MENCERMATI DINAMIKA PENGELOLAAN HUTAN ADAT AMMATOA KAJANG DI TENGAH PERKEMBANGAN MODERNISASI

Djoko Soejono, SP, MP. (Dosen Program Studi Agribisnis Universitas Jember)

Bagi Indoensia, keberadaan hutan adat bermakna lebih luas artinya tidak hanya sekedar sebuah kawasan hutan. Masyarakat lokal yang terikat kuat dengan hukum adat selain berfungsi secara ekologis, sosial ekonomi, budaya, juga dari aspek spiritual. Bagi masyarakat lokal, hutan sebagai sumber kehidupan, terutama kebutuhan akan sumber air, bahan pangan, obat-obatan tradisional, maupun tempat berlangsungnya berbagai aktivitas adat. Dari aspek hukum, terjadi perkembangan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang intinya mempertegas bahwa hutan adat bukan lagi termasuk hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan Adat Ammatoa Kajang merupakan kawasan hutan adat yang berada di wilayah masyarakat hukum adat Kajang, tepatnya di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Hutan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Ammatoa Kajang karena dipandang sebagai ruang hidup yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual. Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat Ammatoa Kajang tidak hanya sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai spiritual, ekologis, dan sosial sehingga keberadaannya harus dijaga demi keberlangsungan generasi mendatang. Dimana,  prinsip utama pengelolaanya berlandaskan Pasang ri Kajang, yang merupakan kumpulan pesan, amanat, dan aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun sebagai pedoman dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Perkembangan modernisasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem pengelolaan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia. Satu sisi, modernisasi berpeluang terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam banyak akses termasuk berbagai program pembangunan, dan di sisi lain menjadi sebuah tantangan yang justru memungkinkan perubahan pengelolaan hutan yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.

Yang menarik dan patut menjadi contoh bagi pengelolaan hutan adat di wilayah lain, adalah fakta yang terjadi pada masyarakat adat Ammatoa Kajang sudah mampu mengantisipasi perkembangan modernisasi. Dimana, masyarakat mengikuti perkembangan teknologi dan informasi secara selektif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial. Pola adaptasi masyarakat terhadap teknologi masih tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar adat, misalkan sistem kepemimpinan adat tetap memegang peranan penting dalam mengawasi pemanfaatan kawasan hutan melalui aturan adat yang mengatur larangan penebangan pohon secara sembarangan, pembatasan pemanfaatan hasil hutan, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Dengan demikian, bagi masyarakat adat Ammatoa Kajang, dinamika modernisasi bukan sebuah ancaman bagi kehidupannya bersama hutan adat, tetapi di masa-masa mendatang menjadi peluang jika tetap dikelola secara bijaksana dan selaras dengan nilai-nilai adat. Kekuatannya terletak pada kearifan lokal yang terkandung dalam Pasang ri Kajang sebagai bukti nyata berpegang pada prinsip kesederhanaan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap alam tetap relevan dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan.

Leave a Comment