Oleh : Muchamad Yuliyanto,S.Sos,M.Si (FISIP Universitas Diponegoro Semarang)
Mendiskursuskan dinamika sosial agama dan negara selalu menarik perhatian publik. Apalagi ketika pembahasan tidak luput menengok perjalanan sejarah suatu negara, seperti halnya Indonesia saat ini. Kita amat beruntung sebagai bangsa conditio sine quanon alias mendapatkan takdir Tuhan dalam wujud kehidupan masyarakat maupun berbangsa yang majemuk (plural society) dalam bingkai NKRI. Ajaran sosial sebagai sarana merekatkan bahkan merajut kebersamaan, kerjasama serta social integrity tidak lain adalah “pluralisme”. Menurut Furnivall yakni suatu pemahaman yang mengajarkan pandangan maupun sikap dan tindakan yang mengerti, menerima, menghormati serta menghargai terdapatnya kemajukan di tengah masyarakat. Praktik pluralisme ini menjadi tantangan tersendiri bagi negeri yang besar dan luas wilayah dengan kemajemukan sosial seperti Indonesia. Disamping itu sedari awal negeri kita berdiri melalui proklamasi 17 Agustus 1945, sejak lama dikenal pula masyarakat yang religius dengan kehadiran berbagai agama yang diyakini dan dipeluk masyarakatnya, meski sejarah menunjukkan sampai kini mayoritas Islam. Walhasil, tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika Islam dan umatnya tentu ikut mempengaruhi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muchamad Yuliyanto,S.Sos,M.Si.
Relasi Agama – Negara
Pada perbincangan politik Islam, maka ketika mengacu pandangan sederhana yang mungkin dapat kita jadikan referensi untuk mencermati relasi agama dengan negara, terdapat diantaranya; Relasi Integratif, yakni pandangan yang menjelaskan terdapat hubungan kebersatuan agama dan negara. Artinya agama bersatupadu dengan keberadaan negara, berarti agama telah dijadikan ideologi atau dasar negara. Segala sektor kehidupan dalam negara diatur atau medasarkan pada ajaran agama. Seperti; kerajaan Saudi Arabia, Republik Islam Iran, kesultanan Brunei Darussalam maupun negara Vatikan. Menurut penulis, kita hampir saja menganut paham ini, akan tetapi berkat kedewasaan dan kearifan dan pandangan visioner founding fathers, terutama yang merepresentasikan Islam saat menyusun Pancasila, dengan kebesaran hati menerima dengan mendukung ketetapan sila pertama Pancasila hanya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga kita mungkin dikategorikan negara agama.
Kedua, Relasi Konfrontatif, yang mendeskripsikan keberadaan negara terpisah sama sekali dari agama beserta ajarannya. Keterpisahan secara tegas ini baik oleh pendiri maupun penyelenggara negara, atau atas dasar kehendak para tokoh agama itu sendiri. Pandangan ini memunculkan istilah negara sekuler, bahkan adapula secara ekstrim menjadi negara Atheis (yang dusung negara Komunis), sepertai negara Sovyet, Korea Utara dan Cuba. Negara tidak melidungi apalagi memberi kesempatan tumbuh kembang ajaran dan praktik keagamaan di tengah rakyatnya.
Ketiga, Relasi Fakultatif, satu pandangan yang mengeksplanasikan relasi agama dan negara bersifat simbiosis mutualisme, bentuk hubungan yang saling mendukung dan menguntungkan. Negara tidak anti agama, akan tetapi juga bukan menjadikan agama sebagai ideologi negara. Dalam praktik, negara melindungi dan menciptakan kemerdekaan tumbuh kembang agama yang dianut rakyatnya. Ajaran agama dijadikan nilai etis-moral dalam kehidupan bermasyarakat dan para penyelenggara negara, dan bukan juga agama untuk mengintervensi kehidupan negara. Inilah barangkali pilihan yang tepat untuk Indonesia saat ini, dalam bingkai ideologi negara Pancasila.
