Degradasi Ekologis dan Rezim Lingkungan Yang Ambigu di Indonesia

Oleh : Ir. Mohammad Muttaqin Azikin, S.T., IPM. (Ma’REFAT INSTITUTE Sulawesi Selatan – Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) di Sekolah Pascasarjana UNHAS Makassar)

Tulisan berikut ini adalah refleksi dari kegiatan Short Course “Certified of Enviromental Management Leadership” Batch 6, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Peneliti Studi Kalimantan (APSK), dengan tema utama “Menata Ulang Indonesia: Krisis Lingkungan, dan Masa Depan Demokrasi Berkelanjutan.” Bagi saya, tema ini menjadi sangat relevan untuk diperbincangkan, di tengah kondisi perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup di Indonesia, yang sedang tidak baik-baik saja. Pertemuan Pertama dari Short Course ini dengan sub tema “Sinergi Negara dan Daerah dalam Menangani Krisis Lingkungan Melalui Tata Kelola Sumber Daya Yang berkeadilan”, menampilkan Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H. Anggota DPD RI Dapil Kalteng, yang juga pernah menjabat sebagai Pimpinan Eksekutif di tingkat Provinsi. Menariknya, dengan pengalaman panjang di birokrasi, beliau membeberkan secara gamblang sekaligus mengafirmasi berbagai problem yang terkait lingkungan hidup di Indonesia. Dari soal deforestasi, tata kelola SDA, dilema otonomi daerah hingga realitas demokrasi kita hari ini. Pemaparan Senator tersebut, memancing respons dari para peserta Short Course untuk mengelaborasi lebih dalam. Berikut catatan ringan saya.

Permasalahan lingkungan hidup, telah mendapat perhatian besar di hampir semua negara. Ini terutama terjadi sejak dasawarsa 1970-an setelah diadakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972. Hari pembukaan konferensi tanggal 5 Juni ketika itu, akhirnya disepakati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Sesungguhnya, permasalahan lingkungan bukanlah hal yang baru, terlebih bila kita meninjaunya secara luas. Lagi pula bumi kita tidaklah statis, melainkan dinamis dan terus menerus mengalami perubahan. Kini pun perubahan itu masih terus berlangsung. Dan perubahan yang besar dalam lingkungan hidup akan memengaruhi kehidupan makhluk hidup. Yang baru dalam permasalahan lingkungan hidup ialah cara manusia berperilaku dan memberi pemaknaan pada lingkungan serta begitu cepatnya informasi tersebar tentang permasalahan lingkungan.

Saat ini, dunia dihadapkan pada ancaman bencana sebagai dampak dari perubahan iklim. Fenomena Perubahan Iklim (Climate Change) telah dipandang sebagai masalah global lingkungan hidup yang telah banyak menyita perhatian dunia, termasuk pada skala nasional dalam negeri kita. Berbagai perundingan dunia telah dilakukan dalam rangka menangani dan mengantisipasi dampak yang timbul di mana berpotensi mengganggu keberadaan Sumber Daya Alam (SDA) serta pendukung kehidupan umat manusia secara keseluruhan (commons). Karena, telah menjadi problem global lingkungan, maka diperlukan kebijakan atau rezim yang bersifat global pula. Diawali dari Konvensi Kerangka Kerja PBB 1991 sampai Perjanjian Paris pada Desember 2015, lalu diikuti dengan pertemuan-pertemuan lanjutan hingga kini.

