Pancasila, Degradasi Lingkungan dan Paradigma Alternatif

Ir. Mohammad Muttaqin Azikin, S.T., IPM (* Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan Hidup pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan serta Pembelajar Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) di Sekolah Pascasarjana UNHAS Makassar)

Pada setiap awal bulan Juni, kita memiliki dua momentum yang sangat penting. Yakni, Hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni serta Hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni. Ironisnya, mempercakapkan dua topik yang teramat penting tersebut, tak pernah sungguh-sungguh dijadikan prioritas. Padahal, Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara, sejatinya dijadikan landasan dalam merumuskan langkah penanganan, paling tidak untuk meminimalisir persoalan lingkungan hidup yang makin parah dan tengah kita hadapi di negeri ini.

Prof.Kuntowijoyo mengatakan, selama ini Pancasila baru dianggap efektif sebagai ideologi yang mempersatukan Indonesia secara politis. Tetapi, belum efektif sebagai ideologi ekonomi, sosial, budaya dan yang lainnya. Mengapa? Karena kita masih memahami Pancasila sebagai sebuah mitos. Dan karena itu, mistifikasi Pancasila tak terelakkan.

Dalam realitas mistifikasi tersebut, pertanyaan reflektif yang penting diajukan, sudahkah kita telah melaksanakan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi secara benar? Apakah Pancasila telah dijadikan landasan etis di dalam kehidupan kita sebagai bangsa? Di bukunya Makna Pemerintahan Prof. Ryaas Rasyid mengatakan, sebagai suatu sistem kepercayaan dan ideologi, Pancasila hanya bisa bermakna jika nilai-nilainya tercermin di dalam tingkah laku abdi negara dan warga masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila seyogianya bersifat omnipresent.

Idealnya, Pancasila hadir di dalam praktik kekuasaan negara, menjiwai setiap kebijakan pemerintah, menjadi landasan dalam berbagai interaksi politik, serta menyemangati hubungan-hubungan ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia. Kalau gerakan memasyarakatkan Pancasila tidak secara konsepsional dan konsisten diarahkan pada perwujudan idealisme ini, niscaya bangsa Indonesia akan gagal mewujudkan cita-cita kemerdekaannya. Sebab itu, perlu selalu dijaga agar Pancasila tidak diturunkan derajatnya menjadi sekadar sebuah kata atau kumpulan kata-kata untuk penghias pidato, pelengkap suatu upacara atau menjadi bingkai untuk pengesahan sejumlah dokumen. Karena dengan perlakuan seperti itu, Buya Syafi’i Maarif mendaku: “Nasib Pancasila itu, hanya dimuliakan dalam kata, diagungkan dalam tulisan, namun dikhianati dalam perbuatan.”

Ungkapan Buya Syafi’i Maarif di atas, membawa suasana batin saya serasa menemukan relevansinya, ketika membaca data-data yang ditampilkan oleh Bima Yudhistira Adinegara, M.Sc, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) dalam Pertemuan Ketiga Short Course Certified of Enviromental Management Leadership 2026 – Asosiasi Peneliti Studi Kalimantan (APSK). Ia memaparkan bahwa ketimpangan di Indonesia begitu sangat mencolok. Bagaimana tidak, kekayaan 50 orang terkaya setara dengan kekayaan 55 juta orang Indonesia. Di mana setiap tahunnya, kekayaan 50 Trilliuner tersebut, bertambah Rp.4,92 Trilliun atau RP.13,48 Miliar per hari. Sementara, rerata upah buruh di Indonesia hanya meningkat Rp.760.728 per tahun atau Rp.2.113 per hari. Ironisnya, sumber dari kekayaan tersebut berasal dari 58% sektor ekstraktif. Sehingga tak mengherankan, jika kasus degradasi serta krisis lingkungan yang terjadi, semakin meningkat dan brutal daya rusaknya di berbagai wilayah Indonesia.

Problem Paradigmatik dan Pandangan Dunia

Seperti yang telah dipahami, degradasi sumber daya alam dan lingkungan, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Melainkan berakar dari kenyataan bahwa sebagian besar dari kita, terutama para pembuat dan pengambil kebijakan, masih menggunakan paradigma pembangunan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Karena, yang digunakan berupa paradigma pembangunan yang terlalu menekankan pada filosofi Cartesian Worldview, yang cenderung memanjakan pemenuhan kebutuhan ekonomi manusia (anthropocentric). Bagi Prof. Oekan Abdoellah, untuk menanggulanginya, diperlukan cara pandang yang lebih bersifat sistemik dan holistik-integratif (ecological worldview). Cara pandang ini menekankan adanya keseimbangan dan integrasi antara kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomis dan ekologis serta sosial, seperti yang terkandung dalam pilar pembangunan yang berkesinambungan.