Keberadaan Ukhuwah ( Persatuan )
Sebagai negeri majemuk dalam aspek SARA, bahasa, budaya, wilayah, dan kehidupan sosial dengan realitas menunjukkan mayoritas pemeluk Islam (Muslim), maka kita dapat berefleksi dari pandangan yang pernah disampaikan KH Abdurrahman Wahid ( GusDur) sebagai “bapak Pluralisme), tentang urgensi ukhuwah ( merajut persatuan dan kebersamaan) dalam tiga aspek, diantaranya; Pertama, Ukhuwah Basyariyah, yang diartikan kita membangun dan merajut persatuan le
bih karena aspek kemanusiaan ( humanisme), sehingga memelihara, merawat dan membantu kebersamaan dengan orang lain, siapupun mereka karena pertimbangan utama rasa kemanusiaan, sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, tak perlu melihat background pihak lain tersebut. Misalnya menolong kesusahan orang lain tak perlu mempertimbangkan SARA.
Kedua, Ukhuwah Wahthoniyah, yang dimaknai upaya membangun persatuan dan kesatuan lebih karena pertimbangan satu bangsa ( wahthon). Dalam praktik keseharian inilah yang barangkali dikenal dengan Islam Kebangsaan, yang ingin menunjukkan kehadiran umat muslim memberi kontribusi utama dalam merealisasikan Indonesia yang majemuk, aman, nyaman dan damai dalam bingkai “Baldatun Thoyyibatun Warrobun Ghofur”. Karenanya yang dikedepankan tidak lain Islam Inklusif (terbuka), demokratis, melindungi dan mengayomi kehadiran orang lain yang berbeda. Praktik riil ketika Banser, KOKAM, Pemuda Hindu, Pemuda Katolik bersama-sama menjaga perayaan Idul Fitri, Natal, Nyepi atau Waisya selama ini. Termasuk gerakan Islam Nusantara maupun Islam Berkeadaban dalam menjaga dan merawat lingkungan beserta SDA di wilayah NKRI.
Ketiga, Ukhuwah Islamiyah, yang berarti membangun dan menciptakan internal solidarity, atau persatuan di kalangan internal umat Islam. Walhasil, soliditas dan stabilitas internal kaum muslim secara otomatis akan mewujudkan persatuan dan kerukunan Indonesia. Demikian sebaliknya, konflik dan instabilitas umat Islam tentu sangat berpengaruh terhadap persatuan nasional dalam bingkai keindonesiaan. Hal ini telah ditegaskan pula oleh Gus Dur dengan tagline Islamku, Islam Anda dan Islam Kita. Yang mampu membingkai kemerdekaan individu dalam menjalankan Islam, namun tetap menghormati dan menghargai cara menjalankan ajaran Islam pihak lain, dan itu semua dalam rangka mewujudkan Islam Keindonesiaan dalam menjaga pluralitas sosial.
Terakhir, menggelorakan kembali Islam Transformatif yang pernah jadi wacana publik era 1990 an, tidak lain bermaksud menguatkan kembali nilai-nilai ajaran Islam yang mengusung agenda perbaikan dan perubahan secara gradual dan komprehensif dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, di tengah gelombang perubahan zaman sekaligus dinamika demokrasi pada saat ini. Islam kembali dijadikan nilai etis-moral untuk mendobrak kehidupan berbangsa dan bernegara guna mengatasi problem abuse of power, korupsi massal, penggarongan kekayaan alam secara besar-besaran. Disamping termasuk agenda penguatan demokrasi deliberatif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rekomendasinya, kita tidak perlu mengimpor ideologi agama dari luar, namun lebih urgen Islam Transformatir dapat dijadikan kembali nilai juang bagi tokoh Islam, penyelenggara negara, LSM, tokoh perempuan, ormas Islam, juru dakwah, akademisi muslim dan tentu generasi muda muslim sèbagai penerus masa depan bangsa.