Belajar Berkata Cukup: Pikukuh Baduy, Punan Batu Benau Sajau, dan Etika Kemajuan

Mohammad Wahyu Agang, S.Hut., MP. (Dosen Fakultas Pertanian, Universitas Borneo Tarakan)

“Kemajuan tidak hanya diuji dari apa yang berhasil kita bangun, tetapi juga dari apa yang dengan sadar kita putuskan untuk tidak kita rusak.”

Zaman kita tidak kekurangan kemampuan. Manusia dapat membelah gunung, mengalihkan sungai, meratakan tanah, mempercepat produksi, dan menghubungkan hampir seluruh dunia melalui teknologi digital. Banyak hal yang dahulu dianggap mustahil kini dapat dilakukan dalam waktu yang semakin singkat, dimensi ruang dan waktu bukan lagi penghalang. Namun, bertambahnya kemampuan tidak selalu diikuti oleh bertambahnya kebijaksanaan.

Kita semakin mahir menjawab pertanyaan tentang bagaimana sesuatu dapat dilakukan, tetapi semakin jarang bertanya apakah hal itu memang perlu dilakukan, siapa yang akan menerima manfaatnya, siapa yang menanggung risikonya, dan bagian mana dari kehidupan yang tidak seharusnya dikorbankan.

Di sinilah persoalan kemajuan modern bermula. Gunung dinilai dari mineral yang dapat dikeluarkan darinya. Sungai dinilai dari energi yang dapat dibangkitkan. Hutan dinilai dari kayu, karbon, dan komoditas yang dapat diperdagangkan. Tanah dinilai dari investasi yang dapat dibangun di atasnya. Ukuran ekonomi memang penting, tetapi ia menjadi berbahaya ketika diperlakukan sebagai satu-satunya bahasa untuk menentukan nilai.

Pikukuh Baduy menghadirkan bahasa yang berbeda. Bahasanya singkat, tetapi menyimpan kritik yang lebih dalam daripada banyak pidato tentang keberlanjutan. Salah satu rumusan Pikukuh yang banyak didokumentasikan berbunyi:

Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang dirusak.
Lojor teu meunang dipotong, pondok teu meunang disambung.

Gunung tidak boleh dihancurkan, lembah tidak boleh dirusak, yang panjang tidak boleh dipotong dan yang pendek tidak boleh disambung. Rumusan Pikukuh yang didokumentasikan dalam sejumlah kajian juga memuat kewajiban meminta izin sebelum mengambil, berkata benar, tidak berbohong, menjaga air, serta tidak merusak gunung dan lembah (Jasmine et al., 2023; Kurnia & Sihabudin, 2010).

Pesan itu tidak meminta seluruh dunia meniru kehidupan masyarakat Baduy. Ia juga tidak menolak semua teknologi, pendidikan, atau perubahan. Nilai terpentingnya terletak pada satu pertanyaan moral: apakah manusia masih mampu membatasi dirinya ketika memiliki kuasa untuk mengubah hampir segala sesuatu?

Bagi saya, pertanyaan tersebut tidak berhenti di Kanekes. Sebagai akademisi yang hidup dan bekerja di Kalimantan Utara, saya melihat gema persoalan yang sama pada ruang hidup Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan. Keduanya tidak boleh disamakan. Baduy tumbuh dalam tata kehidupan agraris dengan Pikukuh yang dijaga secara tegas, sedangkan Punan Batu mempertahankan praktik berburu-meramu, mobilitas, dan pengetahuan yang bertumpu pada bentang karst serta hutan Gunung Benau (Prasetijo, 2025). Namun, keduanya memperlihatkan pelajaran yang sejalan: kemajuan menjadi berbahaya ketika kehilangan kemampuan mengenali batas.

Kemajuan yang Kehilangan Ukuran

Pembangunan modern bergerak melalui dorongan untuk memperbesar produksi, memperluas investasi, mempercepat perjalanan, dan meningkatkan konsumsi. Dorongan itu telah menghasilkan kemajuan nyata dalam kesehatan, pendidikan, transportasi, komunikasi, dan kesejahteraan. Karena itu, kritik terhadap pertumbuhan tidak boleh berubah menjadi penolakan buta terhadap pembangunan.

