Adiyono M.,ST., M.M, M.H. (PT. SHA SOLO Kalsel-Teng /Praktisi Human Capital, Legal, Tax, Corporate Governance, dan Sustainability)
Belajar dari sistem pengetahuan masyarakat adat tentang relasi manusia, alam, dan kepemimpinan keberlanjutan
“Peradaban tidak runtuh ketika manusia kehilangan sumber daya alam. Peradaban mulai runtuh ketika manusia kehilangan kebijaksanaan untuk membatasi dirinya dalam memanfaatkan alam.”
Mengapa Pasang Ri Kajang Relevan bagi Masa Depan?
Peradaban modern telah membawa manusia mencapai berbagai pencapaian yang sebelumnya sulit dibayangkan. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi telah mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, serta memanfaatkan sumber daya alam. Namun, di balik seluruh kemajuan tersebut, muncul sebuah paradoks yang semakin sulit diabaikan. Ketika kemampuan manusia mengelola alam semakin besar, kemampuan menjaga keseimbangan dengan alam justru semakin dipertanyakan.
Paradoks inilah yang mendorong dunia mulai menengok kembali sumber-sumber pengetahuan yang selama ini berada di luar arus utama pembangunan. Perhatian terhadap Indigenous and Local Knowledge tidak lagi didasarkan pada keinginan melestarikan tradisi semata, melainkan pada kesadaran bahwa masyarakat adat menyimpan pengalaman panjang mengenai cara membangun hubungan yang berkelanjutan antara manusia dan alam. Berbagai lembaga internasional, seperti UNESCO dan IPBES, bahkan menempatkan sistem pengetahuan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam upaya menjawab tantangan keberlanjutan abad ke-21.
Di Indonesia, salah satu contoh yang sering menjadi perhatian adalah Masyarakat Adat Ammatoa Kajang yang bermukim di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Komunitas adat ini menjalankan kehidupan berdasarkan Pasang Ri Kajang, yaitu amanat luhur yang diwariskan secara turun-temurun sebagai pedoman dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Bagi masyarakat Ammatoa Kajang, keberlanjutan bukanlah konsep yang lahir dari perdebatan akademik ataupun kebijakan modern, melainkan bagian dari cara hidup yang terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Yang menarik, perhatian terhadap Pasang Ri Kajang bukan semata karena keberhasilan menjaga lingkungan, melainkan karena nilai-nilai yang melandasinya. Di tengah dunia yang semakin mengukur kemajuan melalui pertumbuhan dan akumulasi, masyarakat Ammatoa Kajang menghadirkan perspektif berbeda: bahwa keberlanjutan tidak hanya ditentukan oleh apa yang mampu diciptakan manusia, tetapi juga oleh kebijaksanaan untuk mengenali batas dalam memanfaatkan alam.
Barangkali, inilah refleksi yang paling penting. Krisis lingkungan tidak selalu bermula dari berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya emisi karbon, atau menurunnya keanekaragaman hayati. Semua itu lebih tepat dipahami sebagai gejala. Akar persoalannya terletak pada cara manusia memaknai hubungan dengan alam. Ketika alam diposisikan semata sebagai objek untuk dikuasai, maka eksploitasi menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Sebaliknya, ketika alam dipahami sebagai bagian dari sistem kehidupan yang juga menopang keberadaan manusia, maka menjaga lingkungan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab.
Dari sudut pandang tersebut, Pasang Ri Kajang tidak hanya relevan sebagai warisan budaya Masyarakat Adat Ammatoa Kajang. Nilai-nilai yang dikandungnya membuka ruang refleksi yang lebih luas mengenai kepemimpinan, tata kelola, dan arah pembangunan di tengah peradaban modern yang sedang mencari keseimbangan baru antara kemajuan dan keberlanjutan.
