Menjalin Kembali Akar Demokrasi: Refleksi Atas Krisis Lingkungan dan Masa Depan Ekologi Indonesia

Oleh : Khairunnisa Hasibuan (Universitas Malikussaleh)

Berdiri di Persimpangan Eksistensial

Indonesia saat ini tidak hanya sekadar menghadapi tantangan administratif, melainkan juga berada di persimpangan jalan eksistensial. Kita terjepit di antara ambisi pertumbuhan ekonomi yang bersifat ekstraktif dan tuntutan mendesak untuk menjaga napas ekologis demi keberlangsungan hidup. Menata ulang Indonesia bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan menjadikan keharusan jika kita tidak ingin melihat fondasi demokrasi kita runtuh bersama hancurnya biodiversitas yang menjadi sandaran hidup rakyat.

Realitas: Ruang Hidup Menjadi Komoditas

Hikmah pahit yang kita petik dari kondisi di Kalimantan Tengah adalah betapa masifnya penguasaan ruang oleh kekuatan modal. Dari total wilayah, sekitar 11,2 juta hektar telah dialokasikan untuk konsesi besar, sementara rakyat hanya disisakan 4,1 juta hektar untuk pemukiman dan wilayah kelola.

Ketimpangan ini adalah akar dari konflik agraria yang bersifat sistemik. Data menunjukkan bahwa deforestasi bukan sekadar angka statistik, melainkan hilangnya 4,0 juta hektar tutupan pohon di Kalimantan Tengah yang berakibat langsung pada rentannya status masyarakat adat. Ini menjadi refleksi bagi kita: sejauh mana demokrasi telah gagal melindungi hak-hak dasar warganya atas tanah dan hutan?

Hikmah: Jiwa Demokrasi dalam Kearifan Adat

Salah satu hikmah yang dapat diambil adalah perbandingan antara demokrasi modern yang transaksional dengan demokrasi masyarakat adat.

  • Demokrasi Adat: Mengedepankan semangat komunal dan musyawarah yang tunduk pada penghormatan terhadap alam sebagai ruang hidup.
  • Demokrasi Hari Ini: Cenderung terjebak pada kepentingan individu dan tarik-menarik transaksional antara pemilih dan pemimpin.

Refleksi ini menyadarkan kita bahwa untuk menyelamatkan lingkungan, kita harus mengembalikan “jiwa” demokrasi pada nilai-nilai yang menempatkan alam bukan sebagai obyek, melainkan bagian dari harmoni social.

Tantangan: Dilema Otonomi dan Bayang-Bayang Oligarki

Kita melihat sebuah paradoks dalam tata kelola daerah. Di satu sisi, otonomi daerah sering kali melahirkan “raja-raja kecil” yang memperjualbelikan izin lahan untuk politik biaya tinggi. Namun di sisi lain, penarikan kewenangan ke pusat melalui kebijakan seperti UU Cipta Kerja justru menjauhkan pengawasan publik dan mempercepat eksploitasi tanpa kendali.

Ditambah lagi dengan Paradox Dana Bagi Hasil (DBH): daerah sering kali menanggung biaya pemulihan bencana ekologis yang jauh lebih besar daripada pendapatan yang mereka terima dari eksploitasi sumber daya tersebut. Ini adalah ketidakadilan fiskal yang harus segera dikoreksi.

Aksi Nyata: Transformasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Menata ulang Indonesia memerlukan langkah berani dan transformasi radikal. Berdasarkan refleksi yang berpihak pada lingkungan, beberapa langkah strategis harus diambil:

  1. Desentralisasi Ekologis: Mengembalikan mandat pengawasan ke daerah dengan indikator kinerja lingkungan yang ketat.
  2. Pengakuan Hak Adat: Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat dan meredistribusi lahan konsesi yang bermasalah untuk rakyat.
  3. Reformasi Fiskal: Mengatur ulang DBH berbasis “Daya Rusak” agar ada dana yang cukup untuk pemulihan alam
Penutup: Menjadi Pelaku Utama Perubahan

Refleksi ini bermuara pada satu pesan kuat: perubahan tidak akan datang dari luar, melainkan dari pergeseran paradigma kita sendiri. Kita ditantang untuk menjadi pelaku utama perubahan (Be the Change), bukan sekadar agen yang menonton perubahan itu terjadi.

Pertanyaan besarnya tetap sama: Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?. Menjaga harmoni antara perempuan, laki-laki, dan alam adalah kunci untuk merawat demokrasi yang berkelanjutan di masa depan.

Leave a Comment