MENYELIMUTI BUMI DARI KRISIS IKLIM: SINTESIS EKSISTENSIAL HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG DAN DISKURSUS EKOSENTRISME MODERN

Sasmita Sari SP.MP. (Dosen Fakultas Pertanian UNARS Situbondo)

Di tengah perburuan krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan, para akademisi modern mulai menyadari bahwa pendekatan mengelola lingkungan yang hanya mengandalkan teknologi dan berpandangan manusia pusat yang menganggap alam hanya berdasarkan manfaat ekonominyasudah tidak lagi efektif. Konsep sosiologi lingkungan modern yang dikemukakan oleh para ahli seperti Arne Naess dalam teori Deep Ecology (Ekologi Mendalam) menekankan perlunya perubahan besar-besaran menuju pendekatan ekosentrisme, yaitu pandangan yang menganggap alam sebagai makhluk yang memiliki nilai sendiri, setara dengan manusia.

Menariknya, jauh sebelum perdebatan teori ini muncul di dunia barat, Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah menerapkan prinsip dasar ekosentrisme secara nyata dan konsisten melalui hukum adat mereka yang tidak tertulis, yaitu Pasang Ri Kajang. Metafora filosofis mereka yang menyebut "Injo Boronga Topena Linowa" (Hutan adalah Selimut Bumi) bukan hanya sekadar kalimat indah yang biasa digunakan secara lokal. Ungkapan ini menunjukkan kesadaran tentang lingkungan yang bersifat mendahului, sesuai dengan gagasan Gaia Hypothesis yang diajukan oleh James Lovelock, yaitu memandang Bumi sebagai satu sistem makhluk hidup yang saling bekerja sama untuk menjaga kehidupan bersama.

Dalam pandangan Pasang Ri Kajang, penggunaan dan perlindungan alam diatur dengan membagi area ruang secara jelas, yaitu antara Pantarang Embayya (area luar) dan Lalang Embayya (area dalam). Zona Lalang Embayya yang tetap memegang prinsip hidup To Kamase-mase (kesederhanaan) berperan sebagai benteng konservasi inti yang tidak terganggu oleh tindakan-tindakan eksploitatif. Ketegasan ini semakin kuat karena adat melarang mengubah atau menanam jenis kayu baru di hutan adat untuk mencegah kemungkinan orang mengklaim hak milik atas tanah tersebut (…nasaba se’re hattu larie’ tau angngakui bate lamunna). Aturan ini adalah lawan langsung dari fenomena Tragedi Kepemilikan Bersama yang dipopulerkan oleh Garrett Hardin. Hardin berpendapat bahwa ruang bersama yang tidak memiliki aturan pengelolaan yang jelas akan mudah rusak karena kepentingan pribadi masing-masing orang. Komunitas Kajang justru menunjukkan hal yang berbeda: pengelolaan lahan secara bersama-sama dan mandiri, ditambah pembatasan hak pribadi secara tegas, ternyata bisa menjadi cara yang efektif untuk melindungi keberlanjutan hutan adat.

Lebih lanjut lagi, pengetahuan tradisional warga Kajang tentang hubungan air yaitu bahwa menebang hutan akan mengurangi hujan dan menyebabkan mata air matimenunjukkan bahwa kearifan lokal mereka memiliki dasar yang benar secara pengalaman. Hal ini memperkuat gagasan dalam literatur ekologi politik bahwa masyarakat adat memiliki motivasi dan insentif yang paling kuat untuk menjaga lingkungan hidup dibandingkan dengan pihak luar lainnya, karena kelangsungan hidup mereka sangat tergantung pada kelestarian alam.

Oleh karena itu, kerja sama bersama dari berbagai pihak untuk mendorong pengakuan resmi secara hukum melalui Perda No.9/2015 serta pengesahan status Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan hanya urusan tata kelola administrasi pemerintah saja. Langkah ini merupakan momen penting dalam proses dekolonisasi hukum, di mana negara terpaksa melepaskan kepercayaan pada hukum positifnya sendiri dan mengakui kekuatan hukum adat dalam mengatasi krisis lingkungan global. Akhirnya, refleksi mendalam dari masyarakat Kajang mengingatkan kita pada satu kebenaran eksistensial yang tidak bisa dipertanyakan: merusak hutan berarti merusak diri kita sendiri dan masa depan anak cucu kita (Punna lanupanrakki anjo boronga nupanrakki kalennu sanggenna tuhusennu).

Leave a Comment