| Faris Al Fakhoor, S.Sos., M.I.Kom. (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Kotabumi & Peneliti Rantai Komunikasi Pertanian) |
Sebagai seseorang yang tumbuh dan mengakar di bumi Kotabumi, Lampung Utara, ladang ubi kayu (singkong) bukan sekadar hamparan tanaman hijau di mata saya. Ia adalah urat nadi kehidupan, tempat di mana harapan para petani digantungkan setiap musimnya. Namun belakangan ini, ada kecemasan yang lirih terdengar dari obrolan di pematang sawah dan teras rumah petani kita. Kecemasan itu bersumber dari satu payung hukum: Peraturan Gubernur (Perguba) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang tata niaga ubi kayu.
Niat awal dari kebijakan ini tentu baik, yaitu membawa keteraturan pada ekosistem perdagangan di tingkat hilir. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbicara dengan bahasa yang berbeda.
Sejak regulasi ini bergulir, kita menyaksikan sebuah guncangan pasar (market shock) yang cukup berat. Sejumlah pabrik pengolahan ubi kayu di Lampung Utara mendadak berhenti beroperasi. Ada ketidaksiapan birokrasi dan insentif industri yang membuat mesin-mesin pabrik itu membisu. Dampaknya langsung menghantam petani rantai penyerapan hasil panen terganggu secara masif, meninggalkan singkong-singkong yang mulai membusuk bersama harapan penanamnya.
Sebagai akademisi yang mendalami komunikasi organisasi, saya melihat persoalan terbesar di sini bukanlah sekadar urusan teknis harga atau birokrasi pabrik. Masalah terdalamnya adalah runtuhnya jembatan komunikasi antaraktor.
Informasi di dalam rantai hilirisasi ubi kayu kita saat ini bergerak secara sepihak dan hierarkis. Ketika pabrik tutup, tidak ada penjelasan yang jernih, transparan, dan menenangkan yang sampai ke telinga petani. Terjadi asimetri informasi ruang di mana pengetahuan hanya menumpuk di tingkat atas, sementara petani di akar rumput dibiarkan meraba-raba dalam ketidakpastian.
Bagi seorang petani, ketidakpastian yang manipulatif adalah musuh terbesar. Tanpa rasa percaya (trust) yang dibangun lewat ruang dialog yang setara, petani kita dipaksa mengambil keputusan defensif demi menyelamatkan ekonomi keluarga mereka. Pilihan paling rasional yang tersisa, meski sangat menyakitkan, adalah mengonversi lahan. Ladang singkong yang bertahun-tahun menghidupi daerah kita, kini perlahan-lahan mulai beralih rupa menjadi tanaman lain yang dianggap memiliki pasar dan komunikasi yang lebih pasti.
Jika fenomena konversi lahan akibat tersumbatnya hilirisasi ini terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi emosional dan kebijakan, kita sedang mempertaruhkan hal yang sangat besar. Ubi kayu yang selama ini menjadi kearifan lokal sekaligus penopang ekonomi Lampung Utara terancam terdegradasi. Pada akhirnya, ini bukan lagi sekadar masalah pertanian, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan pangan lokal kita.
Kita harus menyadari bahwa kebijakan ekonomi dan tata niaga tidak akan pernah bisa berjalan sendiri tanpa kesiapan komunikasi kebijakan yang partisipatif dan humanis. Menutup mata dari suara petani saat merumuskan atau menerapkan aturan hanya akan melahirkan jarak yang memisahkan penguasa dan rakyatnya.
Melalui tulisan ini, saya ingin mengetuk hati para pemangku kebijakan, pelaku industri, dan rekan-rekan penggerak pertanian. Mari kita duduk bersama dalam satu meja yang setara. Mari kita bangun kembali pola komunikasi antaraktor yang dialogis, jujur, dan menyejukkan. Jangan biarkan petani kita berjuang sendirian di tengah riuhnya regulasi. Bagaimanapun juga, merawat masa depan singkong Lampung Utara adalah cara kita merawat martabat dan kesejahteraan daerah yang kita cintai ini.