Krisis Lingkungan: Ketika Persoalannya Bukan Lagi Alam, Melainkan Cara Pandang
Selama beberapa dekade terakhir, dunia dihadapkan pada berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga menurunnya kualitas ekosistem. Berbagai negara telah merespons melalui penyusunan regulasi, pengembangan teknologi ramah lingkungan, penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG), serta komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs). Meskipun berbagai inisiatif tersebut menunjukkan kemajuan, kenyataannya laju kerusakan lingkungan masih terus berlangsung. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak semata-mata berada pada aspek teknis, melainkan pada cara manusia memandang relasinya dengan alam.
Pemikiran tersebut sejalan dengan pandangan Thomas Kuhn yang menjelaskan bahwa suatu krisis sering kali tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki metode, melainkan memerlukan perubahan paradigma. Dalam konteks lingkungan, paradigma yang selama ini dominan cenderung menempatkan alam sebagai objek yang dapat dieksploitasi demi memenuhi kebutuhan manusia. Cara pandang tersebut berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi, tetapi pada saat yang sama melahirkan tekanan yang semakin besar terhadap sistem kehidupan yang menopang keberadaan manusia itu sendiri.
Pandangan yang lebih holistik dikemukakan oleh Fritjof Capra, yang melihat alam sebagai suatu sistem kehidupan yang saling terhubung (interconnected systems). Dalam perspektif ini, kerusakan pada satu bagian ekosistem tidak pernah berdiri sendiri, melainkan akan memengaruhi keseluruhan jaringan kehidupan. Oleh karena itu, keberlanjutan tidak cukup dipahami sebagai upaya memperbaiki lingkungan yang telah rusak, tetapi sebagai kemampuan membangun kembali hubungan yang harmonis antara manusia, masyarakat, dan alam.
Kesadaran inilah yang kemudian mendorong berkembangnya perhatian dunia terhadap Indigenous and Local Knowledge (ILK). Berbagai laporan IPBES dan UNESCO menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak hanya berperan dalam menjaga kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, tetapi juga memiliki sistem nilai, tata kelola, dan mekanisme sosial yang mampu menjaga keberlanjutan dalam jangka panjang. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak hanya dibangun melalui instrumen hukum atau teknologi, melainkan juga melalui budaya, kepemimpinan, dan etika yang hidup di dalam masyarakat.
Dari perspektif tersebut, krisis lingkungan pada akhirnya dapat dipahami sebagai krisis cara pandang. Selama alam diposisikan semata sebagai sumber daya yang harus dimanfaatkan, maka berbagai kebijakan hanya akan berfokus pada pengelolaan dampak. Sebaliknya, ketika manusia mulai melihat dirinya sebagai bagian dari sistem kehidupan yang lebih besar, maka keberlanjutan tidak lagi menjadi sekadar agenda pembangunan, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab moral terhadap generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Pemahaman inilah yang membuka ruang untuk melihat pengalaman masyarakat adat bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai sumber refleksi mengenai bagaimana hubungan yang lebih seimbang antara manusia dan alam dapat dibangun. Salah satu pengalaman tersebut dapat ditemukan pada Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melalui sistem nilai yang dikenal sebagai Pasang Ri Kajang.
Pasang Ri Kajang: Ketika Nilai Menjadi Tata Kelola
Di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, hidup Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, sebuah komunitas adat yang mempertahankan sistem kehidupan berdasarkan Pasang Ri Kajang. Dalam bahasa Konjo, pasang dimaknai sebagai amanat atau pesan luhur yang diwariskan secara turun-temurun sebagai pedoman menjalani kehidupan. Bagi masyarakat Ammatoa Kajang, Pasang bukan sekadar petuah moral, melainkan landasan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Keunikan Pasang Ri Kajang terletak pada posisinya sebagai sistem nilai yang hidup. Ia tidak berhenti sebagai warisan budaya, tetapi diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, membentuk cara mengambil keputusan, memanfaatkan sumber daya, menyelesaikan konflik, hingga menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bertumpu pada sanksi, tetapi juga pada kesadaran bahwa kesejahteraan manusia bergantung pada terpeliharanya keseimbangan alam.
