Membaca 1600 Tahun Jejak Hukum Kutai Martadipura dalam Rangka Membangun Ibu Kota Nusantara.
Oleh : Desi Arisanti, S.H., M.H.
Sebagai akademisi hukum dan perantau dari Tana Ugi’ yang kini menetap di *Kutai Kartanegara*, saya memandang pemindahan Ibu Kota Nusantara bukan sekadar proyek administratif, melainkan momentum konstitusional untuk menguji konsistensi negara dalam mewujudkan Green Constitutionalism.
Melalui tulisan ini, saya menawarkan rekonstruksi nalar hukum dari tanah tempat IKN berdiri nalar yang telah terdokumentasi 1600 tahun lalu dalam prasasti Yupa.
➡️I. Yupa: Bukti Historis Konstitusionalisme Ekologis Nusantara*
Prasasti Yupa adalah monumentum iuris tertua di Nusantara. Ia mencatat pemberian sedekah 20.000 ekor sapi oleh Raja Mulawarman kepada para Brahmana di Waprakeswara.
Sebagaimana ditegaskan Drs. Muhammad Sarip, M.Hum., frasa “berperadaban baik” yang melekat pada Mulawarman bukan retorika seremonial. Ia mencerminkan kontrak sosial-ekologis: relasi resiprokal antara penguasa, masyarakat, dan alam. Pemberian sedekah merupakan bentuk ecological alms mekanisme menjaga keseimbangan wai alé air kehidupan.
Pendapat ini dikuatkan Prof. Dr. Heri Sutanto, M.Si. dari BRIN, yang menyebut Yupa sebagai bukti bahwa rule of law telah hidup di Kutai jauh sebelum kolonialisme. Hukum saat itu tidak antropocentris sempit, melainkan bersifat eco theocentric: mengatur relasi manusia, alam, dan Sang Pencipta.
➡️II. IKN dan Paradoks Nalar Modern: Antara HGU dan Amanah Ekologis*
UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN memperkenalkan rezim hukum baru. Pasal 27 membuka ruang HGU hingga 190 tahun. Pasal 16 memberi Otorita IKN kewenangan super-atribusi.
Secara doktrinal, ini adalah manifestasi economic developmentalism. Namun, ketika diuji dengan Public Trust Doctrine, muncul paradoks. Tanah di wilayah IKN berisiko dikonversi menjadi aset komersial, padahal secara historis dan sosiologis, ia adalah res communes benda milik publik yang diamanahkan untuk generasi mendatang.
Di sinilah siri’ na pesse’ sebagai living law masyarakat Bugis-Kutai menjadi relevan. Nalar adat mengajarkan bahwa tanah adalah amanah, bukan komoditas. Ia dijaga oleh pamali dan sasi mekanisme pembatas yang mencegah eksploitasi destruktif.
UU IKN sendiri telah membuka ruang rekonsiliasi melalui Pasal 18B UUD 1945 dan mekanisme partisipasi masyarakat adat. Tugas kita kini adalah mengisi ruang tersebut dengan ruh Yupa: mengubah IKN dari sekadar smart city menjadi adat ecological city.
➡️III. Menuju Adat City: Undangan untuk Tidak Mengulang Krisis Demokrasi Ekologis
Sebagaimana akan disampaikan Prof. Dr. Ibnu Burdah, M.A. dalam forum C.EML, krisis ekologi adalah cermin dari krisis demokrasi. Ketika alam disubordinasi pada logika pasar, suara masyarakat adat dan generasi mendatang adalah yang pertama kali terdelegitimasi.
Yupa telah menjawab tantangan ini 16 abad lalu. Konsep “berperadaban baik” mensyaratkan pengakuan terhadap Rights of Nature bahwa sungai, hutan, dan tanah memiliki hak intrinsik untuk hidup dan beregenerasi.
Oleh karena itu, saya mengusulkan agar IKN menjadi laboratorium konstitusional pertama di Indonesia untuk mengimplementasikan Rights of Nature. Fondasinya bukan hanya teknologi, tetapi adat city governance: tata kelola yang mengintegrasikan kearifan lokal, Public Trust Doctrine,
dan partisipasi bermakna masyarakat adat.
Sebagaimana pepatah Bugis: Resopa temmangingi malomo naletei pammase dewata. Hanya kerja keras yang disertai kesadaran etis yang akan mendatangkan berkah. Dan kerja paling berkah bagi IKN adalah menjaga wai alé bagi anak cucu.
Penutup :Idimi bawang mappile, iyarega mupattentu
➡️Artinya: “Di sinilah tempat memilih, di sinilah tempat menentukan.”
Jadi maknanya di titik inilah kita dihadapkan pada pilihan dan keputusan.
IKN sekarang berada di persimpangan. Di sinilah tempat memilih, di sinilah tempat menentukan mau jadi kota beton tanpa jiwa, atau jadi ibu kota beradab yang menjaga amanah Yupa.
Tana’ Etam telah memberi ruang. Yupa telah memberi nalar.
Sekarang pertanyaannya: apakah kita akan menjadi pewaris peradaban baik itu, atau menjadi saksi atas pengkhianatannya?