Prof. Oekan S. Abdoellah, Ph.D dalam buku Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Di Persimpangan Jalan, menguraikan bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan yang dijadikan alternatif sebagai solusi problem lingkungan, justru oleh sebagian pengamat dan pemikir melihat kecenderungannya, belum nyata-nyata menjadi pilar sesungguhnya dari pembangunan global, lebih khusus lagi di Dunia Ketiga. “Pembangunan Berkelanjutan” masih berada pada taraf retorika semata yang kadangkala menjadi alat yang dimanfaatkan untuk membenarkan kebijakan-kebijakan sepihak yang “dipaksakan” negara-negara Dunia Pertama kepada Pemerintahan negara-negara Dunia Ketiga dalam konteks penguasaan akses ekonomi dan pembagian kerja kapitalis global (lihat Robin Attfield – The Ethics of the Global Environment dan Otto Soemarwoto – Pembangunan Berkelanjutan: Antara Konsep dan Realita). Oleh karena itu, paradigma pembangunan yang mesti digagas ke depannya, adalah paradigma yang bukan hanya semata memikirkan keberlanjutan, namun juga yang sangat penting ditekankan adalah aspek kesetaraan dan keadilan, baik di tingkat global maupun nasional. Dengan kata lain, yang urgen digaungkan sebagai alternatif pemikiran dan pandangan ialah “Paradigma Pembangunan Yang Berkesinambungan dan Berkeadilan.”

Karena itu, Dr. Mansour Fakih dalam Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, berpendapat bahwa developmentalisme sejak diciptakan juga telah menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup. Jalan keluar yang ditawarkan berupa pembangunan berkelanjutan, tidak begitu memuaskan karena bertentangan dengan ide pertumbuhan dan keuntungan yang melekat pada dasar ideologinya. Akibatnya, developmentalisme akan menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup dari pada sebagai jalan keluar.

Oleh sebab itu, perubahan paradigma merupakan hal yang sangat fundamental, dan mesti mengawali upaya-upaya praktis dalam menyelesaikan berbagai problem lingkungan yang terjadi. Bukankah masalah lingkungan selama ini diakibatkan oleh pandangan manusia yang masih menganut pandangan dunia yang bercorak antroposentrisme ekstrim dan mekanistik? Karena itulah, Arne Naes, filsuf asal Norwegia menggagas gerakan Deep Ecology (Ekologi Dalam) untuk menggeser paradigma sebelumnya Shallow Ecology (Ekologi Dangkal). Gerakan Ekologi Dalam, bermaksud merombak cara pandang manusia modern yang mekanistik-reduksionis terhadap alam dan ekosistem serta tidak lagi berwatak antroposentris, namun berkarakter ekosentris, yang memandang manusia sebagai bagian integral tak terpisahkan dari alam kosmos. Bahwa segenap pengada di alam raya ini memiliki nilai intrinsik yang hendaknya dihargai oleh manusia. Demikian dinukil Husain Heriyanto dalam buku Menanam Sebelum Kiamat: Islam, Ekologi dan Gerakan Lingkungan Hidup.

Mencermati krisis ekologi lingkungan tersebut, maka dibutuhkan sebuah paradigma yang tepat dalam menanganinya. Apalagi, orientasi pengelolaan lingkungan hidup kita pasca terbitnya UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), telah mengalami pergeseran paradigma, yang sepertinya mengangkangi tujuannya di Pasal 3 UU.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, demi kepentingan investasi. Hal ini sekaligus menegaskan dan mengkonfirmasi betapa kesinambungan pembangunan di negeri ini masih sebatas jargon dan retorika belaka.

Lantas pertanyaannya? Mengapa Pancasila yang memiliki nilai-nilai luhur tidak diposisikan sebagai paradigma, tidak dijadikan sebagai spirit dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita? Padahal, Pancasila telah menjadi dasar falsafah negara (Philosophische grondslag), ideologi negara, pandangan hidup bangsa (Weltanschauung), serta kaidah fundamental negara Indonesia.

Menurut Seyyed Mohsen Miri, secara garis besar terdapat paling tidak dua pendekatan yang digunakan sebagai solusi untuk mengatasi krisis ekologi-lingkungan. Pertama, pemecahan krisis melalui pertimbangan atas segala sesuatu yang langsung terlihat, situasi yang sedang berlangsung, membuat perubahan jangka pendek dan perencanaan ulang. Kedua, pemecahan krisis melalui penjabaran sebab dan faktor yang mendorong munculnya krisis (aspek ontologis), melalui dasar keilmuan (aspek epistemologis), kerangka rohani dan intelektual serta paradigma budaya yang menyebabkan krisis tersebut terjadi, dengan tetap mengacu kepada pendekatan pertama. Dalam konteks pendekatan kedua inilah, Pancasila penting diletakkan sebagai paradigma alternatif dalam pemecahan krisis ekologi-lingkungan. Karena itulah, saya mencoba mengajukan gagasan dalam penelitian yang sementara digarap, sebuah pendekatan baru berupa “Paradigma Ekologi Pancasila” dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Semoga! Wallahu a’lam bisshawab.  

Leave a Comment