Cara pandang tersebut memiliki kesesuaian dengan temuan Elinor Ostrom, yang menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama tidak hanya ditentukan oleh regulasi formal, tetapi juga oleh keberadaan norma sosial, rasa saling percaya, dan kepemimpinan yang memperoleh legitimasi dari komunitas. Dalam perspektif ini, keberlanjutan lahir ketika aturan menjadi bagian dari budaya, bukan sekadar kewajiban administratif.
Hal yang menarik, Pasang Ri Kajang tidak menawarkan konsep konservasi dalam pengertian modern. Nilai-nilai yang diwariskan justru membentuk kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga bersama. Karena itu, hubungan dengan alam dipahami sebagai hubungan timbal balik: manusia memanfaatkan alam untuk hidup, tetapi pada saat yang sama berkewajiban menjaga kelestariannya agar tetap memberi manfaat bagi generasi berikutnya.
Pengalaman Masyarakat Adat Ammatoa Kajang menunjukkan bahwa tata kelola lingkungan yang efektif tidak selalu dimulai dari teknologi yang paling canggih ataupun regulasi yang paling kompleks. Dalam banyak kasus, fondasi utamanya justru terletak pada nilai yang mampu membentuk perilaku kolektif. Di sinilah Pasang Ri Kajang menawarkan ruang refleksi: keberlanjutan tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi melalui kesadaran yang tumbuh menjadi budaya.
Kamase-mase: Ketika Kesederhanaan Menjadi Kebijaksanaan
Di tengah peradaban yang sering mengukur keberhasilan melalui pertumbuhan, kepemilikan, dan akumulasi, falsafah kamase-mase yang dianut oleh Masyarakat Adat Ammatoa Kajang menghadirkan sudut pandang yang berbeda. Dalam tradisi masyarakat adat di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, kamase-mase bukanlah ajakan untuk hidup dalam keterbatasan, apalagi menolak kemajuan. Falsafah ini mengajarkan hidup secukupnya mengambil dari alam sesuai kebutuhan, bukan menurut keinginan yang tidak pernah berujung.
Prinsip tersebut terasa semakin relevan ketika dunia menghadapi pola konsumsi yang terus meningkat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan tidak semata dipicu oleh pertumbuhan jumlah penduduk, tetapi juga oleh gaya hidup yang mendorong eksploitasi sumber daya melebihi daya dukung bumi. Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan lagi berapa banyak yang mampu diproduksi, melainkan berapa banyak yang sesungguhnya diperlukan.
Pandangan tersebut memiliki irisan dengan konsep Doughnut Economics yang dikembangkan Kate Raworth, serta gagasan Planetary Boundaries yang diperkenalkan Johan Rockström dan para koleganya. Keduanya menegaskan bahwa keberlanjutan hanya dapat dicapai apabila kebutuhan manusia dipenuhi tanpa melampaui batas ekologis bumi. Menariknya, prinsip yang kini dirumuskan dalam berbagai teori modern telah lama hidup dalam praktik keseharian masyarakat Ammatoa Kajang melalui falsafah kamase-mase.
Di sinilah letak pelajaran yang paling berharga. Keberlanjutan ternyata bukan hanya persoalan teknologi rendah emisi, energi terbarukan, ataupun instrumen ekonomi hijau. Semua itu penting, tetapi akan kehilangan makna apabila manusia tidak memiliki kemampuan untuk membedakan antara kebutuhan dan keserakahan. Pada akhirnya, kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, melainkan oleh hilangnya kesadaran tentang batas.
