Pasang ri Kajang sebagai Tafsir Lokal atas Konsep Khalifah fil Ardh

Desty Putri Hanifah, M. Pd. (Universitas Sains Al-Quran)

Data Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, hasil dari deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hectare (Kementerian Kehutanan RI, 2025). Angka itu bahkan dianggap terlalu optimistis oleh lembaga pemantau independen Auriga Nusantara, yang mencatat kehilangan hutan sebesar 261.575 hektare pada tahun yang sama, dan melonjak drastis menjadi 433.751 hektare pada 2025, naik 66 persen dalam setahun (Mustika, 2026). Sebagian besar kerusakan itu terjadi justru di kawasan hutan negara yang semestinya dilindungi hukum, akibat konsesi tambang dan perkebunan kayu (SIEJ, 2025). Di tengah data yang muram ini, masih terselip satu titik terang di jantung Sulawesi Selatan, yaitu kawasan hutan adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba. Selama berabad-abad hutan ini tetap lestari bukan karena penegakan hukum negara, melainkan karena satu sistem nilai yang disebut Pasang Ri Kajang.

Ironi ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan: dari mana kekuatan moral Pasang Ri Kajang itu berasal, sehingga mampu bertahan jauh lebih efektif dibanding banyak regulasi formal? Esai ini hendak mengajukan argumen bahwa Pasang Ri Kajang, sebagai sistem nilai yang mengatur relasi manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam, memiliki kesesuaian mendasar dengan konsep khalifah fil ardh dalam Al-Qur’an, yaitu konsep tentang manusia sebagai pemegang amanah pengelolaan bumi. Kesesuaian ini bukan berarti Pasang Ri Kajang “berasal dari” Islam atau sebaliknya. Kesesuaian ini menunjukkan bahwa dua sumber kearifan yang berbeda yaitu wahyu dan tradisi lisan leluhur dapat mencapai kesimpulan etis yang sama. Manusia bukan pemilik bumi, melainkan penjaganya.

Pasang Ri Kajang: Nilai, Hukum, dan Cara Hidup

Secara kelembagaan, Pasang diwariskan dan dijaga oleh sosok Ammatoa, pemimpin adat tertinggi yang berfungsi sekaligus sebagai penjaga hukum, penengah konflik, dan penghubung spiritual antara komunitas dengan leluhur serta kekuatan gaib yang diyakini menghuni hutan (Hijjang, 2005). Kepemimpinan Ammatoa inilah yang menjadi instrumen efektif dalam pengelolaan sumber daya hutan, karena otoritasnya bersifat sakral dan tidak mudah dinegosiasikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pengelolaan hutan dalam Pasang Ri Kajang diatur melalui pembagian kawasan berdasarkan tingkat kesakralan dan fungsi. Kawasan borong karamaka (hutan keramat/inti) adalah wilayah paling terlarang, tempat siapa pun tidak boleh mengambil apa pun dari dalamnya kecuali dalam keadaan yang sangat khusus dan melalui ritual tertentu. Di lapisan berikutnya terdapat borong tutu (hutan lindung) yang pemanfaatannya dibatasi ketat, dan terakhir borong luara atau hutan rakyat, kawasan yang isinya boleh dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari dengan tetap tunduk pada aturan Pasang (Dassir, 2008). Struktur zonasi berjenjang ini pada dasarnya adalah sebuah pranata sosial pengelolaan hutan yang canggih, jauh mendahului konsep-konsep modern seperti zonasi kawasan konservasi bertingkat yang kini dipraktikkan dalam pengelolaan taman nasional. Pasang menegaskan bahwa bumi beserta isinya harus dipelihara sebagai satu kesatuan yang saling terkait. Merusak hutan pada hakikatnya sama dengan merusak diri sendiri serta mengorbankan generasi yang akan datang. Prinsip ini menempatkan hutan bukan sebagai objek eksternal yang terpisah dari manusia, melainkan sebagai bagian dari eksistensi manusia lintas generasi. Sebuah gagasan keadilan antargenerasi yang kini menjadi salah satu pilar utama wacana lingkungan global.

