Djoko Soejono, SP, MP. (Dosen Program Studi Agribisnis Universitas Jember)
Patut bersyukur pada sang pencipta, negara kita Indonesia dikaruniai hutan tropis yang luas dan kaya akan sumber daya alam. Dimana, keberadaan potensi sumberdaya alam, bisa dipandang dari 2 (dua) aspek, yaitu: (1) Ekonomi, dimana sumber daya alam menjadi bahan baku bagi berbagai sektor industri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan ekspor, bahkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional; dan (2) apsek lingkungan, dimana sumber daya alam, terutama hutan berperan sebagai penyangga kehidupan. Hutan menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi keanekaragaman hayati, mengatur tata air, menyerap karbon, serta membantu mengurangi dampak perubahan iklim, bahkan tidak kalah pentingnya menjadi ruang hidup bagi berbagai komunitas adat yang telah menjaga dan mengelolanya secara turun-temurun.
Komunitas Dayak Iban Desa Batu Lintang (Sungai Utik dan Pulau Manak) merupakan salah satu komunitas masyarakat adat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang dikenal karena keberhasilannya menjaga hutan adat melalui hukum adat dan kearifan lokal. Bagi masyarakat Dayak Iban, hutan bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas budaya, warisan leluhur, dan kehidupan spiritual. Komitmen mereka dalam melestarikan hutan telah memperoleh penghargaan, antara lain sebagai penerima Sertifikat Ekolabel atas pengelolaan hutan lestari, Anugerah Kalpataru, serta pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat dan penetapan Hutan Adat oleh pemerintah. Di tingkat internasional, mereka meraih Equator Prize dari UNDP pada tahun 2019 dan Gulbenkian Prize for Humanity pada tahun 2023. Namun demikian, prestasi tidak hanya berupa penghargaan, tetapi juga pengakuan atas model pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Komunitas ini dipandang sebagai contoh bahwa pelestarian hutan, perlindungan budaya, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan secara beriringan melalui tata kelola yang berkelanjutan.
Keberhasilan Komunitas Dayak Iban dalam menjaga hutan adat menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia bahwa pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Hutan bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat yang hidup di sekitarnya. Penekanannya adalah bahwa pemerintah lebih membuka mata hati menyeimbangkan kepentingan pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga wilayah dan lingkungan secara turun-temurun.
Dengan demikian, bahwa Dari pengalaman Komunitas Dayak Iban, pemerintah dapat mengambil pelajaran bahwa kebijakan pengelolaan hutan perlu memperkuat partisipasi masyarakat adat, menghargai pengetahuan lokal, serta membangun keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pendekatan yang menggabungkan ilmu pengetahuan modern dengan kearifan lokal dapat menjadi strategi penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Keberhasilan Sungai Utik dan Pulau Manak menjadi bukti bahwa masyarakat adat bukan penghambat pembangunan, melainkan mitra strategis dalam menjaga aset bangsa. Dengan belajar dari mereka, pemerintah dapat mengembangkan tata kelola hutan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga warisan alam Indonesia untuk generasi mendatang. “Lebih Baik Menjaga Mata Air daripada Menangis Air Mata”