Menatap Papua, Meratap Luka: Refleksi Atas Film “Pesta Babi” dan Dekadensi Demokrasi di Indonesia Lewat Sudut Pandang Ekologi Manusia

Algonz Dimas B. Raharja, M.Sc. (Pascasarjana Departemen Ilmu Lingkungan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

On the other hand, however, Indonesian democracy has ‘and underside’. The bureaucracy and political system remain haunted by endemic corruption. Disconcertingly, corruption even reaches into the anti-corruption institutions themselves. The rule of law is controlled by and oligarchic elite, and the political process is steered by patrimonial networks.” (Bubandt, 2014[i])


Bagaimana jika faktanya, hidup kita sebagai rakyat Indonesia dewasa ini, seperti tikus yang tengah menjemput maut di lumbung padi? 

          Kutipan panjang yang saya ambil dari buku “Democracy, Corruption, and the Politics of Spirits in Contemporary Indonesia” itu rasanya masih relevan meski rezim pemerintahan telah berganti. Bubandt dan tentu beberapa Indonesianis lainnya (Aspinall, 2010[i]; Winters, 2013[ii]), menatap kehidupan politik ekonomi di Indonesia dengan kacamata sangat kritis, serta skeptis. Namun, sebagai bagian dari ‘anak bangsa’ yang budiman, saya sependapat dengan mereka semua. Sebab pada praktiknya, dalam 28 tahun pasca reformasi ini, Indonesia sebagai bangsa, sepertinya hanya mampu melihat masyarakat di akar rumput sebatas angka, atau bahkan tak ada sesiapa. Pemerintah republik ini tampaknya terjebak dalam hubungan resiprokal politis yang mau tak mau melahirkan sistem korup di lintas institusi, bahkan dalam institusi anti-korupsi itu sendiri.

          Lewat film dokumenter investigatif “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang dibuat oleh Dandhy Laksono dan Cypri JP Dale dari Watchdoc, kita; dan republik ini; seyogianya bisa berkaca pada banyak hal. Istilah beken-nya adalah mirroring. Saya pikir, kita memang perlu berkaca lebih lama di depan cermin maupun layar kaca lewat film tersebut. Pasalnya, pemerintah negeri ini nyatanya seolah tengah menjalankan apa-apa saja yang dulu dilakukan oleh para kolonialis. Hanya bedanya, kini yang melakukannya berlindung di balik lema “nasionalisme”, “stabilitas ekonomi, dan “objek vital nasional”.

          Empat suku bangsa dari tanah Papua yang menjadi subjek dalam film tersebut, Suku Marind, Suku Yei, Suku Awyu, dan Suku Muyu. Suku Marind adalah ‘pionir’ dalam hal perampasan hak dan ketidakberdayaan melawan syahwat pemerintah dalam menyelenggarakan proyek skala besar bertajuk ketahanan pangan. Suku bangsa Marind pertama kali berhadapan dengan negara saat proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) mulai diluncurkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono akhir tahun 2010. Total lahan hutan yang dikonversi saat itu adalah 1,2 juta hektar. Luasan tersebut mencakup tanah adat suku bangsa Marind yang teralienasi dari sistem ketahanan pangan tradisional mereka, yaitu menokok pohon sagu (Metroxylon sagu).

Kolonialisme Berkedok Proyek Ketahanan Pangan: Ironi Sebuah Bangsa Berdemokrasi

          Savitri dan Price (2016[iii]) menyebut bahwa proyek skala besar di Papua adalah bagian dari bisnis semata. Jika memakai lema dari Winters (2013), urusan bisnis inilah yang kemudian kita kenal sebagai oligarki. Sebab, sejak bermulanya proyek ketahanan pangan di Papua lewat MIFEE ini, tercatat 46 korporasi yang siap berbagi kue di atas tanah-tanah ulayat orang asli Papua. Laksmi Savitri adalah sosok yang pertama kali membuka mata saya terkait “kejahatan ekologis terstruktur” ini di Papua. Ia tak lain adalah dosen saya saat pertama kali saya duduk di bangku perkuliahan dan mengambil mata kuliah kajian iklim dan bencana. Dan dalam ruang-ruang kelas tersebut, kasus seperti yang ada di Papua saat ini bukanlah hal baru.

