Asep Rahman, SKM., M.Kes. (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi)
Hutan bukan sekadar hamparan pohon yang terhampar luas dari puncak gunung hingga batas pesisir. Bagi seorang saya, seorang akademisi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi sekaligus praktisi sosial di Yayasan Bina Lentera Insan, saya sangat percaya hutan sebagai sebuah sistem penopang kehidupan yang paling mendasar. Hutan adalah paru-paru sekaligus benteng kesehatan masyarakat. Ketika kita berbicara tentang ekologi Sulawesi, kita sedang membicarakan ruang hidup yang sangat spesifik, rapuh, sekaligus menyimpan potensi ekonomi yang menggiurkan. Di sinilah dilema itu muncul, di satu sisi, hukum harus ditegakkan secara tegas untuk melindungi sisa-sisa rimba kita, namun di sisi lain, ada desakan nyata untuk memanfaatkan potensi ruang dan isinya guna menggerakkan roda ekonomi, mulai dari pertambangan hingga pembukaan lahan.
Jika kita menengok sedikit ke selatan pulau Sulawesi, kita disuguhkan sebuah potret ideal yang megah, yakni Masyarakat Adat Suku Kajang di Bulukumba. Mereka hidup dengan filosofi To Kamase-masea, sebuah prinsip hidup bersahaja yang menolak eksploitasi berlebihan. Bagi Suku Kajang, hutan keramat (Ammatoa) adalah bagian dari diri mereka. Aturan adat membatasi dengan ketat apa yang boleh diambil dari alam. Hasilnya? Harmonisasi ekosistem yang luar biasa, di mana air tetap jernih, penyakit bersumber lingkungan minimal, dan ketahanan pangan berbasis hutan terjaga selama berabad-abad. Kajang adalah bukti nyata bahwa ketegasan menjaga hutan berbanding lurus dengan kualitas hidup manusianya.
Namun, bagaimana dengan kita di Sulawesi Utara? Di Bumi Nyiur Melambai ini, realitasnya jauh lebih kompleks dan berwajah ganda. Sulawesi adalah pulau biogeografis yang spesial, kawasan Wallacea yang kaya akan endemisitas flora dan fauna, namun juga kaya akan kandungan mineral di bawah tanahnya. Di Sulawesi Utara, bentang alam kita terus bergolak di antara dua kepentingan besar: konservasi ketat demi keberlanjutan hidup, atau eksploitasi tambang dan komoditas demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Perspektif Public Health Menempatkan Hutan sebagai Preventif Sistemik
Dalam ilmu kesehatan masyarakat, kami mengenal konsep determinan lingkungan sebagai salah satu faktor paling krusial yang memengaruhi derajat kesehatan. Mengelola hutan dengan tegas bukan lagi sekadar urusan hobi para pencinta alam atau tugas administratif Dinas Kehutanan. Ini adalah intervensi kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan berskala besar (upstream intervention).
Ketika hutan di Sulawesi Utara seperti di kawasan Bolaang Mongondow, Minahasa, hingga wilayah kepulauan mengalami degradasi akibat pembukaan lahan perkebunan skala besar atau aktivitas pertambangan, baik legal maupun tanpa izin, kita sebenarnya sedang membuka kotak pandora masalah kesehatan nasional yang sangat kompleks. Deforestasi ini memaksa satwa liar seperti kelelawar, tikus hutan, dan primata endemis Sulawesi kehilangan habitat aslinya sehingga jarak interaksi antara manusia dan hewan liar semakin merapat, yang pada akhirnya meningkatkan risiko transmisi patogen atau penyakit zoonosis dari hewan ke manusia secara drastis.
Di saat yang sama, rusaknya hutan sebagai penyaring air alami di wilayah tangkapan air membuat masyarakat lingkar tambang dan kawasan hilir kehilangan akses atas air bersih. Secara epidemiologis, krisis air bersih ini berkelindan langsung dengan lonjakan kasus diare, penyakit kulit, hingga ancaman stunting pada balita akibat sanitasi yang buruk. Rentetan masalah ini diperparah oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang belakangan kerap melanda beberapa titik di Sulawesi Utara sebagai alarm keras bagi kita semua. Dampak nyata berupa korban jiwa, cedera fisik, kehilangan tempat tinggal, hingga trauma psikologis pasca-bencana menjadi beban kesehatan masyarakat yang sangat berat, di mana ongkos pemulihan kemanusiaan ini jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat yang didapatkan dari eksploitasi hutan.
Sisi Sebelah Koin: Potensi Ekonomi dan Realitas Perut Rakyat
Sebagai peneliti, saya tidak boleh menutup mata terhadap fakta ekonomi bahwa Sulawesi Utara membutuhkan ruang untuk berkembang. Kita memiliki potensi pertambangan yang luar biasa seperti emas, dan mineral lainnya yang tersebar di banyak tempat. Sektor ini menyerap ribuan tenaga kerja lokal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan membangun infrastruktur jalan di daerah-daerah terpencil.