Relasi Manusia dengan Tuhan: Pasang Ri Kajang dan Amanah Kekhalifahan

Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 menggambarkan kejadian ketika Allah menyampaikan kepada para malaikat bahwa Dia hendak menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam kajian tafsir kontemporer, konsep khalifah fil ardh ini dipahami sebagai kedudukan manusia yang memegang mandat Allah untuk memelihara, mengelola, dan melestarikan bumi secara berkelanjutan, bukan sebagai penguasa mutlak yang bebas mengeksploitasinya. Kajian lain menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konsep ini, seperti tanggung jawab, amanah, keadilan, dan keberlanjutan menjadi fondasi etika lingkungan dalam pandangan Islam.

Kekhalifahan dalam pengertian ini pada dasarnya adalah relasi vertical, yaitu manusia menerima kepercayaan (amanah) dari Tuhan, dan tanggung jawab itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Struktur relasi yang persis sama dapat ditemukan dalam Pasang ri Kajang. Ketaatan terhadap Pasang bukan semata soal kepatuhan sosial kepada adat, melainkan memiliki dimensi spiritual. Hutan keramat dipercaya sebagai perantara naik-turunnya roh manusia dari bumi ke langit dan sebaliknya (Ichwan et al., 2021). Relasi manusia dengan alam dalam kosmologi Kajang tidak bisa dilepaskan dari relasi manusia dengan yang transenden. Menjaga hutan adalah bentuk menjaga hubungan dengan Tuhan.

Titik temu inilah yang menjadikan kedua sistem nilai ini sepadan secara struktural. Meski berasal dari sumber yang berbeda, keduanya menolak pandangan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai penguasa mutlak alam. Sebaliknya sistem tersebut menawarkan pandangan teosentris-ekologis, di mana manusia adalah pemegang titipan yang harus mempertanggungjawabkan pengelolaannya, baik kepada Allah dalam bingkai Islam, maupun kepada leluhur dan kekuatan sakral dalam bingkai kosmologi Ammatoa.

Relasi Manusia dengan Manusia: Tabe' dan Keadilan Sosial

Dimensi kedua Pasang ri Kajang mengatur relasi antarmanusia, yang tecermin dalam ajaran tabe’, yaitu kesantunan yang harus dijunjung dalam interaksi sosial (Ichwan et al., 2021). Ajaran ini bersesuaian dengan aturan pengelolaan hutan. Pelanggaran terhadap batas-batas hutan sakral dianggap sebagai pelanggaran terhadap tatanan sosial dan sanksinya bersifat adat yang mengikat seluruh komunitas.

Dalam kerangka Islam, relasi antarmanusia yang baik ditegakkan di atas prinsip keadilan (‘adl) dan persaudaraan (ukhuwah), yang keduanya juga menjadi bagian integral dari konsep kekhalifahan. Seorang khalifah tidak mungkin menunaikan amanahnya terhadap bumi tanpa terlebih dahulu menegakkan keadilan di antara sesama manusia yang turut menghuni dan memanfaatkan bumi tersebut. Prinsip keseimbangan dalam Al-Qur’an sering dimaknai bukan hanya sebagai keseimbangan ekologis, tetapi juga keseimbangan sosial. Pasang maupun ajaran Qur’ani menempatkan tatanan sosial yang adil sebagai prasyarat bagi kelestarian ekologis. Kerusakan hutan, dalam kedua perspektif, jarang disebut sebagai persoalan teknis, melainkan gejala dari rusaknya tatanan sosial.

