Praktek pengelolaan hutan adat oleh Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di KabupatenBulukumba merupakan perwujudan nyata dari konsep “Deep Ecology”

M. Ibnu Akbar. S.E.,MM. (Yayasan Konservasi Gayo Hijau Lestari)

Di tengah krisis kerusakan hutan tropis Indonesia yang terus berlangsung, Wilayah Adat Ammatoa Kajang seluas 22.592 hektare di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berdiri sebagai salah satu bukti nyata bagaimana kearifan lokal dapat menjaga ekosistem selama ratusan tahun. Masyarakat ini memiliki tradisi yang kaya dan pendekatan yang unik dalam mengelola sumber daya hutan, yang menjadi bagian integral dari budaya dan kehidupan mereka.

Praktek pengelolaan hutan adat oleh Masyarakat Adat Ammatoa Kajang merupakan model konservasi berbasis komunitas terbaik yang membuktikan bahwa kelestarian alam hanya bisa dicapai melalui keselarasan hidup, hukum adat yang tegas, dan pengakuan hukum formal yang kuat, melalui prinsip hidup sederhana (To Kamase-mase) dan kepatuhan mutlak terhadap pesan leluhur (Pasang Ri Kajang), komunitas ini berhasil menjaga fungsi ekologis hutan sebagai sistem pendukung kehidupan utama di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Berdasarkan prinsip hidup sakral yang mengatur hubungan manusia dengan alam, sesama, dan leluhur—masyarakat ini menerapkan sistem pengelolaan hutan yang unik terstruktur dan terus bertahan hingga era modern.

1. Filosofi Ekosentrisme: Hutan Sebagai Selimut Bumi

Masyarakat Adat Ammatoa Kajang tidak melihat hutan sekadar sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari eksistensi manusia.

  • Pandangan Holistik: Semboyan “Injo Boronga Topena Linowa” (Hutan adalah Selimut Bumi) merefleksikan kesadaran ekologis yang sangat tinggi.
  • Keterikatan Iklim dan Air: Mereka sangat memahami bahwa menebang pohon akan mengurangi hujan dan mengeringkan mata air. Hutan diposisikan sebagai sistem irigasi alami yang krusial bagi pertanian kolektif.
  • Prinsip Keberlanjutan Antargenerasi: Doktrin adat menyatakan bahwa menghancurkan hutan sama dengan menghancurkan diri sendiri dan generasi masa depan. Nilai ini menciptakan komitmen pelestarian yang jauh lebih kuat daripada regulasi negara mana pun.

2. Efektivitas Struktur Kelembagaan Adat

Keberhasilan pelestarian kawasan I Lalang Embayya (zona dalam) seluas 552,62 Ha ditopang oleh hierarki kekuasaan adat yang sangat teratur. Struktur kepemimpinan adat terbagi menjadi luster fungsional yang sangat taktis:

  • Pucuk Pimpinan: Dipegang oleh Ammatoa.
  • Lembaga Pendamping: Didampingi oleh kelompok penasihat spiritual Anrong Ta’ (Ri Bongkina & Ri Pangi) serta triumvirat pelaksana urusan pemerintahan makro Karaeng Tallua (Labbiriya, Sullehatang, dan Moncong Buloa).
  • Eksekutif Lapangan: Di tingkat operasional hutan, terdapat Ada’ Limayya (lima pemangku adat: Galla’ Pantama, Galla’ Lombo, Galla’ Puto’, Galla’ Kajang, Galla’ Malleleng) yang dibantu oleh organ hukum tanah Ada’ Ri Tana Lohea. Pembagian peran yang rigid ini membuat fungsi pengawasan hutan berjalan tanpa celah korupsi sistemik.

3. Zonasi Ekologi: Kejeniusan Hukum Ruang Adat

     Ketahanan Hutan Kajang bertumpu pada pembagian kelas hutan (borong):

  • Borong Karamaka (Hutan Keramat): Merupakan zona inti konservasi mutlak. Di zona ini, aktivitas manusia dilarang total—termasuk mengukur luas area, menebang pohon, bahkan sekadar memungut ranting jatuh. Hutan ini diyakini sebagai tempat suci persinggahan arwah menuju langit.
  • Borong Battasaya / Borong Tattakang (Hutan Batas/Pemanfaatan): Komunitas hanya diizinkan mengambil kayu untuk kebutuhan domestik mendesak (seperti membangun rumah atau fasilitas adat). Prosedurnya sangat birokratis secara adat: harus mendapatkan izin langsung dari pemimpin tertinggi (Ammatoa).
  • I Pantarang Embayya (Kawasan Luar) memberikan ruang fleksibilitas adaptasi tanpa mengorbankan kesucian zona inti hutan adat.

