Hutan Adat Bukan Sisa Masa Lalu: Etika Lingkungan Dayak Iban Sungai Utik dan Masa Depan Kalimantan

Mohammad Wahyu Agang, S.Hut., MP. (Dosen Fakultas Pertanian, Universitas Borneo Tarakan)

“Manusia sering mengetahui akibat suatu tindakan, tetapi tetap melakukannya, krisis lingkungan merupakan krisis kemampuan membatasi diri.”

Ada masa ketika kemajuan diukur dari seberapa cepat manusia dapat mengubah alam. Hutan dibuka, sungai dibendung, tanah digali, dan bentang alam disusun ulang agar sesuai dengan kepentingan produksi. Semakin besar perubahan yang dihasilkan, semakin kuat kesan bahwa pembangunan sedang berlangsung. Namun, di tengah krisis iklim, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, dan konflik penguasaan ruang, ukuran kemajuan tersebut perlu diperiksa kembali. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi hanya seberapa banyak sumber daya dapat dimanfaatkan, tetapi seberapa banyak kehidupan masih dapat bertahan setelah pemanfaatan itu dilakukan.

Kisah masyarakat Dayak Iban Sungai Utik di Kabupaten Kapuas Hulu membawa saya pada renungan tersebut. Komunitas ini memperlihatkan bahwa menjaga hutan bukan tindakan yang berlawanan dengan kemajuan. Sebaliknya, hutan, adat, rumah betang, gotong royong, dan pengetahuan lokal dapat menjadi fondasi bagi kemandirian masyarakat.

Hutan adat dalam konteks ini bukan sisa masa lalu. Ia merupakan ruang hidup yang menghubungkan ingatan leluhur, kebutuhan generasi sekarang, dan hak generasi yang belum lahir.

Ketika Adat Menjadi Kompas Moral

Adat sering ditempatkan sebagai warisan kebudayaan: sesuatu yang dihormati, dipertunjukkan, dan didokumentasikan. Cara pandang tersebut belum sepenuhnya menangkap kedalaman fungsi adat. Dalam kehidupan masyarakat Dayak Iban Sungai Utik, adat bekerja sebagai pedoman moral. Ia hadir dalam cara masyarakat memahami tanah, mengatur pemanfaatan hutan, memelihara hubungan sosial, menyelesaikan persoalan, serta menentukan batas antara kebutuhan dan tindakan yang berlebihan.

Adat tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia. Ia juga membentuk hubungan manusia dengan sungai, tanah, hutan, tumbuhan, satwa, dan generasi berikutnya. Karena itu, adat dapat dipahami sebagai suatu konstitusi etis: aturan kehidupan yang tidak sekadar menentukan apa yang boleh dilakukan, tetapi juga mengajarkan apa yang seharusnya tidak dilakukan meskipun manusia memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Kekuatan semacam ini tidak selalu lahir dari ancaman sanksi formal. Ia tumbuh dari rasa tanggung jawab, kehormatan, kepercayaan, dan kesadaran bahwa kehidupan seseorang terikat dengan keselamatan komunitas.

Gawai, Festival Rimba, rumah betang, ritual, serta penyusunan dan pembaruan hukum adat menunjukkan bahwa kebudayaan tidak dibiarkan membeku sebagai peninggalan. Ia terus dipelihara sebagai bagian dari kelembagaan sosial yang hidup.

Di sinilah adat memiliki relevansi yang sangat kuat bagi zaman modern. Ketika hukum formal sering kesulitan menjangkau tindakan sehari-hari, adat bekerja melalui kesadaran dari dalam. Ketika kebijakan berubah mengikuti pergantian pemerintahan, nilai yang telah tertanam dalam komunitas dapat bertahan melampaui masa jabatan.

Hutan yang Memiliki Nilai pada Dirinya Sendiri

Hutan modern sering dibicarakan melalui angka: luas kawasan, volume kayu, nilai karbon, potensi jasa lingkungan, serta peluang ekonomi. Penghitungan tersebut dibutuhkan, tetapi dapat menjadi berbahaya apabila seluruh nilai hutan direduksi menjadi nilai yang dapat diperdagangkan.

Dalam pandangan antroposentris, alam dipertahankan sejauh memberi manfaat bagi manusia. Hutan dijaga karena menghasilkan air, menyerap karbon, mengurangi banjir, atau memberikan pendapatan. Ketika manfaat ekonominya dinilai lebih kecil daripada peluang konversi, hutan mudah dikorbankan.