Masalahnya muncul ketika pertumbuhan tidak lagi diperlakukan sebagai sarana, melainkan sebagai tujuan yang tidak mengenal batas. Sesuatu dianggap berhasil hanya karena lebih besar, lebih cepat, atau lebih banyak daripada sebelumnya. Dalam logika semacam itu, pertanyaan tentang kecukupan terdengar seperti kemunduran.

Thomas Princen (2005) menyebut kecukupan sebagai prinsip yang berbeda dari logika efisiensi. Efisiensi bertanya bagaimana menghasilkan lebih banyak dengan sumber daya yang lebih sedikit. Kecukupan bertanya apakah produksi dan konsumsi itu masih diperlukan, serta kapan penambahan justru mulai merusak dasar kehidupan. Efisiensi tanpa kecukupan dapat membuat eksploitasi menjadi lebih cepat dan lebih rapi, tetapi tidak otomatis membuatnya lebih adil.

“Peradaban tidak hanya dinilai dari kemampuannya menciptakan sesuatu. Ia juga diuji melalui kemampuannya mengendalikan diri.”

Pikukuh Baduy mengingatkan bahwa alam bukan bahan mentah yang bebas dibentuk sesuai kehendak manusia. Gunung, lembah, hutan, air, dan tanah berada dalam tatanan yang harus dihormati. Penelitian di Desa Kanekes mendokumentasikan pembagian fungsi hutan, larangan mengubah jalan air dan bentuk tanah, pembatasan pembukaan hutan lindung untuk ladang, serta praktik pemanfaatan hasil hutan yang diatur oleh norma adat. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa perilaku masyarakat terhadap kearifan lokal memengaruhi pola pengelolaan sumber daya alam dan membantu mempertahankan kelestarian lingkungan (Jasmine et al., 2023).

Pelajarannya bukan bahwa semua bentang alam harus dibiarkan tanpa perubahan. Pelajarannya adalah bahwa setiap perubahan memerlukan alasan, ukuran, dan batas. Tidak semua yang dapat digali harus digali. Tidak semua sungai harus diubah. Tidak semua hutan harus dipaksa menghasilkan komoditas. Tidak setiap teknologi yang tersedia harus digunakan tanpa menimbang akibatnya.

Pikukuh sebagai Tata Hubungan

Pikukuh kerap dibaca sebagai kumpulan larangan. Cara membaca seperti itu membuatnya mudah dianggap sebagai penghambat kebebasan. Padahal, di balik setiap larangan terdapat hubungan yang sedang dijaga.

Larangan merusak gunung melindungi bentang alam. Larangan mengubah jalan air menjaga kebutuhan bersama. Pembatasan pemanfaatan hutan titipan mempertahankan fungsi ekologis dan ruang yang dipandang sakral. Aturan berladang mencegah tanah diperlakukan hanya sebagai objek produksi. Kewajiban berkata benar dan tidak mengambil tanpa izin menjaga kepercayaan sosial (Jasmine et al., 2023).

Dengan demikian, Pikukuh bukan sekadar etika lingkungan dalam pengertian sempit. Ia adalah tata hubungan antara manusia, alam, sesama manusia, leluhur, dan Sang Pencipta. Kerusakan ekologis tidak dipisahkan dari kerusakan moral, sebab keduanya lahir dari sikap yang sama: mengambil tanpa batas, menyembunyikan akibat, dan memindahkan biaya kepada pihak yang lebih lemah.

Masyarakat modern sering memecah persoalan lingkungan menjadi urusan teknis. Kerusakan hutan ditempatkan sebagai persoalan tutupan lahan. Pencemaran sungai dianggap urusan baku mutu. Konflik tanah dibaca sebagai masalah administrasi. Semua itu memang membutuhkan instrumen teknis, tetapi instrumen tidak dapat menggantikan pertanyaan tentang kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan hak untuk mengatakan tidak.

Krisis lingkungan tidak selalu terjadi karena manusia kekurangan pengetahuan. Banyak kerusakan berlangsung ketika risiko telah diketahui, data telah tersedia, dan peringatan telah disampaikan. Keputusan tetap dijalankan karena keuntungan jangka pendek dianggap lebih penting. Karena itu, krisis ekologis juga merupakan krisis watak.