Dalam perjalanan berbagai rezim atau kebijakan yang telah dirumuskan dan dilahirkan pada tingkat global, tampaknya kedudukan dan posisi negara-negara maju, masih sangat terlihat dominan. Sehingga, tidak jarang kesepakatan dari sebuah kebijakan yang dibicarakan, mesti tertunda serta ditangguhkan implementasinya, disebabkan adanya tarik ulur kepentingan negara-negara maju tersebut. Hal ini sekaligus menjadi penjelas dari salah satu karakteristik politik lingkungan global yang menyatakan bahwa kekuatan ekonomi suatu negara dapat memengaruhi posisinya, demikian halnya dengan hasil dari politik tarik-ulur dalam persetujuan internasional tentang lingkungan. Di samping itu, sikap dari negara-negara maju tersebut, terkadang seperti setengah hati dalam memikirkan kelangsungan bumi dan lingkungan global yang lestari. Sebab, seringkali masih lebih mementingkan kondisi ekonomi dan politik dalam negeri mereka. Padahal, bila kita cermati, berbagai persoalan dan ancaman kerusakan lingkungan secara global, mulanya bersumber dari negara-negara maju yang pengembangan industrinya sangat pesat. Fenomena ini juga merupakan sebuah indikator nyata bahwa lemahnya bargaining position pemerintahan negara berkembang terhadap kapitalisme global, turut andil memperparah krisis lingkungan.

BNPB pernah menyebutkan, selama 20 tahun terakhir, 98% kejadian bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologis. Bencana hidrometeorologis khususnya banjir, longsor dan banjir bandang, kini silih berganti terjadi di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir di tanah air. Ironisnya, kejadian serupa seakan sudah menjadi rutinitas tahunan. Lantas, apakah rentetan kejadian tersebut mengejutkan kita? Rasanya tidak lagi. Yang justru mengejutkan, jika masih ada yang kaget dengan bencana tahunan tersebut. Soalnya, sudah menjadi ‘kelaziman’ di negeri kita selama ini, sebagai konsekuensi logis dari rusak parahnya ekologi dan lingkungan kita dalam waktu yang sudah begitu lama.

Negera Kesatuan Republik Indonesia, memang memiliki wilayah yang sangat rentan dengan bencana. Berdasarkan WorldRiskReport 2025, Indonesia menempati posisi sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi ke-3 di dunia. Sebelumnya, Global Climate Risk Index 2023 malahan menempatkan Indonesia pada rangking dua dunia untuk risiko bencana. Naik dari posisi ketiga dibanding tahun 2021. Olehnya itu, pemerintah daerah mestinya lebih serius dan waspada untuk melakukan langkah pencegahan dan mitigasi terhadap peningkatan potensi bencana hidrometeorologi, khususnya banjir, longsor dan banjir bandang. Bencana tersebut, umumnya terjadi karena degradasi ekologis dan lingkungan, di mana kerusakan diakibatkan oleh aktivitas eksploitasi yang tak terkendali, seperti alih fungsi lahan, deforestasi dan aktivitas merusak lainnya. Apakah ini contoh ecological suicide atau “bunuh diri ekologis” yang diujarkan JO Simmonds? Prof. Eko Budihardjo mendaku, semua itu terjadi karena tokoh-tokoh yang notabene dipercaya rakyat untuk mengelola daerah dan wilayahnya, justru yang “melukai” dan “membunuh”nya dengan berbagai kebijakan yang merusak keseimbangan, antara alam, manusia dan lingkungan binaan. Para pemimpin yang seharusnya bertugas menjaga kelestarian alam dan lingkungan, justru merekalah yang merusaknya.

Akhir November 2025 lalu, kita kembali menyaksikan dan merasakan duka yang sangat dalam menyelimuti bumi Indonesia. “Tragedi” bencana banjir bandang menerjang dan meluluhlantakkan tiga provinsi sekaligus, Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Kejadian tersebut, menunjukkan ada problem serius dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menyebabkan daya resiliensi di berbagai wilayah menurun drastis. Ironisnya, tragedi semacam itu akan terus berulang, karena seperti keledai yang jatuh ke lubang yang sama berkali-kali, pemerintah tak pernah belajar dari berbagai kejadian sebelumnya.