Etika lingkungan mengajukan pandangan yang lebih luas. Alam tidak hanya mempunyai nilai instrumental, tetapi juga nilai intrinsik. Hutan bernilai bukan semata-mata karena berguna bagi manusia, melainkan karena ia merupakan komunitas kehidupan yang memiliki fungsi, hubungan, dan keberadaannya sendiri.

Arne Naess, 1973, menyebut bahwa manusia hanyalah satu bagian dari jaringan ekologis yang lebih luas. Kehidupan nonmanusia tidak memperoleh nilai karena manusia memberikannya, melainkan mempunyai nilai berdasarkan keberadaannya sendiri. Pemikiran itu berdekatan dengan gagasan land ethic Aldo Leopold, 1949, yang memperluas komunitas moral agar mencakup tanah, air, tumbuhan, satwa, dan seluruh hubungan ekologis di dalamnya. Dalam etika semacam ini, manusia tidak lagi ditempatkan sebagai penakluk komunitas biotik, tetapi sebagai salah satu anggotanya.

Hubungan masyarakat Sungai Utik dengan hutan memperlihatkan nilai tersebut dalam praktik. Hutan menyediakan air, pangan, hasil hutan bukan kayu, ruang kebudayaan, dan sumber penghidupan. Akan tetapi, kebermanfaatan tersebut tidak memberi manusia hak tanpa batas. Hak mengambil selalu disertai kewajiban menjaga.

Kemajuan yang Tidak Mencabut Akar

Perjalanan Desa Batu Lintang memberikan pelajaran penting mengenai arti pembangunan. Desa ini pernah berada dalam kategori sangat tertinggal ketika akses air bersih dan listrik masih terbatas. Dalam perkembangannya, desa bergerak menjadi tertinggal, berkembang, maju, dan sejak 2020 berstatus desa mandiri. Proses tersebut berjalan bersama penguatan gotong royong, pemeliharaan hutan, pengembangan jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, kebudayaan, rumah betang, dan ekowisata.

Perjalanan ini menantang asumsi bahwa kemajuan harus dimulai dengan menghilangkan adat dan mengonversi hutan. Di banyak tempat, hutan masih dianggap sebagai lahan tidur, ruang kosong, atau potensi ekonomi yang belum dioptimalkan. Lahan disebut produktif ketika menghasilkan komoditas yang dapat segera dijual. Hutan yang tetap berdiri justru kerap dinilai belum memberikan manfaat maksimal.

“Kemandirian yang lebih mendalam adalah kemampuan mengembangkan kesejahteraan tanpa kehilangan kendali atas ruang hidup.”

Pandangan tersebut mengabaikan kenyataan bahwa hutan adalah infrastruktur kehidupan. Hutan menjaga aliran air, melindungi tanah, mempertahankan iklim mikro, menyediakan pangan, dan menopang kegiatan ekonomi yang berlangsung di sekitarnya.

Sungai Utik memperlihatkan bahwa desa dapat berkembang tanpa menjadikan hutan sebagai korban kemajuan. Kemandirian tidak harus dibangun melalui pemutusan hubungan dengan alam. Ia dapat tumbuh dari kemampuan masyarakat menjaga sumber kehidupan, mengatur wilayah, membangun infrastruktur secara bersama, serta menentukan arah perubahan berdasarkan nilai yang mereka yakini.

Kemandirian desa karena itu tidak cukup diukur melalui jalan, listrik, bangunan, atau peningkatan transaksi ekonomi. Desa belum sepenuhnya mandiri apabila tanahnya dikuasai pihak luar, sumber airnya rusak, dan masyarakat kehilangan kewenangan atas wilayahnya sendiri.

Negara Mengakui Setelah Masyarakat Menjaga

Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik memperoleh pengakuan melalui berbagai kebijakan daerah dan nasional. Kabupaten Kapuas Hulu memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pengakuan masyarakat hukum adat Sungai Utik diterbitkan pada 2019, kemudian diikuti penetapan Hutan Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik oleh pemerintah pusat pada 2020.

Pengakuan tersebut merupakan capaian penting. Namun, ada satu hal yang perlu dibaca secara kritis: masyarakat tidak mulai menjaga hutan setelah surat keputusan diterbitkan. Mereka menjaga wilayah jauh sebelum negara datang membawa dokumen pengakuan.

Dengan demikian, pengakuan negara bukan hadiah. Ia merupakan bentuk penerimaan terhadap kenyataan sosial, sejarah, dan ekologis yang telah ada lebih dahulu. Negara mengakui hak yang sebelumnya telah hidup dalam ingatan, aturan, dan praktik masyarakat. Pembedaan ini penting agar pengakuan tidak dipahami seolah-olah hak masyarakat adat berasal sepenuhnya dari kemurahan pemerintah. Dokumen negara memberikan legitimasi administratif, tetapi legitimasi sosial dan ekologis telah dibangun melalui penjagaan yang panjang.

