Titik Nadir Hutan Kita: Menguji Komitmen Global di Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah

Oleh : Desy Marianda Arwinda, S.Pd. (Founder Catch Climate Up dan Delegasi Republik Indonesia di COP29 UNFCCC, Baku, Azerbaijan)

Meskipun ada perjanjian internasional seperti Declaration of Glasgow Leaders’ on Forests and Land Use, kondisi hutan di seluruh dunia masih berada di bawah tekanan yang signifikan. Jutaan hektar hutan primer tropis akan hilang di seluruh dunia antara tahun 2024 dan 2025. Kehilangan ini menghasilkan emisi karbon setara dengan emisi ratusan juta mobil setiap tahun. Di konferensi iklim dunia yang ke-29 di Baku, Azerbaijan, negara-negara Kaukasus dan Asia Tengah, serta organisasi sipil telah berpartisipasi menuntut perlindungan hutan karena mereka melihat hutan sebagai ekosistem hayati dan hak masyarakat adat selain sebagai penyerap karbon. Untuk membantu negara berkembang melaporkan progres iklim mereka, termasuk upaya pencegahan deforestasi, Baku Global Climate Transparency Platform diluncurkan. Di sisi lain, Brasil mengusulkan mekanisme pembiayaan inovatif di konferensi iklim global ke-30, yang akan membayar 4 USD per hektar kepada negara berkembang untuk setiap hutan tropis yang berhasil dijaga tetap utuh. Selain itu, Conference of the Parties (COP) 30 diagendakan menjadi acara pertama yang secara resmi menggabungkan pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam penyelesaian krisis iklim global.

Dalam diskusi sesi pertama Short Course Certified of Environmental Management Leadership dipaparkan bahwa struktur fundamental negara Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan antara aspirasi pertumbuhan ekonomi ekstraktif dan tuntutan pelestarian ekologis yang mendesak. Antara tahun 2002 dan 2025, Indonesia telah kehilangan 11 juta ha hutan primer basah, menyumbang 34% dari total kehilangan tutupan pohon, menurut angka yang disajikan Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H. dari data Global Forest Watch.

Di tengah krisis lingkungan yang semakin sistemik, diskusi tentang “Menata Ulang Indonesia” sekarang menjadi kebutuhan nyata, bukan lagi sekadar wacana administratif. Dalam konteks ini, Kalimantan Tengah menjadi pusat konflik penting antara investasi sumber daya alam, hak-hak masyarakat adat, dan upaya mempertahankan sisa-sisa ekosistem hutan tropis global. Demokrasi yang seharusnya menjamin kesejahteraan lintas generasi, mengancam biodiversitas jika keseimbangan tidak terjaga. Beliau juga menekankan bahwa dalam tradisi masyarakat adat yang mengedepankan semangat komunal, demokrasi hidup dalam tatanan aturan dan semangat bermusyawarah yang cenderung tunduk pada nilai-nilai tertentu, seperti penghormatan pada hutan sebagai ruang ekologis. Dalam praktik demokrasi kontemporer, nilai didasarkan pada individu dan konflik kepentingan antara pemilih dan calon pemimpin atau perwakilan. Akibatnya, demokrasi modern bergantung pada rakyat yang cerdas untuk memilih dan calon yang siap untuk menang.

Pada titik nadir antara tujuan ekonomi dan ketahanan ekologis Indonesia, diperlukan pendekatan yang mencakup berbagai aspek yang menyelaraskan komitmen global dengan kearifan lokal. Sejalan dengan agenda COP 30, pemangku kepentingan harus memberikan payung hukum yang kuat bagi kebijakan iklim konvensional nasional sebagai upaya preventif kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh konflik kepentingan politik, perbedaan antara nilai komunal masyarakat adat, dan demokrasi modern yang individualistik.

Sebab, masyarakat adat adalah elemen penting dalam manajemen hutan. Hutan harus dilihat sebagai ruang hidup dan identitas budaya, bukan hanya penyerap karbon industri. Dengan mempercepat sertifikasi tanah adat di Kalimantan Tengah dan daerah lain, ini akan memberikan jaminan hukum kepada masyarakat lokal untuk mencegah investasi yang merugikan secara luas. Selain itu, proses perizinan lingkungan dapat menggunakan pendekatan musyawarah komunal masyarakat adat, sehingga keputusan investasi didasarkan pada keberlangsungan lintas generasi bukan hanya cenderung pada profit jangka pendek.

Leave a Comment