          Kolonialisme baru dalam bentuk “objek vital nasional” dan pemerataan pembangunan adalah alibi klasik yang banal. Sialnya, bentuk baru dari kolonialisme ini dilindungi oleh seperangkat peraturan yang bersumber dari para legislator kita di Senayan. Jangankan bicara menyoal UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang oleh pakar hukum tata negara, Zainal Abidin Mochtar, disebut sebagai praktik legalisme otokratis (Mochtar & Rishan, 2022[iv]), proses penciptaan lapangan kerja lewat proyek ketahanan pangan di Papua juga bentuk lain dari bualan janji semata.

          Dua belas tahun sebelum layar televisi dihiasi berita dan video presiden tengah menginspeksi alat-alat pertanian di Papua dalam rangka peresmian proyek skala nasional, orang Marind sudah telanjut kecewa dengan harapan. Sebabnya, seperti UU Cipta Kerja, mereka dijanjikan banyak hal dengan adanya MIFEE pada 2010, termasuk terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Hasilnya, masyarakat yang dijanjikan sebagai buruh harian lepas harus memupus harapnya ketika persyaratan rekrutmen saat itu membutuhkan ijazah dan sertifikat kesehatan (Savitri & Price, 2016). Dan begitulah masyarakat Marind menambah ketidakberdayaannya setelah ‘negara’ mengambil alih 3.000 hektar hutan mereka. Termasuk di dalamnya adalah hutan sagu dan tempat-tempat suci bagi tradisi masyarakat Marind.

Demokrasi dan Orang-Orang (yang terpaksa) Kalah

          Kritik adalah bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, maka penting dalam sebuah bangsa demokratis memiliki ruang oposisi formal di legislatif, bukan hanya di media massa dan media sosial. Namun belakangan, ruang tersebut hampir mati karena kait kelindan kepentingan partai politik dan oligarki dalam memenangkan suara dalam pemilihan umum. Jika merujuk pada Jeffrey Winters dalam buku legendarisnya “Oligarchy”, kata ‘oligarki’ pada mulanya adalah antitesis dari demokrasi yang baik (Winters, 2011[v]). Namun, seiring berjalannya waktu, kepentingan dan biaya dalam menjalankan suatu sistem politik organisasional membawa demokrasi dan oligarki sebagai relasi resiprokal dan/atau patron-klien. Sebabnya, biaya politik yang tinggi mendorong para politikus atau partai politik mengharapkan dukungan para pengusaha penguasa pasar untuk turut dalam proyek-proyek maupun kegiatan terkait kepentingan politis.

            Dalam film “Pesta Babi” kita disuguhkan bentuk-bentuk perlawanan politik dari mereka yang dipaksa kalah oleh negara. Kita melihat seseorang yang diintimidasi oleh aparat militer, atau tanah ulayatnya tetap tergusur meski telah ditandai sedemikian rupa. Dan satu hal yang menyakitkan adalah ketika tanah ulayat marga Kwipalo seluas 1.400 hektar yang dibeli seharga 300 ribu rupiah per hektar oleh PT Murni Nusantara Mandiri.

          Demokrasi seyogianya menjamin suara setiap orang sama, entah itu mereka yang mengenyam pendidikan maupun tidak sama sekali. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak setiap orang dianggap penting oleh negara. Mungkin, bagi sebagian elit politik, masyarakat hanyalah angka dalam surat suara, tidak ada ‘manusia’ dalam angka statistik tersebut. Seperti halnya seruan “Papua Bukan Tanah Kosong”, di mana frasa ini secara semiotis memperlihatkan bahwa pendekatan top down dalam pembangunan acapkali menganggap setiap jengkal tanah kosong di negara ini adalah milik negara.

          Meski, kita telah punya Putusan MK No. 35/PUU/IX/2012 yang menjadi landasan rekognisi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, namun pada praktiknya tidak semudah itu. Urusan birokrasi terkait Hutan Adat juga masih harus merujuk pada peraturan-peraturan terkait Perhutanan Sosial (Permen LHK P.81/2016), pengakuan eksistensi masyarakat adat lewat peraturan daerah, dan juga registrasi legal wilayah adat. Tentu saja, tidak semua suku bangsa di tanah air ini punya akses pendampingan hukum guna memperoleh hak tersebut. Sedangkan, pembangunan yang dilakukan oleh negara tidak ada kata ‘tunggu’, ia terus berjalan linier dengan kepentingan politik ekonomi pemerintah Indonesia.