Kejujuran di Tengah Bahasa Hijau

Salah satu ajaran Pikukuh yang tampak sederhana adalah kewajiban berkata benar. Yang salah tidak boleh disamarkan menjadi benar hanya karena disusun dalam bahasa yang meyakinkan. Prinsip ini sangat relevan bagi tata kelola lingkungan modern.

Kebijakan lingkungan bergantung pada data. Luas kerusakan, mutu air, emisi, dampak sosial, risiko kesehatan, dan kehilangan mata pencaharian harus disampaikan secara utuh. Ketika data dipilih hanya untuk mendukung keputusan yang telah ditetapkan, dokumen dapat terlihat sah secara administratif, tetapi kehilangan kejujuran substantif.

“Keberlanjutan tanpa kejujuran mudah berubah menjadi retorika.”

Sebuah proyek dapat dinyatakan ramah lingkungan karena memenuhi indikator tertentu. Namun, pertanyaan pentingnya tetap sama: apakah seluruh dampak telah dibuka? Apakah masyarakat memahami risikonya? Apakah manfaat dan kerugian dihitung secara seimbang? Apakah pihak yang menanggung dampak mempunyai ruang yang aman untuk menolak?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika istilah “hijau, rendah karbon, berkelanjutan, dan ramah lingkungan” digunakan secara luas. Istilah-istilah itu dapat menandai perubahan nyata, tetapi juga dapat menjadi selubung baru bagi pola lama. Energi dapat disebut hijau, tetapi sumber mineral dan penggunaan lahannya tetap harus diperiksa. Karbon dapat diperdagangkan, tetapi hak masyarakat atas hutan tidak boleh dikurangi menjadi kontrak yang tidak mereka pahami. Ekowisata dapat menghasilkan pendapatan, tetapi kebudayaan tidak boleh direduksi menjadi tontonan.

Perlahan kita sadar bahwa kebijakan yang tampak hijau di atas kertas dapat tetap memindahkan beban ekologis kepada masyarakat yang paling sedikit menikmati manfaatnya.

Teknologi dan Kuasa untuk Memilih

Pembatasan terhadap bentuk perubahan dan teknologi tertentu dalam kehidupan Baduy, terutama Baduy Dalam, sering dibaca sebagai penolakan terhadap modernitas. Pembacaan itu terlalu sederhana. Pelajaran terpentingnya bukan bahwa teknologi harus ditolak, melainkan bahwa teknologi harus tetap ditempatkan sebagai alat, bukan sebagai penentu tunggal arah hidup.

Teknologi dapat memperkuat pendidikan, kesehatan, pertanian, komunikasi, dan perlindungan wilayah adat. Pemetaan digital dapat membantu membuktikan wilayah kelola. Sistem informasi dapat memperkuat transparansi. Teknologi kesehatan dapat menjangkau komunitas yang sulit diakses. Persoalannya bukan pada keberadaan teknologi, melainkan pada hubungan kuasa yang menyertainya.

Siapa yang menguasai teknologi? Ketergantungan apa yang ditimbulkannya? Data siapa yang dikumpulkan? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung dampak ekologis dari bahan baku, energi, dan infrastrukturnya?

Hans Jonas (1984) mengingatkan bahwa semakin besar kemampuan teknologi manusia mengubah dunia, semakin luas pula tanggung jawab moral yang harus dipikul. Kemampuan bukan izin. Justru ketika akibat tindakan melampaui ruang dan waktu, kehati-hatian harus menjadi lebih kuat.

Masyarakat maju bukan masyarakat yang menggunakan teknologi sebanyak mungkin. Masyarakat maju adalah masyarakat yang mampu memilih teknologi secara sadar, mengaturnya secara adil, dan menolaknya ketika manfaat yang dijanjikan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Menghormati Tanpa Membekukan

Belajar dari masyarakat adat tidak berarti menjadikan mereka simbol kesederhanaan yang harus tetap sama selamanya. Penghormatan dapat berubah menjadi bentuk ketidakadilan baru ketika orang luar memuji kehidupan sederhana, tetapi tetap menikmati listrik, kendaraan, pendidikan, layanan kesehatan, dan teknologi yang tidak selalu tersedia bagi komunitas yang dipuji.

