Konstitusi yang Haus: Ketika Degradasi Lingkungan Menggerus Rule of Law dan Demokrasi 

Desi Arisanti, S.H., M.H. (akademisi hukum dan perantau dari Tana Ugi’ yang kini menetap di Kutai Kartanegara)

        Melihat judul  Dari Degradasi Lingkungan ke Disrupsi Ekonomi: Risiko Sistemik bagi Demokrasi Indonesia, saya merasa terpanggil untuk merenung. Judul itu saja sudah memaksa kita mengakui bahwa krisis ekologi bukan lagi soal lingkungan, tapi soal nasib demokrasi itu sendiri. Ia bukan sekadar pasal-pasal mati di atas kertas, tetapi janji negara kepada rakyatnya. Janji untuk melindungi, menyejahterakan, dan menjamin keadilan.

       Sayangnya, janji itu sedang kehausan. Dan yang membuatnya haus bukanlah kekeringan alam semata, melainkan kekeringan komitmen hukum kita sendiri.

1. Hak Konstitusional yang Tergerus

        Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ini bukan hak sekunder. Ini hak asasi yang menjadi fondasi bagi hak-hak lain. Tanpa lingkungan yang sehat, hak atas hidup, kesehatan, pangan, bahkan hak untuk memilih secara rasional, menjadi ilusi.

       Namun realitasnya, kita hidup di negara yang setiap tahunnya kehilangan hutan seluas pulau kecil, yang sungainya menjadi saluran limbah, yang petaninya gagal panen karena musim tak lagi bersahabat. Ketika banjir bandang menenggelamkan kampung, ketika asap karhutla membuat anak-anak sesak napas, ketika nelayan kehilangan lautnya karena reklamasi, maka yang terjadi bukan hanya bencana ekologis.

       Yang terjadi adalah pelanggaran konstitusi secara sistemik.

       Dari perspektif hukum, Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru sering dibelokkan menjadi eksploitasi tanpa kendali. Ketika negara abai, konstitusi sedang dilanggar oleh tangannya sendiri.

2. Ketika Degradasi Lingkungan Menjadi Bom Waktu Demokrasi

       Logika hukum mengajarkan tentang causal lin  atau hubungan sebab-akibat. Dan rantai sebab-akibat di sini sangat jelas.

       Degradasi lingkungan menghancurkan modal ekonomi rakyat kecil. Petani kehilangan lahan, nelayan kehilangan tangkapan, buruh pabrik kehilangan pekerjaan karena banjir menghentikan produksi. Ekonomi yang rapuh melahirkan kemarahan. Kemarahan yang tidak disalurkan melalui institusi yang sehat akan mencari jalan pintas: populisme, hoaks, apatisme politik, bahkan kekerasan horizontal.

       Di titik ini, degradasi lingkungan berhenti menjadi masalah teknis DLH atau KLHK. Ia berubah menjadi ancaman konstitusional.

       Demokrasi membutuhkan tiga hal untuk hidup: kepercayaan publik, stabilitas ekonomi, dan informasi yang jujur. Lingkungan yang rusak menghancurkan ketiganya sekaligus. Rakyat yang terus dikecewakan akan kehilangan kepercayaan pada negara hukum. Ekonomi yang terguncang akan membuat orang lebih memilih pemimpin “keras” daripada pemimpin “konstitusional”. Dan di ruang informasi yang kacau, narasi “lingkungan vs investasi” dipelintir menjadi perang identitas.

       Inilah yang disebut risiko sistemik. Satu kerusakan kecil di hulu, bisa meruntuhkan seluruh bangunan demokrasi di hilir.

3. Kegagalan Hukum sebagai Akar Masalah

      Saya harus jujur: masalahnya bukan tidak adanya undang-undang. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU Kehutanan, UU Pengelolaan Pesisir, semuanya ada.

       Masalahnya ada pada tiga hal klasik yang mematikan rule of law:

 Pertama, regulatory capture. Regulasi lingkungan sering dibuat dengan bayangan kepentingan investasi. Hasilnya, hukum menjadi tameng, bukan pedang keadilan. 

Kedua, overlapping authority. KLHK, ESDM, Pemda, dan kementerian lain sering saling lempar tanggung jawab. Dalam hukum administrasi, ini disebut maladministration . Dan rakyat yang menjadi korban. 

Ketiga, lemahnya akses keadilan. Citizen lawsui dan gugatan perwakilan lingkungan sering kalah di pengadilan. Padahal Pasal 28H dan Pasal 66 UU PPLH sudah memberi ruang itu. Ketika akses keadilan tertutup, maka rakyat hanya punya dua pilihan: diam atau memberontak.

       Jika hukum tidak hadir untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, maka hukum itu sendiri yang sedang membunuh demokrasi dari dalam.

Refleksi: Tugas Kita di Era Krisis Ekologi

       Refleksi ini memukul saya. Selama ini mungkin saya terlalu nyaman membahas kontrak, pidana, dan perdata, seolah lingkungan adalah urusan “orang biologi”. Padahal, tidak ada kontrak yang sah di atas tanah yang tenggelam. Tidak ada kepastian hukum di negara yang kehilangan kedaulatan pangan dan air.

       Kita di abad 21 tidak boleh hanya menjadi teknisi pasal. Kita harus menjadi penjaga konstitusi ekologi. Tugasnya adalah:

1. Memastikan setiap kebijakan ekonomi lulus uji konstitusionalitas lingkungan.

2. Memperkuat peran PTUN dan MK sebagai penjaga hak lingkungan warga.

3. Mendorong transparansi data lingkungan sebagai bagian dari hak atas informasi publik.

Leave a Comment