Persoalannya kemudian adalah apakah pengakuan hukum benar-benar mampu melindungi masyarakat ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar. Pengakuan yang hanya berhenti pada dokumen akan mudah kehilangan makna. Ia perlu diterjemahkan ke dalam tata ruang, perizinan, perlindungan wilayah, pembangunan desa, pengelolaan sumber daya, dan mekanisme penyelesaian konflik. Pengakuan tanpa kewenangan nyata hanya menghasilkan kepastian di atas kertas.

Krisis Lingkungan sebagai Krisis Etika

Kerusakan lingkungan sering dikaitkan dengan lemahnya regulasi, kekurangan anggaran, keterbatasan teknologi, atau kurangnya pengawasan. Semua faktor tersebut berpengaruh. Namun, persoalan ekologis juga mempunyai akar moral yang lebih dalam.

Kita mengetahui bahwa kerusakan hutan dapat mengganggu tata air. Kita memahami bahwa pencemaran sungai berdampak pada kesehatan. Kita menyadari bahwa kehilangan keanekaragaman hayati sulit dipulihkan. Namun, kegiatan yang menyebabkan kerusakan tetap berjalan ketika keuntungan jangka pendek dianggap lebih penting.

Hans Jonas, 1984, menegaskan bahwa semakin besar kemampuan manusia mengubah bumi melalui teknologi, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipikulnya. Tindakan manusia hari ini bukan hanya menentukan kehidupan masyarakat sekarang, tetapi juga kondisi kehidupan generasi yang belum lahir. Ironisnya, sistem ekonomi modern sering dibangun atas dorongan untuk terus memperluas produksi, konsumsi, investasi, dan penguasaan sumber daya. Batas ekologis kemudian dianggap sebagai hambatan bagi pertumbuhan.

Masyarakat adat menawarkan kebijaksanaan yang berbeda. Batas bukan tanda kemunduran. Batas adalah syarat agar kehidupan dapat berlangsung. Peradaban yang tidak mampu mengatakan “cukup” mungkin maju dalam teknologi, tetapi tertinggal dalam kebijaksanaan. Ia mampu menghitung keuntungan dengan presisi, tetapi gagal menghitung kehilangan. Ia mengetahui harga tanah, tetapi tidak memahami nilai ruang hidup. Ia dapat memetakan sumber daya, tetapi tidak mengetahui kapan harus berhenti mengambilnya.

Ekonomi Hijau dan Risiko Penguasaan Baru

Ancaman terhadap hutan saat ini tidak hanya datang melalui penebangan, pertambangan, perkebunan, atau pembangunan infrastruktur. Hutan juga semakin masuk ke dalam mekanisme perdagangan karbon, pembayaran jasa lingkungan, ekowisata, dan skema konservasi berbasis pasar.

“Jangan sampai hutan yang dahulu dikuasai atas nama pembangunan kemudian dikuasai kembali atas nama iklim.”

Berbagai pendekatan tersebut dapat membuka peluang. Namun, tanpa etika, transparansi, dan perlindungan hak, ekonomi hijau dapat mengulang pola lama dalam bentuk baru. Yang memunculkan berbagai pertanyaan.

Karbon dapat dihitung dan diperdagangkan. Akan tetapi, siapa yang menguasai data, menetapkan harga, dan menentukan pembagian manfaat?

Ekowisata dapat menghasilkan pendapatan. Namun, siapa yang menetapkan batas kunjungan, melindungi ruang sakral, serta mengendalikan perubahan sosial yang ditimbulkannya?

Jasa lingkungan dapat dihargai. Akan tetapi, apakah masyarakat tetap menjadi pemegang hak, atau hanya dijadikan penjaga kawasan untuk kepentingan pihak lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap ekonomi hijau. Ia merupakan upaya memastikan bahwa agenda penyelamatan lingkungan tidak berubah menjadi ekstraktivisme baru.

Dalam setiap skema ekonomi lingkungan, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pemegang hak dan pengambil keputusan. Persetujuan harus diberikan secara bebas, didahului informasi yang utuh, dan tanpa tekanan. Pembagian manfaat perlu dilakukan secara transparan. Pengetahuan dan data komunitas tidak boleh diambil tanpa kendali masyarakat.

Rumah Betang dan Etika Kepedulian

Rumah betang tidak hanya memiliki nilai arsitektural. Ia mencerminkan cara hidup yang menempatkan kebersamaan sebagai dasar kehidupan. Di dalamnya, keputusan dibicarakan, tanggung jawab dibagi, konflik diselesaikan, dan nilai diwariskan.

