( Kasus Pelestarian Lingkungan, Pengelolaan SDA dan Perlindungan Masyarakat Adat )
Oleh : Muchamad Yuliyanto, S.Sos, M.Si. (FISIP Universitas Diponegoro Semarang)
Pembahasan tentang upaya merawat dan mempertahankan lingkungan, SDA maupun masyarakat adat yang terkait keberadaan hutan dan segala kekayaan alam di dalamnya, menghadapi tantangan berat sejak kita memasuki model demokrasi elektoral untuk memilih dan menentukan kepala daerah (bupat/walikota dan gubernur) sejak 2004. Seperti pengalaman di banyak tempat, apalagi ketika wilayahnya memiliki SDA “menggiurkan” seiring kebutuhan political high cost, maka kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan di wilayah tersebut seakan bisa dijadikan “garansi” bagi masuknya kepentingan pemodal yang berkolaborasi dengan birokrasi dibawah kepala daerah, dan inilah yang sering dinamakan oligharkhie. Pada praktiknya dalam kompetisi politik Pilkada masuk para bohir atau pemodal untuk pemenangan proses politik dalam bingkai demokrasi elektoral. Mereka bisa datang dari kekuatan ekonomi-politik lokal, tapi juga sangat memungkinkan dari level nasional ketika melihat wilayah yang kaya SDA, seperti di pulau Kalimantan.
Padahal sedari awal seorang calon pemimpin daerah yang tampil dalam kontestasi politik, mengusung kebijakan deliberatif, artinya gagasan, ide, visi dan tawaran program telah diframe dalam kebijakan yang mengutamakan kepentingan kesejahteraan, kemajuan dan kemakmuran rakyat di wilayahnya. Dan terutama merawat serta mempertahankan alam dan sumbrrdaya didalamnya, sebagaimana keinginan dan tuntutan masyarakat adat yang ikut memiliki kedaulatan atas wilayah dan alam yang tidak saja mereka tempati sejak leluhurnya. Akan tetapi mereka juga telah berkontribusi melestarikan dan mempertahankan SDA untuk kesejahteraan masyarakat dsn anak cucu generasi pendatang. Namun pada faktanya menurut penulis, bahwa pemimpin daerah terpilih seringkali “tersandra” kekuatan ekonomi-politik eksternal saat menjalankan pemerintahan, sehingga tak mengagetkan ketika terbongkar kasus jual beli ijin pertambangan atau kebijakan berdampak deforestasi seperti dalam dua dekade terakhir. Seperti fenomena deforestasi yang mencapai jutaan hektar di Sumatra dan Kalimantan. Hal inilah efek buruk desentralisasi kebijakan ketika diserahkan pemimpin lokal, yang justru mereka sering menjadi “raja-raja lokal” yang mudah terseret dalam pusaran abuse of power saat terlibat kerusakan alam dan lingkungan akibat jual-beli ijin pengelolaan SDA hampir tanpa kontrol dan evaluasi dalam praktik operasionalnya.
Selanjutnya muncul kebijakan “resentralisasi” dengan ditarik kembali pengambilan keputusan tentang pengelolaan SDA ke pemerintah pusat, sehingga daerah dan propinsi tidak lagi memiliki otoritas pemberian ijin termasuk penetuan lokasi SDA yang dapat dikelolakan pada pihak lain. Persoalannya seperti hanya “ganti pemain”, karena pada praktiknya kebijakan pengambilalihan wewenang ke pusat seringkali memberi peluang oligharkhie yang lebih perkasa berkelindan dengan kekuasaan nasional, sehingga sering dalam mengelola SDA seperti tambang dan lahan hutan ketika terdapat persoalan efek buruk seperti kerusakan hutan, krisis lingkungan bahkan terpinggirnya keberadaan masyarakat adat maupun minimnya aspirasi masyarakat daerah terkover dalam kebijakan publik, maka pemerintah daerah dan bahkan propinsi terlihat makin tak berdaya. Akibat langsung adalah mudah terjadi konflik lokal antara elemen masyarakat dengan pemerintah daerahnya. Fenomena demikian perlahan melahirkan public distrust atau rendahnya atau bahkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan, karena terjadi jarak antara das sollen dengan das sein terkait kebijakan dan langkah pemerintah dalam melayani maupun melindungi kepentingan rakyat, misal dalam pelestarian dan perlindungan SDA di tengah dinamika pembangunan nasional.
Rekomendasi yang barangkali dapat ditawarkan, antara lain; pertama, koordoniasi dan komunikasi yang setara, terbuka dan aspiratif diantara stakeholders pusat – propinsi -kabupaten/kota, terutama yang memiliki wilayah luas dan kaya SDA seperti Kalimantan, Sumatra, Sulawesi dan tentu Papua. Kedua, penguatan keberadaan masyarakat adat maupun para tokoh sosial dan ketua masyarakat adat untuk membangun kebersamaan dan keberanian bersikap dan konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat lokal. Ketiga, membangun jejaring sosial masyarakat lokal/adat dengan elemen kekuatan sosial politik, DPRD/DPR, DPD, Perguruan Tinggi, NGO, media, Kelompok kritis untuk membackup perjuangan masyarakat adat dan lokal merealisasikan tuntutan perhatian dan perlindungan wilayah geografis maupun demografis yang merupakan bagian integral dari NKRI. Keempat, terus membangun public sphere (ruang publik) sebagaimana gagasan Jurgen Habermas ( dari Jerman) yakni ruang yg memberi kesempatan luas, setara, terbuka dan rasional dalam situasi otonom, bebas intervensi dan tanpa pressure bagi partisipan komunikasi di dalamnya. Dalam ruang publik ini membahas persoalan publik dan mencari solusi untuk kemaslahatan masyarakat, misalnya tentang pengelolaan SDA dan kesejahteraan publik lokal. Dan terakhir sinkronisasi kebijakan dan regulasi disertai konsistensi dalam pelaksanaan dari penyelenggara pemerintahan baik pusat sampai pemerintah daerah, sebelum terlambat sehingga kita hanya akan mewarisi generasi anak cucu dengan kerusakan alam dan kebangkrutan SDA, akibat keserakahan generasi pengelola negara dan pemerintahan saat ini.