Di sinilah letak benturannya. Kita tidak bisa sekadar mengadopsi model Suku Kajang secara mentah-mentah ke dalam struktur masyarakat modern Sulawesi Utara yang heterogen dan industrial. Menutup mata pada potensi ekonomi juga merupakan bentuk ketidakadilan sosial. Kemiskinan adalah salah satu “penyakit” kesehatan masyarakat yang paling mematikan. Masyarakat yang miskin tidak memiliki akses ke nutrisi yang baik, pendidikan yang layak, dan fasilitas kesehatan yang bermutu.
Oleh karena itu, narasi yang dibangun tidak boleh lagi sekadar dikotomi hitam-putih, “Pilih Hutan atau Pilih Tambang?” Narasi ekstrem seperti ini hanya akan melahirkan kebijakan yang timpang. Jika pemerintah terlalu ketat tanpa memberikan solusi pemanfaatan ekonomi, angka kemiskinan dan kelaparan berisiko naik. Sebaliknya, jika keran eksploitasi dibuka lebar atas nama pemanfaatan potensi tanpa kendali, kita sedang menabung kehancuran ekologis yang berujung pada keruntuhan pilar kesehatan masyarakat itu sendiri.
Menjembatani Dilema Melalui Upaya Komunitas
Melalui kacamata akademis dan gerakan akar rumput sosial masyarakat, kita mungkin bisa melihat adanya urgensi untuk mendorong “Jalan Ketiga”. Konsep ini menekankan bahwa ketegasan regulasi dan pemanfaatan potensi ekonomi harus dikawinkan melalui prinsip Environmental Health Equity (Keadilan Kesehatan Lingkungan). Ada beberapa langkah strategis yang harus diambil secara simultan:
Pertama, perlu ketegasan hukum berbasis analisis dampak kesehatan lingkungan. Pemerintah daerah harus berani bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang hutan. Izin usaha pertambangan atau perkebunan tidak boleh hanya dinilai dari dokumen AMDAL yang sering kali bersifat administratif belaka. Harus ada audit berkala yang mengukur beban kesehatan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Jika sebuah aktivitas ekonomi terbukti mencemari sumber air warga dengan logam berat atau memicu lonjakan penyakit ISPA akibat debu, maka ketegasan hukum untuk mencabut izin atau menghentikan operasi adalah harga mati.
Kedua, memprioritaskan pemanfaatan potensi non-ekstraktif. Hutan Sulawesi Utara menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati yang bernilai medis tinggi (ethnobotany). Daripada membabat hutan untuk mengambil emas di bawahnya, mengapa kita tidak mengoptimalkan potensi tanaman obat endemik yang ada di dalamnya? Melalui pemberdayaan komunitas, masyarakat lokal dapat diajarkan untuk mengelola hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk pemanfaatan potensi yang tidak merusak bentang alam, sekaligus meningkatkan taraf ekonomi dan kesehatan masyarakat secara mandiri.
Ketiga, edukasi lingkungan dan kesehatan terintegrasi. Secara pribadi, saya masih memercayai bahwa perubahan besar dimulai dari kesadaran kolektif di tingkat tapak. Kita perlu mengedukasi masyarakat lingkar hutan dan tambang di Sulawesi Utara bahwa menjaga pohon di hulu adalah bentuk investasi kesehatan untuk anak-cucu mereka di masa depan. Pendekatan kesehatan masyarakat tidak lagi bisa berdiri sendiri di dalam ruang kelas atau laboratorium, ia harus turun ke desa-desa, berkolaborasi dengan para pemangku kebijakan, pelaku industri, dan masyarakat adat setempat.
Sulawesi Utara adalah wilayah yang diberkahi kekayaan alam yang luar biasa, namun berkah ini datang dengan tanggung jawab pengelolaan yang berat. Tantangan pengelolaan hutan di daerah kita menuntut kepemimpinan yang berani, tegas menindak perusakan lingkungan yang mengancam hajat hidup orang banyak, namun kreatif dan akomodatif dalam mengelola potensi lokal demi kesejahteraan ekonomi rakyat.
Belajar dari keteguhan Suku Kajang di selatan, kita di utara harus mampu merumuskan sendiri formula harmonisasi ekologi kita. Menjaga hutan tetap tegak adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa masyarakat Sulawesi Utara tidak hanya hidup sejahtera secara materi, tetapi juga sehat, berumur panjang, dan terbebas dari ancaman bencana ekologis. Pada akhirnya, kesehatan sebuah bangsa tercermin dari bagaimana bangsa tersebut memperlakukan tanah dan hutannya.