sampah terperosok ke kali (tidak ada korban jiwa). Terakhir
8 Maret 2026 – Longsor besar di Zona IV setinggi sekitar 50 meter, menewaskan 4 orang.
TPST Bantargebang terletak di wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Luasnya 132,5 hektar dibangun 1989. Sejak di operasikan tahun 1989. Kondisi tumpukan sampah telah mencapai lebih dari 50 meter yang tersebar di Zona.
Aktor Leonardo DiCaprio pernah menyorot kondisi sampah di TPST ini melalui unggahannya di Instagram. Dalam postingan yang di-repost nya dari akun National Geographic, DiCaprio menyorot pekerja persampahan -pemulung- yang mengumpulkan sampah plastik diantara luasnya tumpukan sampah yang ada. Menunjukkan betapa luasnya TPST Bantar Gebang sebagai tempat penampungan sampah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1593 Tahun 2021 menetapkan Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta. Tujuan Penetapan status BLUD, UPST diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah,Memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan,meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.
Perubahan Nama TPA,TPST dan UPST Bantar Gebang, ternyata tidak menyelesaikan Problematikanya Pola Pengelolaan Temapat Pembuangan Sampah Warga DKI Jakarta di wilayah Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah. Awalnya diterbitkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025 karena ketidak patuhan UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.. Langkah hukum ini atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Memperhatikan Problematika Sampah Perkotaan yang terjadi hampir diseluruh Perkotaan di Indonesia baik dari hilir sampai ke hulu, disebabkan oleh kombinasi faktor perilaku masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dan manajemen pengelolaan yang belum optimal. Kompleksitas sampah di perkotaan di Hulu penyebab utama rendahnya Kesadaran dan Perilaku Masyarakat buang Sampah sembarangan seperti membuang sampah di sungai, selokan, atau pinggir jalan. Hal lain masyarakat belum terbiasa memilah sampah organik dan anorganik dari rumah, sehingga sampah tercampur dan sulit didaur ulang. Didukung dengan kurangnya Fasilitas Daur Ulang, Pengolahan sampah mandiri seperti bank sampah atau TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) di lingkungan perumahan atau pusat pusat ekonomi lainnya.
Pemerintah Daerah banyak memiliki Manajemen Pengelolaan yang belum Optimal Sistem Pengelolaan “Kumpul-Angkut-Buang”: Sampah tidak diproses atau dikelola dengan benar, melainkan langsung dibuang ke TPA, yang mempercepat penuhnya lahan TPA. Pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berakibatnya sering terjadi Darurat sampah, berpotensi memicu krisis layanan dasar, di mana kota tidak memiliki tempat membuang sampah lagi.
Bencana TPST Bantar gebang yang terus berulang “potret bobroknya pengelolaan sampah perkotaan”, khususnya dari Jakarta tidak dilakukannya Pengelolaan dengan Sistem yang Ramah Lingkungan di Hilir .UU No.18/2008 mengharuskan penggunaan teknologi pengelolaan Sanitary Landfill . Metode ini memenuhi.standar lingkungan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah Zona landfill tidak dikelola sesuai standar, disamping sistem stabilitas lereng tidak dipantau secara rutin.
Menurut Ilmu Geotetknik dan lingkungan ada 3 Masalah Struktural Utama TPST Bantar Gebang yaitu
1. Ketinggian timbunan sampah melebihi Desain Landfill
Sistem Pengelolan TPA/TPST yang ditetapkan dalam Undang‑Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA seharusnya dikelola dengan sanitary landfill yang memiliki desain lereng dan ketinggian tertentu. TPST Bantargebang: Tinggi timbunan di beberapa zona mencapai 40–50 meter dengan Kemiringan lereng menjadi terlalu curam.
Dalam geoteknik, kondisi ini menyebabkan: Faktor keamanan lereng (slope stability) menurun. Lapisan sampah mudah mengalami pergeseran massa (mass movement). Akibatnya, ketika ada tambahan beban atau hujan, gunungan sampah lebih mudah runtuh.
2. Sistem drainase lindi (leachate) tidak optimal
Sampah organik menghasilkan lindi (leachate) yaitu cairan dari proses pembusukan sampah. Jika Drainase tidak optimal: Air dan lindi terperangkap di dalam timbunan sampah. Tekanan pori meningkat sehingga daya geser material sampah menurun. Secara geoteknik kondisi ini menyebabkan: Sampah menjadi lebih berat dan licin dan Lereng landfill mudah mengalami longsor, terutama saat hujan.