Relasi Manusia dengan Alam: Merusak Hutan, Merusak Diri Sendiri

Etika lingkungan dalam Pasang ri Kajang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perusakan hutan. Prinsip bahwa “menghancurkan hutan berarti menghancurkan diri sendiri” bukan metafora kosong. Masyarakat Kajang memahami keberlangsungan hidup mereka, seperti ketersediaan air, kesuburan tanah, keseimbangan iklim mikro sebagai konsekuensi langsung dari keutuhan hutan.

Al-Qur’an memuat gagasan yang setara. Surah Ar-Rum ayat 41 menyatakan bahwa kerusakan telah tampak di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia, dan hal itu dijadikan sebab agar manusia merasakan sebagian akibat dari perbuatannya sendiri, supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Ayat ini menegaskan hubungan sebab-akibat antara tindakan manusia dan kerusakan lingkungan yang kemudian menimpa manusia itu sendiri adalah sebuah logika yang identik dengan prinsip Pasang bahwa kehancuran hutan adalah kehancuran diri sendiri. Sementara itu, Surah Al-A’raf ayat 56 melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi setelah bumi diperbaiki (diciptakan dalam keadaan baik). Bumi yang telah diciptakan dalam keseimbangan tidak boleh dirusak tatanannya oleh manusia yang justru diberi amanah untuk memakmurkannya.

Kajang sebagai Praktik Nyata Kekhalifahan Ekologis

Jika konsep khalifah fil ardh sering dibahas secara normatif-teologis dalam ruang akademik dan mimbar keagamaan, Pasang ri Kajang menawarkan sesuatu yang jarang tersedia. Sistem zonasi hutan berjenjang, kepemimpinan adat yang mengikat, serta sanksi sosial yang tegas terhadap pelanggar (Dassir, 2008) telah terbukti menjaga tutupan hutan Kajang relatif utuh di tengah tekanan pembangunan yang melanda kawasan-kawasan sekitarnya. Kajang adalah semacam laboratorium sosial yang membuktikan bahwa gagasan kekhalifahan ekologis (manusia sebagai penjaga, bukan penakluk bumi) bisa diwujudkan secara institusional dan bertahan lintas generasi, tanpa bergantung sepenuhnya pada penegakan hukum negara modern.

Relevansi bagi Krisis Deforestasi Nasional

Lonjakan deforestasi Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan pengelolaan hutan yang murni administratif-legalistik belum cukup untuk menghentikan laju kerusakan. Di sinilah model Pasang ri Kajang menawarkan pelajaran penting. Keberlanjutan ekologis paling kokoh justru lahir ketika aturan pengelolaan sumber daya alam berakar pada sistem nilai yang dihayati secara personal dan spiritual oleh komunitas. Integrasi nilai khalifah fil ardh ke dalam pendidikan agama dan kesadaran publik yang lebih luas dapat memperoleh contoh konkretnya dari praktik Kajang. Umat Islam Indonesia dapat belajar dari cara masyarakat Ammatoa menerjemahkan nilai penjagaan bumi ke dalam institusi sosial yang mengikat, bukan sekadar slogan moral.

Penutup

Pasang ri Kajang dan konsep khalifah fil ardh berasal dari akar epistemologis yang berbeda namun keduanya bertemu pada kesimpulan etis yang sama, yaitu manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan pemegang amanah yang kelak harus mempertanggungjawabkan cara ia menjaga atau merusaknya. Relasi manusia dengan Tuhan, dengan sesama, dan dengan alam dalam Pasang ri Kajang bukanlah tiga hal terpisah, melainkan satu jalinan yang saling menopang. Di tengah krisis deforestasi nasional yang terus memburuk, kearifan Ammatoa Kajang bukan sekadar warisan budaya yang layak dikagumi dari kejauhan, melainkan teladan hidup yang layak dipelajari serius. Hutan yang lestari bukan hasil dari regulasi yang keras, melainkan dari nilai yang dihayati. Menjaga bumi, pada akhirnya, adalah cara manusia menjaga dirinya sendiri dan anak cucunya kelak.

Leave a Comment