Kehidupan bersama mengajarkan bahwa tindakan seseorang tidak pernah sepenuhnya bersifat pribadi. Keputusan individu dapat memengaruhi keluarga, tetangga, komunitas, bahkan generasi selanjutnya. Hal yang sama berlaku terhadap alam. Menebang pohon, mencemari sungai, atau merusak mata air bukan tindakan individual, sebab dampaknya melampaui batas kepemilikan pribadi.

Etika kepedulian berangkat dari kesadaran bahwa seluruh kehidupan dibentuk oleh hubungan. Manusia bergantung kepada manusia lain, tanah, air, udara, tumbuhan, satwa, dan berbagai proses ekologis yang sering tidak terlihat.

Masalahnya, pihak yang menanggung dampak lingkungan kerap tidak memiliki tempat dalam ruang pengambilan keputusan. Sungai tidak dapat hadir dalam rapat perizinan. Satwa tidak dapat menyatakan keberatan atas hilangnya habitat. Generasi mendatang belum dapat menuntut hak atas hutan yang sedang dikurangi hari ini.

Karena itu, pihak yang memiliki kekuasaan seharusnya memikul tanggung jawab lebih besar, bukan memperoleh hak lebih besar untuk mengeksploitasi. Kepemimpinan lingkungan tidak diukur dari seberapa banyak kewenangan yang dimiliki, melainkan dari seberapa bijaksana kewenangan itu dibatasi.

Keadilan bagi Generasi Mendatang

Setiap keputusan mengenai hutan mempunyai dimensi waktu yang panjang. Pohon yang ditebang dalam beberapa menit mungkin telah tumbuh selama puluhan atau ratusan tahun. Mata air yang rusak dalam waktu singkat dapat membutuhkan masa pemulihan yang panjang. Sebagian kerusakan bahkan tidak dapat dikembalikan sepenuhnya.

“Manusia bukan pemilik terakhir bumi.”

Karena itu, pemanfaatan hutan bukan hanya persoalan hubungan manusia yang hidup hari ini. Ia juga berkaitan dengan hak generasi yang belum lahir. Generasi sekarang menerima tanah, air, hutan, dan pengetahuan yang dirawat oleh generasi terdahulu. Warisan tersebut tidak memberi hak untuk menghabiskannya. Sebaliknya, warisan melahirkan kewajiban untuk meneruskannya dalam keadaan yang layak.

Hutan adat mengandung prinsip tersebut. Hutan bukan milik mutlak satu generasi. Ia adalah titipan yang menghubungkan leluhur, masyarakat hari ini, dan mereka yang akan datang. Hak memanfaatkan karena itu tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga keberlanjutan.

Tidak Membekukan Masyarakat Adat

Menghormati masyarakat adat tidak berarti membayangkan mereka harus hidup tanpa perubahan. Masyarakat adat berhak memperoleh pendidikan, teknologi, layanan kesehatan, infrastruktur, pendapatan, dan kesempatan ekonomi yang layak.

“Mereka tidak harus menyerupai masa lalu agar layak dihormati.”

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan apakah masyarakat adat boleh berubah, tetapi siapa yang menentukan arah perubahan tersebut. Apakah perubahan dipilih melalui musyawarah masyarakat, atau dipaksakan oleh proyek dan pasar? Apakah teknologi memperkuat kendali komunitas, atau justru menciptakan ketergantungan baru? Apakah investasi memperluas pilihan hidup, atau mengurangi ruang hidup?

Adat bukan penjara yang membatasi perubahan. Adat seharusnya menjadi pijakan agar masyarakat mampu berhadapan dengan perubahan tanpa kehilangan kendali atas identitas dan wilayahnya. Rumah betang dapat berdampingan dengan teknologi. Hukum adat dapat berdialog dengan hukum negara. Pengetahuan lokal dapat bertemu dengan sains. Namun, perjumpaan tersebut harus berlangsung secara setara.

Perguruan tinggi juga perlu berhati-hati. Masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi objek penelitian dan sumber data. Pengetahuan lokal tidak semestinya diambil, diterjemahkan ke dalam bahasa akademik, lalu dipisahkan dari pemiliknya. Penelitian yang beretika harus menjamin persetujuan, pengakuan sumber pengetahuan, keterlibatan masyarakat, dan pembagian manfaat yang adil.

Cermin bagi Masa Depan Kalimantan

Sebagai akademisi yang hidup dan bekerja di Kalimantan Utara, saya melihat Sungai Utik bukan sebagai kisah yang jauh. Kalimantan Utara juga memiliki hutan tropis, sungai, pesisir, kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil, serta masyarakat dengan pengetahuan ekologis yang beragam.