Kita tidak berhak meminta masyarakat adat tetap “asli” hanya agar sesuai dengan gambaran romantis yang kita sukai. Mereka berhak mempertahankan adat, berhak berubah, dan berhak menentukan sendiri bentuk perubahan yang dianggap sesuai.

Persoalan pendidikan Baduy memperlihatkan kerumitan tersebut. Nurrochsyam (2021) menemukan adanya dilema antara ketentuan adat dan kebutuhan menghadapi perubahan. Kajian itu membedakan kebutuhan Baduy Dalam dan Baduy Luar: pendidikan nonformal dinilai lebih sesuai untuk memperkuat adat di Baduy Dalam, sedangkan pendidikan formal dipandang lebih relevan bagi kesejahteraan komunitas Baduy Luar. Temuan tersebut tidak dapat dijadikan resep tunggal, tetapi menunjukkan perlunya pelayanan pendidikan yang dibangun melalui dialog dan penghormatan terhadap pilihan komunitas.

Hak ulayat masyarakat Baduy telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001. Penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat Kanekes kemudian diatur melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 dan diubah melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 98 Tahun 2023 (Pemerintah Kabupaten Lebak, 2001, 2023a, 2023b). Pengakuan tersebut penting, tetapi pengakuan hukum tidak boleh berhenti pada batas peta dan nama dalam dokumen.

Hak ulayat harus mempunyai akibat nyata terhadap pengambilan keputusan, penggunaan tanah, perlindungan ruang sakral, pariwisata, dan hubungan dengan pihak luar. Tidak semua hal harus difoto. Tidak seluruh pengetahuan harus dipublikasikan. Tidak setiap ruang harus dibuka kepada wisatawan. Hak untuk dikenal harus berjalan bersama hak untuk tidak diekspos.

Pengakuan yang baik tidak menjadikan Baduy museum hidup. Ia melindungi hak mereka untuk menentukan bagaimana berhubungan dengan dunia luar.

Dari Kanekes ke Gunung Benau

Refleksi atas Pikukuh membawa perhatian saya kembali ke Kalimantan Utara, khususnya kepada Punan Batu Benau Sajau yang hidup di sekitar hulu Sungai Sajau dan bentang karst Gunung Benau, Kabupaten Bulungan (Prasetijo, 2025; Yayasan Konservasi Alam Nusantara, 2023). Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesamaan secara paksa. Perbedaan sejarah, pola hidup, dan struktur sosial keduanya harus dihormati.

Dalam kehidupan Punan Batu, hutan bukan sekadar latar tempat manusia beraktivitas. Hutan membentuk cara bergerak, memperoleh pangan, mengingat tempat, dan memahami keselamatan. Prasetijo (2025) menjelaskan bahwa bentang karst Benau merupakan ruang ekologis dan budaya, gua-gua karst berfungsi sebagai tempat tinggal sementara, ruang penyimpanan hasil hutan, dan lokasi ritual kosmologis.

Dari luar, kehidupan yang tidak sepenuhnya menetap mudah dibaca sebagai tidak teratur atau belum maju. Penilaian semacam itu menunjukkan keterbatasan cara pandang pembangunan. Negara lebih mudah mencatat rumah permanen daripada jalur jelajah, lebih mudah menggambar batas administratif daripada memahami hubungan ekologis, dan lebih mudah mengukur tanah berdasarkan nilai ekonominya daripada berdasarkan perannya dalam mempertahankan kebudayaan.

Ketetapan hidup Punan Batu tidak terutama terletak pada dinding beton dan alamat permanen. Ketetapan itu berada pada hubungan yang terus dijaga dengan hutan. Mobilitas mereka bukan ketiadaan tata hidup, melainkan bagian dari praktik subsistensi dan hubungan dengan lanskap karst yang didokumentasikan dalam kajian arkeologi lanskap (Prasetijo, 2025).

Di sinilah konsep efisiensi perlu diperiksa. Wilayah jelajah yang luas dengan jumlah penduduk kecil dapat dianggap tidak produktif apabila hanya dinilai melalui keluaran ekonomi per hektare. Namun, ukuran tersebut tidak mampu menghitung fungsi ruang bagi pangan, identitas, pengetahuan, dan keberlanjutan komunitas.