3. Tidak konsistennya penutupan sampah dengan tanah (daily cover)
Pada sistem sanitary landfill, setiap lapisan sampah harus dipadatkan dan ditutup tanah secara rutin (daily cover) . Namun di Bantargebang sering terjadi: Sampah ditumpuk tanpa penutupan tanah yang cukup.Struktur timbunan menjadi tidak homogen dan tidak stabil. Dampaknya: Terbentuk rongga gas metana di dalam tumpukan dan Struktur sampah mudah bergeser atau runtuh.
TPST Bantar Gebang memiliki komposisi ±39% limbah organic. Sampah organik mengalami dekomposisi anaerob (tanpa oksigen). Dengan ketinggian timbunan sampah lebih dari 50 meter menghasilkan semakin besar tekanan di dalam tumpukan semakin banyak gas metana (CH₄) yang terbentuk . Perlunya Pengendalian Gas Metana (CH₄) .pada gunungan sampah menghasilkan gas metana yang berbahaya dan sangat mudah terbakar . Pengendalian Gas Metana mencegah ledakan dan kebakaran. Selain itu mengurangi risiko longsor Gunungan Sampah diakibatkan Gas yang terperangkap dalam tumpukan sampah menimbulkan tekanan timbunan meningkat dan struktur sampah menjadi tidak stabil.
Efek Rumah Kaca disumbang Metana merupakan gas rumah kaca yang sangat kuat, sekitar 25–28 kali lebih kuat dari CO₂ dalam memerangkap panas. Dengan menangkap gas metana emisi gas rumah kaca dapat dikurangi dan dampak terhadap perubahan iklim dapat ditekan.
Penangkapan Gas metana dalam konsep Wate To Energy Gas Metana dapat Menghasilkan Energi Listrik, sampah berubah menjadi sumber Energi.Terbarukan. Teknologi yang mengubah gas metana dari sampah yang membusuk menjadi energi listrik atau panas. Gas dikumpulkan melalui jaringan pipa, dengan Pembakaran Gas menggerakkan mesin Generator menghasilkan Listrik, selanjutnya dapat Distribusi Energi kepada masayarakat melalui PT.(Pesero) Perusahaan Listrik Nasional
Tantangan kompleks Pemasalahan sampah perkotaan bagi Pemerintah Daerah merupakan kombinasi faktor perilaku masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dan manajemen pengelolaan yang belum optimal. Terjadinya Darurat sampah di Indonesia di mana 65,4% kabupaten/kota (336 wilayah) mengalami penumpukan sampah ekstrem akibat produksi sampah yang pesat (38,6 juta ton pada 2024), bukti kondisi krisis lingkungan minimnya pengelolaan mandiri. Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah berkelanjutan membutuhkan keselarasan kebijakan daerah, efektivitas implementasi hukum, serta strategi penguatan kelembagaan dan kolaborasi multistakeholder, dan pengerapan teknologi. secara terpadu dari hulu sampai hilir. . Teknologi Waste to Energy mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energy . Kurangnya harmonisasi regulasi, kapasitas kelembagaan terbatas, dan rendahnya kesadaran masyarakat , menerpakan ekonomi sirkular mengurangi beban TPA, mengurangi polusi, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja hijau (green jobs) di perkotaan Jika pemerintah terus membiarkan sistem ini berjalan, maka bencana ekologis berikutnya hanyalah soal waktu. Perubahan paradigma pengelolaan dari hulu ke hilir solusi diperlukan dalam Pengeloaan Sampah Perkotaan. Pemerintah Daerah haruslah laksanakan upaya berkelanjutan dan penguatan kapasitas Edukasi persampahan berbasis masyarakat bukan saja meningkatkan Kesadaran Lingkungan. Mengubah Perilaku Masyarakat dengan partisipasi masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah di dihlir dengan Gerakan Lingkungan di Tingkat Komunitas serta menghasilkan nilai ekonomis dan lingkungan yang lebih bersih.menjadi pilar penting dalam pengelolaan sampah Perkotaan.