Global Forest Watch menyebutkan, Indonesia kehilangan sekitar 10,5 juta hektar hutan primer tropis dalam kurun 2002 hingga 2023. Angka sebesar itu membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kehilangan hutan primer terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, dampaknya terasa di banyak sisi. Keanekaragaman hayati menipis, habitat satwa semakin terdesak, kemampuan hutan untuk menyerap karbon jadi melemah. Setiap hektar yang hilang berarti satu lapis perlindungan alam ikut runtuh. Dari mulai kestabilan iklim, keseimbangan air, hingga ruang hidup bagi berbagai spesies yang bergantung pada hutan tropis. Ketika hutan yang menjadi benteng alami itu terus menyusut, lingkungan akan menjadi lebih rentan. Iklim semakin tidak stabil, risiko bencana meningkat, serta keseimbangan ekosistem yang selama ini menjaga hidup kita bakal ikut terganggu. Dan, yang sangat menakutkan dari fenomena ini, ketika pelanggaran tata ruang dan perusakan hutan/lingkungan, diselesaikan hanya lewat mekanisme administrasi bayar-membayar. Dengan begitu, normalisasi kejahatan sedang berlangsung. Sungguh sangat mengerikan dan sudah pasti akan menyengsarakan rakyat yang terdampak saat ini dan di waktu mendatang.

“Tragedi” yang menimpa Pulau Sumatera tersebut, menunjukkan secara telanjang bahwa para elite pembuat kebijakan dan pemegang kekuasaan memiliki kesadaran ekologis yang begitu sangat rendah. Akibatnya, nyawa ribuan warga bangsa hilang tak terelakkan, serta menyisakan kerusakan, penderitaan dan kesengsaraan yang entah kapan akan berakhir. Hal ini membuktikan, gagalnya Negara - Penyelenggara Pemerintahan - menjalankan amanat konstitusi yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”  serta Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”  Di samping itu, juga melalaikan “Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam UU. 32 Tahun 2009 Pasal 3, di antaranya: a). Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; b). Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c). Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d). Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e). Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Semua tujuan di atas, tampaknya masih sulit untuk diwujudkan, karena orientasi pembangunan yang digalakkan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi ketimbang menjaga lingkungan dan ruang yang manusiawi. Sehingga, konsep ruang dan lingkungan pun disempitkan sekadar “ruang investasi”. Implikasinya, krisis lingkungan dan degradasi ekologis, akan terus berlangsung tanpa henti serta  semakin mengerikan. Karena, kerusakan yang terjadi seolah direncanakan sejak awal secara sistematis, dari mulai perumusan rezim/kebijakan hingga tahap implementasi atau pelaksanaannya di lapangan.

Pada sisi lain, belum diterapkannya pembangunan berkesinambungan yang pro-lingkungan dalam negeri Indonesia, berdampak pada rusaknya lingkungan sebagai sebuah ekosistem. Hal ini terutama terjadi pada beberapa sektor strategis, seperti; kehutanan, pertanian, perikanan, kelautan serta pertambangan. Padahal, pembangunan Indonesia masa depan, sangat ditentukan oleh bagaimana bangsa ini mengelola sumber daya alam dan lingkungannya. Sementara, rezim lingkungan yang ambigu makin terasa.

Political will pemerintah dalam mengarusutamakan lingkungan hidup sepertinya masih sangat rendah. Akibatnya, bencana terus saja melanda seolah tanpa henti. Dari berbagai kondisi di atas, maka komitmen dan keseriusan dalam mengimplementasikan berbagai rezim lingkungan, masih perlu untuk ditingkatkan. Kesadaran kolektif pada perlindungan dan pelestarian lingkungan, mesti terus ditumbuhkan oleh setiap elemen masyarakat, agar bumi kita bisa terus terjaga dan dapat dihuni oleh seluruh makhluk ciptaan Tuhan secara nyaman. Semoga saja ada perbaikan di waktu mendatang!

“Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. Tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 10)

Leave a Comment