Ketika Pengakuan Belum Menjadi Perlindungan

Pemerintah Kabupaten Bulungan mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023. Dokumen tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan komunitas pada 2 Juni 2023. Pengakuan itu merupakan langkah penting, tetapi status sebagai masyarakat hukum adat tidak dengan sendirinya berarti seluruh wilayah yang diusulkan telah ditetapkan sebagai hutan adat oleh pemerintah pusat (Pemerintah Kabupaten Bulungan, 2023; Yayasan Konservasi Alam Nusantara, 2023).

Wilayah sekitar 18 ribu hektare telah diusulkan untuk memperoleh status hutan adat. Sumber resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mencatat pelaksanaan verifikasi teknis lapangan pada akhir Juli 2025. Verifikasi teknis tidak sama dengan penetapan final; karena itu, tulisan ini tidak menyebut wilayah tersebut telah berstatus hutan adat. Pada Februari 2026, detikKalimantan memberitakan laporan pembukaan lahan menggunakan alat berat. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Utara menyatakan bahwa pihaknya telah menegur pemegang izin, sedangkan keterangan mengenai kekeruhan Sungai Sajau disampaikan oleh warga (Balang, 2026; Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, 2025; Yayasan Konservasi Alam Nusantara, 2024).

Keadaan ini memperlihatkan paradoks tata kelola yang tidak boleh dianggap biasa. Komunitas telah diakui sebagai masyarakat hukum adat dan menerima Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan, tetapi sumber-sumber publik masih mencatat tekanan terhadap ruang hidupnya (Balang, 2026; Yayasan Konservasi Alam Nusantara, 2024). Jika penghargaan lebih cepat hadir daripada perlindungan yang efektif, negara berisiko memuji penjaga hutan tanpa memastikan ruang hidup yang mereka jaga benar-benar aman.

Pengakuan hukum seharusnya menghasilkan akibat nyata: kejelasan tanggung jawab antarinstansi, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan laporan gangguan secara transparan, dan jaminan bahwa proses penetapan tidak kehilangan makna karena perubahan kondisi di lapangan. Pengakuan yang datang setelah kerusakan terjadi hanya akan menjadi catatan administratif tentang sesuatu yang terlambat dilindungi. Namun, Punan Batu juga tidak boleh diromantisasi sebagai komunitas yang harus terus hidup tanpa perubahan.

“Penghormatan tidak boleh berubah menjadi romantisasi”.

Mereka mempunyai hak atas kesehatan, pendidikan, identitas kependudukan, informasi, dan perlindungan hukum. Persoalannya bukan apakah pelayanan modern boleh hadir, melainkan bagaimana pelayanan itu diberikan tanpa menjadikan kehidupan menetap sebagai syarat tunggal untuk diakui sebagai warga negara yang utuh.

Pelayanan publik seharusnya menyesuaikan diri dengan kenyataan komunitas. Pendidikan dapat dirancang lebih lentur. Layanan kesehatan dapat bergerak mengikuti pola mobilitas. Data tentang gua, jalur jelajah, sumber pangan, dan pengetahuan budaya tidak boleh diambil tanpa persetujuan serta kendali masyarakat.

Punan Batu bukan objek yang menunggu diselamatkan oleh pihak luar. Mereka adalah pemegang pengetahuan dan mitra utama dalam menentukan masa depan Gunung Benau.

Berkata Cukup sebagai Etika Kebijakan

Dari Baduy hingga Punan Batu Benau Sajau, pelajarannya tidak terletak pada penolakan mutlak terhadap perubahan. Pelajarannya adalah keberanian menetapkan batas. Batas bukan tanda ketertinggalan. Dalam banyak keadaan, batas justru menjadi syarat agar kehidupan dapat berlangsung.

Berkata cukup tidak boleh berhenti sebagai kebajikan pribadi. Ia harus diterjemahkan menjadi etika kebijakan. Negara perlu mampu berkata cukup kepada investasi yang mengabaikan persetujuan masyarakat. Pemerintah perlu berkata cukup kepada proyek yang memindahkan kerusakan kepada sungai, hutan, dan generasi berikutnya. Pasar perlu berkata cukup ketika keuntungan hanya dapat diperoleh dengan mempersempit ruang hidup pihak lain.