Barangkali, kamase-mase bukan sekadar filosofi hidup sederhana. Ia merupakan pengingat bahwa peradaban yang berkelanjutan tidak hanya dibangun oleh kecerdasan menciptakan sesuatu yang baru, tetapi juga oleh kebijaksanaan untuk mengetahui kapan harus merasa cukup. Dalam dunia yang semakin kompetitif, kemampuan membatasi diri mungkin justru menjadi bentuk kepemimpinan yang paling sulit, sekaligus paling dibutuhkan.
Yang Sesungguhnya Dijaga Bukan Hanya Hutan, Melainkan Cara Berpikir
Setelah mencermati nilai-nilai yang hidup dalam Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, muncul satu refleksi yang barangkali lebih penting daripada pembahasan mengenai kelestarian lingkungan itu sendiri. Yang sesungguhnya dijaga bukan hanya hutan, bukan pula sekadar tradisi, melainkan cara berpikir yang menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, bukan sebagai penguasanya.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara pendekatan yang berorientasi pada eksploitasi dan pendekatan yang berorientasi pada keberlanjutan. Ketika alam dipandang semata sebagai sumber daya ekonomi, ukuran keberhasilan cenderung berhenti pada seberapa besar yang dapat diambil. Sebaliknya, ketika alam dipahami sebagai ruang kehidupan bersama, pertanyaan yang muncul berubah menjadi: apakah yang dilakukan hari ini masih memberi ruang bagi kehidupan generasi yang akan datang?
Refleksi ini tidak hanya relevan bagi masyarakat adat ataupun pengelola lingkungan. Ia juga menjadi cermin bagi organisasi, dunia usaha, pemerintahan, dan setiap individu. Sebab, berbagai kebijakan yang lahir pada akhirnya selalu berakar pada cara berpikir para pengambil keputusan. Kepemimpinan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek akan menghasilkan kebijakan yang berbeda dengan kepemimpinan yang memandang keberlanjutan sebagai tanggung jawab lintas generasi.
Mungkin inilah pesan yang paling layak direnungkan dari Pasang Ri Kajang. Keberlanjutan tidak bermula dari kecanggihan teknologi, melainkan dari kesadaran untuk menempatkan manusia sebagai bagian dari sistem kehidupan yang lebih besar. Ketika cara berpikir berubah, kebijakan akan mengikuti; ketika kebijakan berubah, perilaku kolektif pun memiliki peluang untuk berubah. Dengan demikian, menjaga lingkungan pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga nilai-nilai yang membentuk cara manusia memimpin dan mengambil keputusan.
Menjaga Masa Depan dengan Menjaga Cara Pandang
Perubahan zaman akan terus berlangsung. Teknologi akan semakin maju, kebutuhan manusia akan semakin kompleks, dan tantangan lingkungan akan terus berkembang. Dalam situasi seperti itu, keberlanjutan tidak cukup dipahami sebagai target kebijakan atau capaian pembangunan. Keberlanjutan memerlukan fondasi yang lebih mendasar, yaitu cara berpikir yang mampu menempatkan manusia sebagai bagian dari sistem kehidupan, bukan sebagai pusat yang bebas menentukan segalanya.
Pengalaman Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan semata-mata persoalan melindungi hutan, melainkan menjaga nilai yang membimbing hubungan manusia dengan alam. Nilai tersebut tidak lahir dari kemajuan teknologi, tetapi dari kesadaran bahwa setiap generasi memikul tanggung jawab untuk mewariskan kehidupan yang tetap layak bagi generasi berikutnya.
Barangkali, pelajaran terbesar yang dapat dipetik bukanlah bagaimana menjadi seperti Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, melainkan bagaimana menemukan kembali kebijaksanaan untuk membatasi diri, menghormati keseimbangan, dan memaknai kemajuan secara lebih utuh. Sebab, ketika manusia mampu mengubah cara pandangnya terhadap alam, sesungguhnya ia sedang membangun fondasi bagi masa depan yang lebih berkeadilan, lebih berkelanjutan, dan lebih manusiawi.