Ir. Dimas B. Zahrosa, SP. MP. (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jember)
Sebagai seorang dosen di Fakultas Pertanian, saya sering kali mendapati bahwa kurikulum akademik kita terlalu berfokus pada pendekatan agroindustri modern seperti hilirisasi produk, intensifikasi lahan, dan penggunaan input kimia yang terkadang mengorbankan kelestarian ekosistem jangka panjang. Materi mengenai Praktek Pengelolaan Hutan Adat Ammatoa Kajang yang dipaparkan oleh Ibu Tendri Itti menjadi sebuah antitesis ilmiah sekaligus tamparan metodologis yang sangat berharga. Dari perspektif akademisi pertanian, praktik agroforestri tradisional dan konservasi yang dijalankan masyarakat Kajang bukanlah sistem purba yang tertinggal, melainkan sebuah model Sustainable Agriculture (Pertanian Berkelanjutan) tingkat tinggi yang berbasis pada kearifan lokal.
Dalam diskursus pertanian modern, konsep agroekologi yaitu ilmu yang menerapkan prinsip ekologi dalam pengelolaan sistem produksi pangan kian gencar dipromosikan sebagai solusi menghadapi degradasi lahan. Namun, apa yang hari ini sering kita diskusikan di ruang-ruang perkuliahan, sebenarnya telah dipraktekkan langsung secara baik oleh Masyarakat Adat Ammatoa Kajang melalui hukum adat Pasang Ri Kajang. Perspektif saya sebagai dosen pertanian melihat bahwa masyarakat Kajang telah melampaui sains agriculture konvensional dengan menggabungkan aspek teknis budidaya dengan Spiritualitas Ekologi (Eco-spirituality).
Pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) dan ketersediaan air mikro untuk lahan pertanian adalah dua masalah utama dalam ilmu pertanian. Menurut Falsafah Pasang Ri Kajang yang berbunyi, "Iyamintu boronga akkio bosi angngenne erea nipake a'lamung pare, baddo appa'nia' timbusia" (Hutanlah yang memanggil hujan untuk menanam padi, jagung, dan sebagai sumber mata air). Secara empiris hal ini menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang peran hidrologis hutan dalam menjaga ketahanan pangan. Di daerah yang tidak memiliki sistem pengairan teknis (irigasi modern), hutan adalah penyedia air alami dan regulator iklim mikro. Ini menunjukkan contoh nyata dari prinsip ecosystem services (jasa ekosistem) yang menopang sektor pertanian tanaman pangan komunal mereka.
Secara agronomis, larangan ketat untuk mengubah jenis vegetasi asli atau menanam tanaman introduksi (asing) di dalam hutan adat (Talakullei nisambei kajua) merupakan langkah proteksi biodiversitas yang sangat krusial. Di wilayah ini, kearifan lokal didasarkan pada aturan hukum yang sangat ketat diantaranya (1) larangan penggunaan mekanisasi, (2) pembatasan teknologi modern, (3) larangan mengubah jenis vegetasi atau menanam tanaman baru di dalam hutan adat (Talakullei nisambei kajua). Secara teoritis, aturan ini menunjukkan bahwa kearifan lokal Pasang Ri Kajang mampu mengantisipasi konflik sosial yang mana mereka melarang penanaman individu di dalam hutan komunal untuk menghentikan rantai egoisme dan kemungkinan klaim kepemilikan status tanaman pada masa yang akan datang.
Lebih dari sekadar aturan proteksi, kearifan lokal Pasang Ri Kajang sesungguhnya adalah sebuah manifestasi Spiritualitas Ekologi (Eco-spirituality). Ketika mereka menyatakan "Injo Boronga Topena Linowa" (Hutan adalah Selimut Bumi), masyarakat Kajang sedang menunjukkan perspektif yang melihat alam sebagai subjek yang mengayomi, bukan objek yang dapat dieksploitasi. Begitu pula dengan keyakinan mereka bahwa hutan sebagai pemanggil hujan dan penjaga pengairan alami (Anjo boronga iya akkio bosiya). Ini menunjukkan bagaimana kearifan lokal dapat membuat aturan hidrologi dan klimatologi dalam bahasa lokal yang mudah dipahami tetapi tetap dipatuhi oleh seluruh komunitas.
Sistem kelembagaan yang mandiri dan independen adalah kekuatan utama kearifan lokal Ammatoa Kajang. Struktur formal adat seperti Ammatoa, Anrong Ta’, Karaeng Tallua, dan Ada’ Limayya, dan Ada’ Ri Tana Lohea memastikan bahwa prinsip nilai-nilai yang terkandung dalam Pasang Ri Kajang dapat digunakan dan diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Kelembagaan adat inilah yang menjaga interaksi harian yang harmonis antara manusia dan alam sekitar. Bagi kami, jika dilihat dari sudut pandang akademisi pertanian, keterlibatan aktif berbagai pihak dalam mengawal regulasi lokal seperti Perda No. 9/2015 hingga penetapan status Hutan Adat dari Kementerian LHK, merupakan langkah penting dalam menjamin kedaulatan pangan (food sovereignty) berbasis hak ulayat. Ketika hak atas tanah adat diakui secara hukum, masyarakat memiliki ketenangan dan stabilitas untuk mengelola ruang hidup serta lahan pertanian mereka secara berkelanjutan tanpa bayang-bayang ekspansi industri skala besar.
Sebagai staff pengajar di bidang pertanian, materi ini memberikan refleksi mendalam bahwa orientasi pendidikan pertanian kita harus dirubah. Kita tidak boleh hanya mencetak sarjana pertanian yang mahir menghitung dosis pupuk kimia atau memodifikasi genetika tanaman, tetapi juga pengelola bumi yang berpengetahuan luas tentang lingkungan. Pada akhirnya, bahan-bahan yang digunakan dalam pengelolaan hutan adat ini memberikan tamparan keras bagi masyarakat modern atau akademisi, yang sering merasa memiliki teknologi yang lebih baik. Kearifan lokal Kajang mengingatkan kita bahwa pemulihan hubungan spiritual manusia dengan alam akan menyelesaikan krisis lingkungan saat ini Pesan dari leluhur Pasang Ri Kajang yang wajib diintegrasikan ke dalam sanubari para calon sarjana pertanian dimasa depan: “Punna lanupanrakki anjo boronga nupanrakki kalennu sanggenna tuhusennu”. Merusak hutan pelindung sama saja dengan merusak sistem pertanian kita sendiri, mematikan sumber air, dan mengundang bencana kelaparan bagi generasi yang akan datang.
Semoga refleksi ini dapat memberikan refleksi baru yang bermanfaat dan mencerahkan bagi Dunia Pendidikan atau Akademisi. Salam lestari!