Bagi Kalimantan Utara, prinsip itu dapat dirumuskan secara sederhana: tidak ada pengakuan tanpa perlindungan, tidak ada investasi tanpa persetujuan yang bermakna, tidak ada pembangunan hijau yang dibenarkan dengan merusak sumber air; dan tidak ada kemajuan yang layak dibanggakan apabila masyarakat kehilangan kendali atas ruang hidupnya.

Ukuran pembangunan juga perlu diperluas. Jumlah proyek, nilai investasi, panjang jalan, kapasitas energi, dan pertumbuhan ekonomi tetap penting. Namun, angka-angka tersebut harus dibaca bersama pertanyaan yang lebih dekat dengan kehidupan: apakah air tetap bersih, apakah tanah masih dapat ditanami, apakah hutan masih menjalankan fungsinya, apakah masyarakat tetap mempunyai ruang hidup, dan apakah generasi mendatang masih memiliki pilihan.

Sebuah proyek dapat selesai tepat waktu, tetapi merusak mata air. Sebuah industri dapat menambah pendapatan, tetapi memindahkan biaya lingkungan kepada masyarakat. Sebuah teknologi dapat mempercepat pekerjaan, tetapi juga menghilangkan kendali manusia atas keputusan yang menentukan hidupnya. Keberhasilan semacam itu tidak cukup hanya dirayakan, ia harus diperiksa secara jujur.

Kemajuan yang beradab bukan kemampuan mengubah sebanyak mungkin. Dalam keadaan tertentu, kemajuan justru terlihat dari keputusan menjaga sesuatu tetap utuh, membatasi kuasa, dan menghentikan kerusakan sebelum kehilangan menjadi permanen.

Siapa yang Sebenarnya Harus Belajar?

“Berhenti bukan tanda kehilangan kemampuan, melainkan keberanian untuk mengakui batas.”

Pikukuh Baduy dan kehidupan Punan Batu tidak meminta dunia kembali ke masa lalu. Keduanya mengajukan pertanyaan kepada masa depan yang sedang kita bangun: masa depan seperti apa yang masih layak disebut maju apabila hutan kehilangan fungsi, sungai kehilangan kejernihan, dan masyarakat kehilangan hak menentukan hidupnya sendiri?

Selama ini, masyarakat adat terlalu sering diposisikan sebagai pihak yang harus belajar menyesuaikan diri dengan pembangunan. Mereka diminta memahami administrasi, mengikuti prosedur, menerima proyek, dan mengubah cara hidup agar mudah dilayani negara. Pertanyaan sebaliknya jarang diajukan: apakah negara, pasar, perguruan tinggi, dan masyarakat modern bersedia belajar dari mereka?

Belajar tidak berarti meniru seluruh cara hidup Baduy atau Punan Batu. Belajar berarti mengakui bahwa pengetahuan modern tidak memonopoli kebijaksanaan. Pemetaan dapat menunjukkan batas wilayah, tetapi tidak otomatis mengajarkan cara menghormatinya. Teknologi dapat menghitung cadangan, tetapi tidak menentukan berapa banyak yang pantas diambil. Regulasi dapat menetapkan hak, tetapi tidak dengan sendirinya menghadirkan keberanian untuk melindunginya.

Pada akhirnya, persoalan terbesar kita mungkin bukan kekurangan pengetahuan, teknologi, atau aturan. Persoalannya adalah ketidakmampuan mengucapkan cukup ketika kepentingan ekonomi meminta lebih banyak.

Baduy telah menjaga batas melalui Pikukuh. Punan Batu mempertahankan hubungan dengan hutan melalui pengetahuan hidup yang diwariskan. Kini pertanyaan itu kembali kepada kita: apakah pembangunan cukup beradab untuk belajar membatasi diri, ataukah kita akan terus menyebut setiap perluasan sebagai kemajuan sampai tidak ada lagi yang tersisa untuk diwariskan?

Sebab masyarakat yang mampu melakukan hampir segala sesuatu, tetapi tidak mengetahui kapan harus berhenti, belum tentu sedang bergerak menuju masa depan. Boleh jadi, yang kita sebut kemajuan hanyalah cara yang lebih cepat untuk kehilangan.

Leave a Comment