Paradoks Development: Pembangunan atau Pengembangan?

          Bagi berapa orang, development mungkin identik dengan pembangunan. Lema tersebut terdengar sebagai sebuah usaha heroik bagi pihak yang datang dan membantu pihak lain di tempat baru di mana pembangunan itu akan dilakukan. Kata ‘pembangunan’ menjadi terkesan sebagai bagian dari pendekatan top-down, dengan anggapan bahwa suatu tempat dan masyarakat dianggap layak hidup dan hidup layak jikalau mereka sudah merasakan pembangunan itu.

          Di lain pihak, development juga dapat diartikan sebagai ‘pengembangan’. Dalam ranah ekologi manusia, pendekatan bottom-up menjadi salah satu cara untuk memahami pengembangan ini. Ketika merencanakan suatu kajian pengembangan wilayah atau analisis terhadap jasa lingkungan di suatu daerah, kita tidak bisa memakai sudut pandang patron dari daerah lain. Ibaratnya, kita tidak bisa menilai potensi pulau Papua dengan sudut pandang pulau Jawa, dan sebaliknya. Pengembangan, dalam hal ini adalah usaha untuk menemukan putik dan benang sari di suatu kawasan, dan lantas menjadikannya sebagai modal potensial yang dapat diusahakan lewat berbagai program berbasis masyarakat setempat.

          Putik dan benang sari dalam konteks ini bisa berupa pengetahuan kognitif masyarakat lokal dan cara pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Dalam konteks bisnis dan ekonomi, pendekatan ini mungkin bisa dianggap naif, namun siapa sangka justru di Papua-lah untuk kali pertama sebuah perusahaan berbasis adat berdiri. Kita bisa cek nama PT Yombe Namblong Nggua, sebuah perusahaan yang mendapuk diri sebagai BUMMA (Badan Usaha Milik Masyarakat Adat), tepatnya di suku bangsa Namblong, Lembah Grimme, Kabupaten Jayapura.

          Perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat Namblong tersebut adalah salah satu contoh bahwa kedaulatan atas hak ulayat bisa menjadi bagian koheren dari development, jika diartikan sebagai pengembangan. Mereka mengelola lebih kurangnya sekitar 53 ribu hektar wilayah adat dengan berbagai hasil hutan bukan kayu (HHBK). Bisnis dan konservasi bisa berjalan seiring, tanpa kita bicara scale-up atau sesuatu yang hanya bisa dihargai dengan angka-angka di lantai bursa.

          Syahdan, di tengah dekadensi demokrasi di negeri ini, tentu kita memerlukan sudut pandang yang tidak ikut mengalami kemunduran. Terutama, sudut pandang dalam usaha mendewasakan demokrasi di negeri ini. Sebab mungkin ada sebagian orang di sekitar kita yang pernah berujar “Oh politik gak penting-penting amat di kehidupan gua” atau “Ah elah, sama aja siapa pun yang jadi presiden juga hidup gua begini-begini doang”, namun nyatanya dalam demokrasi, politik adalah lokomotif utama. Sebagai lokomotif, ia dapat berdampak ke setiap jengkal kepentingan individu, bahkan berdampak pada makhluk hidup selain manusia, ekosistem, lingkungan, sumber mata air, hingga bencana alam.

          Jangan lupa, dalam kajian geologi maupun lingkungan, kita tengah hidup di era anthropocene. Sebuah era di mana jika kita menggali lapisan batuan, kita akan mendapati warisan peradaban, yaitu sampah elektronik, mikroplastik, dan sebagainya. Sehingga, daripada kita menyebut setiap bencana alam sebagai azab, bukankah baiknya kita melakukan refleksi dengan pertanyaan ”apakah saya sudah siap menjadi manusia?”. Sebab di era anthropocene ini, hampir setiap bencana memiliki relasi koheren dengan tingkah polah manusia itu sendiri. Sudahkah atau pernahkah anda melihat video berisi sekumpulan orang di Lampung mengusir kawanan gajah yang bermigrasi dengan menggunakan petasan? Atau, sudahkah anda melihat film di mana sekumpulan cukong dan pejabat yang mengusir masyarakat adat dengan seperangkat alat-alat berat?

Mari kita renungkan bersama. Man for–and with– others.

Leave a Comment