4. Perspektif Antropologi Politik: Hukum Berbasis Sanksi Sosial Mutlak

Meskipun dipuji secara internasional, keberlanjutan Hutan Adat Ammatoa Kajang tidak luput dari ancaman kapitalisme struktural. Beberapa studi mencatat adanya dinamika sengketa wilayah batas komunal dengan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta berskala besar. Selain itu, laporan koordinasi menunjukkan adanya hambatan komunikasi akibat ego sektoral antara birokrasi kedinasan pemerintah daerah dan lembaga adat tradisional

Hukum adat Kajang justru bekerja efektif karena memiliki kepatuhan internal yang absolut.

  • Sanksi Terberat (Poko’ Habbala): Merusak atau menginfiltrasi Borong Karamaka dianggap sebagai dosa besar melawan Turie A’ra’na (Tuhan Yang Maha Esa). Pelaku dan seluruh garis keluarganya akan diusir permanen dari wilayah adat. Sanksi pengasingan sosial ini melahirkan efek jera kolektif yang mengakar sejak usia dini.
  • Perlindungan Biodiversitas: Dengan melarang modifikasi jenis pohon, keanekaragaman hayati asli hutan tetap terjaga secara murni tanpa intervensi spesies asing.
  • Pencegahan Klaim Hak Milik: Pelarangan aktivitas a’lamung-lamung (bercocok tanam) di dalam hutan merupakan langkah preventif yang jenius untuk menghindari konflik agraria di kemudian hari, karena penanaman sering kali menjadi celah bagi individu untuk mengklaim hak milik atas lahan.

5. Urgensi Integrasi Hukum: Kolaborasi Multipihak

Langkah strategis para pihak dalam mengintegrasikan ke dalam hukum positif melalui PERDA No. 9/2015 Kabupaten Bulukumba serta SK Penetapan Hutan Adat oleh MenLHK tahun 2016 (seluas 314 Ha) adalah contoh ideal tata kelola kolaboratif (collaborative governance). Pengakuan formal ini penting untuk membentengi wilayah adat dari ancaman eksternal, seperti ekspansi industri, perambahan ilegal, maupun tumpang tindih regulasi tanah, Ini membuktikan bahwa kearifan lokal dapat diadopsi menjadi instrumen hukum formal modern untuk melindungi hak-hak komunal.

Dari segi ekonomi, pengelolaan hutan adat oleh masyarakat Kajang memberikan manfaat yang signifikan. Hutan yang dikelola secara adat menyediakan sumber pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan. menunjukkan bahwa masyarakat Kajang tidak hanya memanfaatkan hasil hutan secara sembarangan, tetapi menerapkan teknik yang ramah lingkungan dan berkesinambungan. Ini membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan bahwa sumber daya hutan tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Namun, pengelolaan hutan adat juga dihadapkan pada tantangan besar. Globalisasi dan tekanan dari sektor ekonomi modern seringkali mengancam kelestarian hutan adat. Terjadinya penebangan liar dan eksploitasi sumber daya alam oleh pihak luar menjadi salah satu isu yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, masyarakat Ammatoa Kajang merasa perlu untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas hutan adat, sehingga dapat melindungi warisan budaya dan lingkungan yang telah mereka jaga selama berabad-abad.

Dari perspektif sosial, praktik pengelolaan hutan dahat di Kajang menunjukkan nilai-nilai solidaritas dan kerjasama dalam komunitas. Masyarakat saling membantu dalam menjaga hutan, merencanakan penanaman pohon, dan mengawasi jika ada ancaman dari luar. Hal ini menciptakan ikatan sosial yang kuat dan memungkinkan mereka untuk bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan. pentingnya peran adat dalam menyatukan masyarakat untuk tujuan bersama.

Dengan berbagai aspek tersebut, pengelolaan hutan adat oleh Masyarakat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba bukan sekadar kegiatan menjaga hutan, melainkan juga bagian dari identitas budaya, keberlanjutan ekonomi, dan solidaritas sosial. Penting bagi pihak pemerintah dan lembaga terkait untuk mendukung dan menghargai praktek-praktek ini dengan memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengambil peran utama dalam pengelolaan sumber daya berkelanjutan. Keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengelolaan hutan tidak hanya akan melestarikan lingkungan tetapi juga memperkuat kearifan lokal yang telah teruji oleh waktu.

Leave a Comment