Madyaningrum – Mahasiswa Kajian Pariwisata UGM
Sebagai penggiat konservasi dan praktisi pariwisata yang fokus pada kelestarian ekosistem demi tercapainya sustainable tourism, melihat praktik hidup suku Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberi pencerahan yang mendasar. Pengakuan Washington Post sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia bukan isapan jempol belaka. Suku Kajang tetap teguh dan berdiri tegak menjadi benteng ekologis kita ditengah gempuran modernisasi dan eksploitasi alam. Harmoni kosmis Ammatoa Kajang merujuk pada pandangan hidup masyarakat adat Kajang Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menekankan keselarasan mutlak antara manusia, alam dan Pencipta (Turie a’ra’na).
Melihat dari sisi konservasi, Suku Kajang membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang paling efektif tidak harus lahir dari regulasi yang kaku, melainkan dari hukum adat yang hidup, dihormati, dan ditakuti komunitasnya. “Pasang ri Kajang” yang berisi tentang pengelolaan hutan, mewujudkan konservasi bukan sekedar program tetapi urat nadi kehidupan. Pembagian tata ruang hutan menjadi dua kawasan utama yaitu: Borong Karamaka (hutan keramat yang tidak boleh disentuh) dan Borong Batassaya (hutan perbatasan dengan aturan penebangan yang ketat: “tumbang satu, ganti dua”). Hal ini merupakan wujud nyata Participatory Governance of Customary Forest. Dimana larangan-larangan tebang pohon (takbang kaju) tanpa seizin pemangku adat, membakar sarang lebah (attunubani), menebang rotan (takbang muuhe), hingga mengambil udang di sungai (andra doang) merupakan bentuk mitigasi iklim berbasis kearifan lokal. Sejalan dengan penelitian Chahyana, I., et al (2024) yang membahas efektivitas pengelolaan hutan tradisional melalui peran aktif masyarakat adat dan kebijakan lokal yang partisipatif. Demikian pula Mansur, T.M., et.al. (2026) yang mengevaluasi bagaimana institusi lokal dan kearifan tradisional dapat memitigasi hilangnya tutupan hutan dan merespon ancaman perubahan iklim secara nyata, studi ini menyoroti bagaimana aturan adat setempat dapat diintegrasikan ke dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
Efektivitas sanksi sosial dan denda adat (seperti Pokok Babbala) menjadi sesuatu yang paling menonjol. Disaat sanksi negara bisa dinegosiasikan, sanksi adat Kajang mengikat secara spiritual dan sosial hingga lintas generasi. Sanksi ini diantaranya dikucilkan dari urusan ritual adat kematian maupun pernikahan. Rifqi (2026) dalam risetnya mengemukakan tentang hukum adat dan pembangunan berkelanjutan. Sistem hukum adat terbukti memiliki prinsip normatif yang selaras dengan keseimbangan ekologis serta keadilan antar generasi. Hal ini seringkali jauh lebih efektif bila dibandingkan dengan pendekatan negara yang teknokratis.
Dari sudut pandang pariwisata, Suku Kajang menawarkan kelangkaan di era hiper-konektivitas saat ini yaitu Regenerative tourism (pariwisata regeneratif). Pariwisata di Kajang bukan wisata masal yang merusak daya dukung lingkungan, melainkan wisata minat khusus yang sangat menjunjung etika berwisata. Kewajiban mengenakan pakaian serba hitam menjadi simbol kesederhanaan, kesetaraan, dan rahim bumi serta larangan mutlak membawa gawai, kamera maupun alas kaki ke dalam kawasan inti (Kajang Dalam). Hal ini memberikan pengalaman berwisata yang berbeda karena wisatawan dipaksa melepaskan previlege modern dan harus “tunduk” pada ritme alam. Bentuk komodifikasi yang sehat dimana budaya tidak dikorbankan untuk kepuasan wisatawan, melainkan wisatawan yang harus beradaptasi dengan budaya lokal.
Penelitian Hariri, A. H., & Babussalam, B. (2026) menjelaskan urgensi tata kelola kolaboratif di desa wisata adat, agar pariwisata tidak merusak tatanan kelembagaan dan hak masyarakat adat. Pariwisata tidak boleh menghancurkan tatanan sosial, tata kelola desa wisata adat harus dijalankan dengan kehati-hatian. Pengembangan wisata berbasis masyarakat adat harus menggunakan pendekatan kolaboratif dan berbasis hak masyarakat (rights-based). Kajang merupakan contoh sukses dimana otoritas adat (Ammatoa) tetap memegang kendali penuh atas “pintu masuk” budaya mereka. Prinsip masyarakat yang berbunyi: “Tanah tidak akan habis, namun uang bisa habis” merupakan kritik tajam paradigma ekonomi saat ini. Tanah, hutan, dan air adalah ruang kehidupan, bukan sekedar komoditi yang bisa dikonversi menjadi lembaran uang. Suku Ammatoa Kajang bukan sekedar destinasi eksotis masa lalu.