Rekonstruksi Paradigma Hukum Hijau: Transformasi Konstitusionalisme Ekologis dalam Pengelolaan Wilayah Kepulauan

Oleh : Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M (Dosen FH Universitas Bangka Belitung)

Indonesia secara teoretis telah memancangkan diri sebagai negara yang menganut prinsip Green Constitution. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia yang tak tergerus. Namun, dalam praktiknya, terdapat jurang ontologis yang lebar antara pengakuan hak tersebut dengan implementasi teknis di lapangan. Sering kali, regulasi ekonomi dan izin administratif menjadi "tembok" yang meminggirkan nilai ekologis demi pertumbuhan jangka pendek.

Permasalahan ekologis di Indonesia saat ini berakar pada cara pandang yang memosisikan lingkungan sekadar sebagai komoditas. Pendekatan antroposentris ini mengabaikan prinsip keberlanjutan yang seharusnya melekat pada setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Hukum tidak boleh hanya menjadi stempel administratif bagi eksploitasi, melainkan harus kembali pada fungsi hakikinya sebagai penjaga integritas ekologis dan keadilan bagi subjek hukum yang rentan.

Dalam konteks ini, diperlukan transformasi dari sekadar Green Constitution menuju Konstitusionalisme Ekologis yang lebih progresif. Esensi dari transformasi ini adalah pengakuan terhadap Rights of Nature (Hak-Hak Alam). Alam, termasuk ekosistem di wilayah pesisir, tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai objek hukum (objectum) yang dieksploitasi, melainkan harus mulai dipertimbangkan sebagai subjek hukum (subiectum) yang memiliki hak intrinsik untuk ada, bertahan, dan meregenerasi siklus vitalnya.

Hambatan utama dalam mewujudkan keadilan ekologis terletak pada kuatnya paham administratif yang sering kali mengabaikan tanggung jawab moral negara. Di sinilah pentingnya mengintegrasikan Public Trust Doctrine (Doktrin Kepercayaan Publik) ke dalam sistem tata negara kita. Doktrin ini menegaskan bahwa negara tidak memiliki kedaulatan mutlak untuk menyerahkan sumber daya alam kepada kepentingan privat, melainkan bertindak sebagai pemegang amanah (trustee) bagi rakyat.

Berdasarkan doktrin ini, sumber daya alam seperti hutan mangrove, wilayah pesisir, dan mineral di berbagai wilayah kepulauan salah satunya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung adalah aset publik yang dikelola negara demi kepentingan warga negara, termasuk generasi mendatang. Jika negara menerbitkan izin pertambangan yang merusak ekosistem pesisir tanpa mitigasi yang jelas, maka negara secara yuridis telah melakukan pelanggaran amanah publik.

Negara sebagai perwakilan kebijakan yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, berkewajiban menjaga integritas sumber daya tersebut dari kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Pengabaian terhadap fungsi lingkungan hidup yang berbasis pada buku mutu lingkungan demi pendapatan sesaat adalah bentuk pengabaian terhadap kontrak sosial dan konstitusional yang menghadirkan rakyat sebagai pemilik sesungguhnya dari kekayaan alam nusantara.

Di tengah krisis ekologi, Masyarakat Hukum Adat (MHA) muncul sebagai penjaga mutu lingkungan yang paling asli dan autentik. Bagi mereka, konsep Rights of Nature sebenarnya sudah hidup sejalan dan beriringan dalam kearifan lokal selama berabad-abad. Masyarakat adat tidak melihat alam sebagai entitas terpisah, melainkan bagian dari diri mereka sendiri yang memiliki dimensi spiritual.

Sayangnya, dampak perubahan fungsi hutan dan lahan sering kali mengabaikan eksistensi MHA. Wilayah adat sering kali “diserobot” oleh izin-izin sektoral yang tidak mengakui batas-batas wilayah tradisional. Kerentanan MHA berakar pada ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat yang komprehensif, sehingga negara cenderung memaksakan logika sertifikasi formal yang bersifat legal-positivistik.

Pengakuan terhadap hak alam melalui kearifan lokal telah terbukti secara empiris mampu menjaga wilayah penyangga iklim lebih efektif daripada birokrasi formal. Ketika negara mengabaikan praktik ini, negara sedang menghancurkan sistem hukum hidup (living law) yang secara substantif telah mempraktikkan perlindungan subjek hukum lingkungan jauh sebelum regulasi modern dilahirkan.

Transisi dari daratan ke wilayah pesisir memperlihatkan tantangan yang lebih kompleks, sebagaimana yang terjadi di wilayah kepulauan yang ada di Indonesia, salah satunya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Dalam 20 tahun terakhir, ratusan ribu hektare mangrove di Bangka Belitung mengalami kerusakan masif. Jika kita menggunakan kacamata Rights of Nature, kerusakan ini bukan sekadar hilangnya vegetasi, melainkan pelanggaran terhadap hak hidup ekosistem pesisir.

Pemerintah tidak boleh lagi berlindung di balik prosedur administratif untuk melegalkan degradasi. Setiap izin yang berdampak pada baku mutu lingkungan harus diuji dengan parameter tertentu. Menghadapi kompleksitas ini, pola pengelolaan lingkungan tidak bisa lagi bersifat top-down. Diperlukan sinergi Pentahelix: Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha, Masyarakat, dan Media, menjadi krusial sebagai implementator dari doktrin kepercayaan publik di tingkat lokal. Dukungan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif saja,namun harus ada keberanian untuk menggunakan instrumen pidana lingkungan terhadap korporasi yang melanggar hak-hak alam. Selain itu, pemberian akses seluas-luasnya terhadap Citizen Lawsuit adalah keharusan.

Dalam perspektif Public Trust Doctrine, warga negara memiliki legal standing yang kuat untuk menggugat karena mereka adalah pemilik manfaat yang dirugikan oleh kegagalan negara menjaga lingkungan. Rakyat harus diberikan ruang kedaulatan yang penuh untuk mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industri yang mengabaikan kedaulatan ekologis. Penguatan hak konstitusional hijau di Indonesia harus dimulai dari pengakuan kedaulatan Masyarakat Hukum Adat dan pengesahan undang-undang yang melindungi mereka. Transformasi hukum harus bergeser dari sekadar regulasi administratif menuju pengakuan hak-hak alam sebagai subjek hukum yang setara.

Negara harus kembali pada khitahnya sebagai pemegang amanah ekologis melalui Public Trust Doctrine. Aksi nyata di wilayah Kepulauan di Indonesia harus mencerminkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian. Pembangunan di daerah kepulauan harus berprinsip pada keberlanjutan, keterpaduan, dan kemandirian. Hanya dengan mengintegrasikan kearifan lokal, doktrin kepercayaan publik, dan pengakuan atas hak alam, kita dapat mewujudkan keadilan ekologis yang substansial. Lingkungan hidup bukan sekadar objek untuk dikuasai, melainkan titipan sakral yang harus dikembalikan kepada generasi mendatang dalam keadaan yang lebih baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya.

Leave a Comment