Hutan Kajang, Negara, dan Kesombongan Modernitas

TRIAN FISMAN ADISAPUTRA, MM. (Penggiat Budaya & Ketua Yayasan LISEQ Bakti Budaya)

Ada paradoks besar dalam cara Indonesia memandang lingkungan. Di satu sisi, negara menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk rehabilitasi hutan, restorasi ekosistem, mitigasi perubahan iklim, hingga pembangunan rendah karbon. Berbagai regulasi lahir dengan semangat melindungi lingkungan hidup. Namun, di sisi lain, deforestasi, banjir, tanah longsor, krisis air bersih, dan konflik agraria terus berulang dengan wajah yang hampir sama. Krisis ekologis yang kita hadapi hari ini bukan semata-mata menunjukkan kegagalan menjaga hutan, tetapi memperlihatkan kegagalan cara berpikir dalam memandang hubungan manusia dengan alam.

Selama beberapa dekade, pembangunan dibangun di atas asumsi bahwa alam adalah sumber daya yang harus dioptimalkan bagi pertumbuhan ekonomi. Hutan dihitung berdasarkan cadangan kayu, kandungan mineral, atau luas lahan yang dapat dikonversi menjadi perkebunan dan kawasan industri. Dalam logika seperti ini, nilai sebuah hutan ditentukan oleh manfaat ekonominya. Alam kehilangan kedudukannya sebagai ruang kehidupan dan berubah menjadi objek produksi.

Pandangan tersebut merupakan warisan paradigma antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dari seluruh sistem kehidupan. Filsuf lingkungan Arne Næss mengkritik cara pandang ini melalui konsep Deep Ecology. Menurut Næss, seluruh makhluk hidup memiliki nilai intrinsik yang tidak bergantung pada kepentingan manusia. Alam bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan manusia, melainkan komunitas kehidupan yang memiliki hak untuk tetap lestari. Krisis lingkungan, karena itu, bukan hanya persoalan teknologi atau lemahnya regulasi, melainkan persoalan etika dan cara manusia memosisikan dirinya di dalam alam.
Kritik yang senada dikemukakan oleh Fritjof Capra. Dalam The Web of Life, Capra menjelaskan bahwa kerusakan ekologis lahir dari paradigma mekanistik yang memandang alam seperti mesin yang dapat dibongkar, dipisahkan, dan dieksploitasi tanpa batas. Padahal, kehidupan bekerja sebagai jaringan yang saling bergantung. Ketika satu unsur dirusak, keseluruhan sistem ikut terganggu. Oleh sebab itu, penyelesaian krisis lingkungan tidak cukup dilakukan melalui inovasi teknologi, tetapi memerlukan transformasi paradigma menuju cara berpikir ekologis yang melihat manusia sebagai bagian dari jaringan kehidupan.

Menariknya, paradigma yang kini diperjuangkan para filsuf lingkungan dunia tersebut sesungguhnya telah lama hidup dalam masyarakat adat Indonesia. Salah satu contoh paling nyata dapat ditemukan pada masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Bagi masyarakat Kajang, hutan bukan sekadar kawasan vegetasi atau aset ekonomi. Hutan merupakan ruang hidup yang menyatukan dimensi ekologis, sosial, dan spiritual. Kehidupan masyarakat diatur oleh Pasang ri Kajang, seperangkat amanat leluhur yang mengajarkan bahwa keseimbangan alam adalah syarat utama keberlangsungan hidup manusia. Di dalamnya hidup prinsip kamase-masea, yakni menjalani kehidupan secara sederhana, mengambil secukupnya dari alam, dan menolak keserakahan. Kesederhanaan bukan dipahami sebagai kemiskinan, melainkan sebagai disiplin moral agar manusia tidak melampaui batas-batas ekologis.

Peneliti Muhammad Hadis Badewi menunjukkan bahwa etika lingkungan masyarakat Kajang dibangun di atas keyakinan bahwa manusia bukan pemilik alam, melainkan bagian dari alam itu sendiri. Oleh sebab itu, merusak hutan dipandang sebagai pelanggaran moral terhadap tatanan kehidupan, bukan sekadar pelanggaran hukum. Cara pandang inilah yang menjelaskan mengapa hutan adat Kajang mampu bertahan selama ratusan tahun, ketika banyak kawasan hutan lain justru mengalami degradasi.

Ironinya, keberhasilan seperti ini justru sering diposisikan sebagai pengetahuan lokal yang bersifat mistis dan tradisional, bukan sebagai sumber utama dalam penyusunan kebijakan publik. Negara lebih percaya pada laporan konsultan, citra satelit, model ekonomi, atau pendekatan teknokratik dibandingkan sistem pengetahuan yang telah teruji oleh sejarah. Masyarakat adat sering kali diposisikan sebagai objek pembangunan yang perlu diberdayakan, sementara pengalaman mereka menjaga keseimbangan ekologis dianggap sebagai tradisi yang tidak relevan dengan modernitas.

Di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Krisis lingkungan Indonesia bukan terjadi karena masyarakat tidak mengetahui cara menjaga alam. Krisis itu muncul karena sistem kebijakan lebih banyak mendengarkan logika pasar daripada logika ekologis. Alam diperlakukan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, sementara masyarakat yang selama berabad-abad membangun etika konservasi justru ditempatkan di pinggir proses pengambilan keputusan.

Padahal, berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat sering kali memiliki tingkat konservasi yang lebih baik dibandingkan kawasan yang hanya mengandalkan pendekatan birokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan menjaga lingkungan tidak semata-mata ditentukan oleh kuatnya regulasi, melainkan oleh keberadaan nilai-nilai budaya yang menginternalisasi tanggung jawab ekologis dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan hak atas tanah atau wilayah adat. Yang jauh lebih penting adalah mengakui sistem pengetahuan mereka sebagai sumber epistemologi kebijakan lingkungan. Negara perlu berhenti memandang masyarakat adat sebagai peninggalan masa lalu, dan mulai melihat mereka sebagai laboratorium hidup yang menunjukkan bahwa pembangunan dapat berlangsung tanpa menghancurkan fondasi ekologisnya.

Masyarakat adat Kajang mengajarkan bahwa menjaga hutan bukanlah proyek, melainkan cara hidup. Hutan tidak dipelihara karena adanya insentif ekonomi, melainkan karena adanya kesadaran moral bahwa manusia hanya dapat hidup apabila alam tetap hidup. Barangkali inilah pelajaran paling penting bagi Indonesia hari ini: yang sedang kita alami bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan krisis kebijaksanaan. Selama pembangunan masih dibangun di atas paradigma eksploitasi, berbagai program pelestarian hanya akan menjadi upaya memperbaiki kerusakan yang terus kita ciptakan sendiri. Mungkin sudah waktunya negara berhenti hanya mengatur hutan, dan mulai belajar kepada mereka yang selama ratusan tahun berhasil menjaganya.

Leave a Comment