Ir. Lulu Nurdini, S.T., M.T (Dosen Fakultas Teknik-Universitas Jenderal Achmad Yani)
Bagi masyarakat Dayak Meratus, alam bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan ibu yang memberi kehidupan dan karena itu wajib dijaga. Pandangan tersebut menjadi dasar kepemimpinan lingkungan yang menekankan jati diri, tanggung jawab kolektif, dan perlindungan ruang hidup. Dalam paparannya, Rubi, S.Pd., M.H. menegaskan bahwa pemimpin masa depan harus memahami kearifan lokal dan mendorong generasi muda adat untuk kembali membangun kampung serta menjaga warisan leluhur.
Masyarakat Dayak Meratus memiliki tata kelola lingkungan yang membedakan hutan katuan sebagai hutan larangan dan jurungan sebagai wilayah bekas ladang yang dapat digunakan kembali secara berotasi. Hutan larangan berfungsi menjaga mata air, tanaman obat, serta habitat flora dan fauna. Sementara itu, sistem menugal dan penyimpanan hasil panen dalam lumbung menunjukkan bahwa pengelolaan alam diarahkan pada kesuburan tanah dan ketahanan pangan, bukan pada eksploitasi jangka pendek.
Namun, tata kehidupan tersebut menghadapi ancaman dari pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Industri ekstraktif membawa cara pandang yang berbeda: hutan dinilai sebagai cadangan lahan, tanah sebagai sumber mineral, dan sungai sebagai penunjang produksi. Bagi masyarakat adat, perubahan itu berarti hilangnya sumber air, pangan, identitas, dan ruang spiritual. Karena itu, penolakan terhadap proyek ekstraktif bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan upaya mempertahankan hak menentukan masa depan wilayahnya.
Perjuangan Dayak Meratus semakin sulit karena sebagian besar wilayah adat belum memperoleh pengakuan hukum formal. Kondisi ini membuka peluang terjadinya tumpang tindih izin dan kebijakan yang ditetapkan tanpa melibatkan masyarakat. Bahkan kebijakan konservasi dapat menimbulkan konflik apabila tidak menghormati zonasi adat dan membatasi akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Perlawanan masyarakat Dayak Meratus dilakukan melalui berbagai cara: mempertahankan hukum adat, menjaga hutan larangan, menerapkan pertanian gilir balik, menyimpan cadangan pangan, memperjuangkan pengakuan wilayah, dan melibatkan generasi muda. Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak selalu dimulai dari kebijakan negara, tetapi dapat tumbuh dari nilai, pengetahuan, dan kepemimpinan komunitas.
Ketika masyarakat adat mempertahankan hutan, mereka tidak hanya menjaga wilayah leluhur, tetapi juga menjaga air, pangan, keanekaragaman hayati, dan masa depan bersama.