Fadjar Hutomo, S.T.,M.T. (Kementerian Pariwisata)
Untaian filosofi Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik di Desa Batu Lintang, “Lebih baik menjaga mata air, dari pada meneteskan air mata,” memuat kedalaman maknawi yang melampaui sekat-sekat konservasi konvensional. Ungkapan ini merupakan sebuah komparasi kritis sekaligus manifesto fundamental bagi arah kepariwisataan nasional masa kini, yang tengah berupaya bertransformasi penuh dari model pariwisata massal (mass tourism) yang eksploitatif menuju pariwisata berkualitas dan regeneratif (quality and regenerative tourism) yang memulihkan. Ketika sebuah destinasi melupakan esensi pelestarian demi mengejar angka kunjungan jangka pendek, yang kerap tersisa di kemudian hari adalah tetesan air mata komodifikasi budaya, kerusakan ekosistem, hingga eksklusi sosial. Di sinilah ekowisata berbasis komunitas (Community-Based Ecotourism) hadir sebagai antitesis strategis, merefleksikan keberhasilan komunitas Dayak Iban yang berhasil berkembang hingga diakui dunia internasional.
Strategi pertama untuk memastikan mata air pariwisata tetap murni adalah kejelasan pembagian ruang hidup dan penegakan daya dukung lingkungan (carrying capacity). Belajar dari tata guna lahan tradisional di Sungai Utik, wilayah adat dibagi secara rigid menjadi Kampong Taneh sebagai hutan lindung, Kampong Gato sebagai hutan cadangan, dan Kampong Endor Kerja sebagai hutan produksi. Dalam manajemen ekowisata modern, prinsip tata ruang ini adalah fondasi mitigasi krisis lingkungan yang sangat efektif. Ekowisata berbasis komunitas tidak boleh membiarkan arus wisatawan mengokupasi ruang-ruang sakral budaya maupun zona inti ekologis tanpa batas. Sebaliknya, komunitas lokal harus memegang kendali atas penentuan kuota kunjungan dan pembatasan jejak karbon, sehingga aktivitas wisata hanya diarahkan pada zona pemanfaatan yang terukur demi menjaga resiliensi ekologi setempat.
Kedaulatan tata kelola ini tidak dapat dipisahkan dari kekuatan modal sosial yang dilembagakan melalui hukum adat. Langkah maju komunitas ini dalam mengodifikasi aturan perilaku mereka ke dalam Buku Hukum Adat Bup Atur "Ukom" Enggau "Tunggu" pada tahun 2018 menjadi bukti penting bahwa keberlanjutan ekowisata bersumber dari ketegasan regulasi lokal. Ketika aturan adat tersebut mendapatkan pengakuan formal resmi melalui Perda Kabupaten Kapuas Hulu maupun SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, posisi tawar masyarakat sebagai aktor utama—bukan sekadar objek pelengkap kepariwisataan—menjadi semakin kokoh. Strategi pengembangan ekowisata nasional harus mendorong pelembagaan serupa, di mana kearifan lokal diintegrasikan ke dalam tata kelola destinasi untuk meminimalkan risiko krisis sosial dan menjaga otentisitas budaya dari ancaman komodifikasi yang merusak.
Lebih lanjut, menjaga mata air berarti mengoptimalkan potensi lokal melalui prinsip eko-efisiensi, yaitu menghasilkan nilai ekonomi tinggi dengan dampak lingkungan terendah. Transformasi bertahap Desa Batu Lintang dari status desa sangat tertinggal pada periode 2007–2009 hingga mencapai status Desa Mandiri menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi dapat dibangun beriringan dengan kelestarian alam. Dalam ekowisata berbasis komunitas, daya tarik utama yang ditawarkan kepada wisatawan bukanlah kemewahan infrastruktur buatan, melainkan keunikan budaya, interaksi sosial, dan kearifan seputar Rumah Betang. Peningkatan kualitas destinasi ini dapat dicapai melalui standardisasi dan sertifikasi hijau (green certification) untuk fasilitas lokal seperti homestay, yang tidak hanya menarik segmen wisatawan berkualitas dengan kesediaan membayar lebih tinggi (higher willingness to pay), tetapi juga membuka akses terhadap pendanaan hijau global.
Pada akhirnya, keberhasilan komunitas Dayak Iban meraih Penghargaan Kalpataru pada tahun 2019 hingga puncaknya pada penandatanganan Gulbenkian Prize di Lisboa pada tahun 2023 membuktikan bahwa komitmen menjaga lingkungan memiliki nilai strategis yang diakui dunia. Ekowisata berbasis komunitas yang berakar pada filosofi menjaga mata air ini bukan lagi sekadar alternatif pilihan moda pariwisata, melainkan sebuah instrumen pengelolaan risiko jangka panjang yang krusial bagi ketahanan industri pariwisata. Dengan menyeimbangkan perlindungan ruang hidup, menegakkan kedaulatan adat, dan mendorong efisiensi ekonomi hijau, pariwisata tidak akan pernah berubah menjadi mesin pemicu air mata bagi masyarakat lokal. Sebaliknya, ia akan menjelma menjadi benteng pertahanan yang memastikan mata air kehidupan, kebudayaan, dan kesejahteraan terus mengalir jernih melintasi generasi.