Pada saat yang sama, tekanan pertambangan, perkebunan, kawasan industri, infrastruktur, dan investasi skala besar terus meningkat. Pembangunan diperlukan. Masyarakat membutuhkan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, dan kesempatan ekonomi. Namun, kebutuhan pembangunan tidak dapat menjadi pembenaran bagi setiap bentuk pemanfaatan alam.

Etika lingkungan mengharuskan kita mengajukan pertanyaan yang lebih jujur: pembangunan untuk siapa, berlangsung di atas ruang hidup siapa, manfaatnya dinikmati siapa, dan kerusakannya ditanggung siapa?

Pertumbuhan ekonomi yang merusak mata air, memicu konflik tanah, dan menghilangkan sumber penghidupan bukan kemajuan yang utuh. Ia hanya memindahkan biaya kepada masyarakat yang lebih lemah dan generasi yang belum lahir.

Masa depan Kalimantan tidak boleh hanya digambarkan melalui kawasan industri, jalan, bendungan, tambang, dan angka pertumbuhan ekonomi. Masa depan juga harus dinilai dari sungai yang tetap mengalir, hutan yang tetap berdiri, masyarakat yang mempunyai kewenangan, serta generasi muda yang tidak kehilangan identitasnya. Wilayah adat tidak semestinya dianggap sebagai hambatan pembangunan. Ia dapat menjadi pusat pembelajaran bagi pengelolaan hutan, pemulihan bentang alam, agroforestri, ekonomi hasil hutan bukan kayu, ketahanan pangan lokal, dan adaptasi perubahan iklim.

Namun, masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai laboratorium pasif. Mereka harus menjadi mitra utama dan pemegang kendali atas arah perubahan. Kalimantan tidak kekurangan sumber daya alam. Tantangan terbesarnya adalah membangun kebijaksanaan untuk menjawab pertanyaan: apa yang boleh dimanfaatkan?, seberapa banyak?, untuk siapa?, dan sampai kapan?.

Menjaga Mata Air sebelum Meneteskan Air Mata

Ada satu kalimat yang merangkum seluruh persoalan tersebut:

“Lebih baik menjaga mata air daripada meneteskan air mata.”

Kalimat ini bukan sekadar ungkapan puitis. Ia merupakan prinsip etika lingkungan. Menjaga mata air berarti bertindak sebelum kerusakan terjadi. Ia menuntut manusia untuk mengambil tanggung jawab sebelum bencana memaksa kita melakukannya. Kita sering baru menyadari nilai hutan setelah banjir datang. Kita baru menghargai mata air setelah sumbernya mengering. Kita baru membicarakan pemulihan setelah bentang alam rusak. Kita baru mengakui pengetahuan masyarakat adat setelah dunia luar memberikan penghargaan.

Sungai Utik mengajarkan urutan yang berbeda: menjaga sebelum kehilangan, menghormati sebelum terdesak, dan mewariskan sebelum terlambat. Teknologi dapat membantu memetakan hutan, menghitung karbon, memantau tutupan lahan, dan memperkirakan risiko bencana. Namun, teknologi tidak dengan sendirinya mengajarkan kapan manusia harus berhenti mengambil.

“Keputusan untuk berhenti adalah keputusan moral.”

Hutan adat bukan sisa masa lalu. Ia adalah ruang tempat etika, pengetahuan, identitas, penghidupan, dan tanggung jawab antargenerasi bertemu. Ia menghubungkan pengalaman leluhur dengan kebutuhan hari ini dan keselamatan masa depan.

Ketika dunia mencari solusi bagi perubahan iklim, krisis air, dan kehilangan keanekaragaman hayati, masyarakat Dayak Iban Sungai Utik mengingatkan bahwa sebagian jawabannya telah lama hidup di dalam adat: hormati hubungan, kenali batas, rawat kebersamaan, dan jangan mengambil lebih banyak daripada yang mampu dipulihkan oleh alam.

Pada akhirnya, persoalan terbesar kita mungkin bukan kekurangan pengetahuan, teknologi, atau peraturan. Persoalannya adalah apakah kita masih memiliki kerendahan hati untuk belajar dari masyarakat yang telah menjaga hutan jauh sebelum keberlanjutan menjadi agenda global.

Sungai Utik telah memilih menjaga mata air. Pertanyaannya kini ditujukan kepada kita: apakah pembangunan kita cukup beradab untuk belajar menjaga, ataukah kita harus menunggu hingga air mata menjadi satu-satunya yang tersisa?

Leave a Comment