Dr. Listya Endang Artiani, S.E., M.Si. (Dosen dan Peneliti Universitas Islam Indonesia)
Kalimantan Timur selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu pusat industri batu bara terbesar di Indonesia. Kekayaan sumber daya alam tersebut menjadikan daerah ini sebagai penopang penting perekonomian nasional, terutama melalui ekspor energi dan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Di tingkat daerah, batu bara juga menjadi sumber utama pendapatan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), royalti tambang, serta berbagai aktivitas ekonomi turunannya. Ketika harga batu bara global meningkat, penerimaan daerah ikut melonjak dan pertumbuhan ekonomi tampak sangat menjanjikan.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut terdapat persoalan mendasar yang jarang dibahas secara serius, yakni ketergantungan fiskal daerah terhadap sektor batu bara. Ketergantungan ini tidak hanya membuat ekonomi daerah rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global, tetapi juga menghambat transformasi menuju struktur ekonomi yang lebih berkelanjutan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menjadi ancaman bagi stabilitas pembangunan daerah.
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur. Pada Triwulan I-2025, sektor ini menyumbang sekitar 35,34 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah. Meskipun kontribusinya mulai menurun dibanding beberapa tahun sebelumnya, struktur ekonomi Kalimantan Timur tetap sangat bergantung pada sektor ekstraktif, khususnya batu bara. Bahkan pada Triwulan III-2025, sektor pertambangan mengalami kontraksi sekitar 0,22 persen akibat tekanan harga dan perlambatan produksi komoditas global. Di sisi lain, ekonomi Kalimantan Timur tumbuh sekitar 4,53 persen pada 2025, lebih rendah dibanding pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 6,17 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi daerah masih sangat dipengaruhi dinamika pasar energi internasional.
Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui teori resource curse atau kutukan sumber daya alam. Teori yang dikembangkan Richard Auty dan Jeffrey Sachs menjelaskan bahwa daerah yang kaya sumber daya alam sering kali mengalami ketergantungan berlebihan terhadap sektor ekstraktif sehingga gagal membangun ekonomi yang beragam. Dalam konteks Kalimantan Timur, pemerintah daerah cenderung menikmati pemasukan instan dari batu bara tanpa memiliki dorongan kuat untuk mengembangkan sektor ekonomi alternatif yang lebih tahan terhadap krisis.
Ketergantungan fiskal semacam ini juga berkaitan dengan teori fiscal dependency, yaitu kondisi ketika kapasitas keuangan daerah terlalu bergantung pada satu sumber penerimaan. Dalam kasus Kalimantan Timur, APBD daerah penghasil tambang sangat dipengaruhi oleh DBH dan aktivitas ekonomi batu bara. Akibatnya, pembangunan daerah menjadi rentan terhadap volatilitas harga global yang berada di luar kendali pemerintah daerah. Ketika harga batu bara meningkat, penerimaan daerah ikut naik secara signifikan. Namun ketika harga melemah, kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan ikut tertekan.
Masalah utama dari ketergantungan tersebut adalah lambatnya diversifikasi ekonomi. Hingga saat ini, sektor non-tambang di Kalimantan Timur belum berkembang secara optimal. Industri manufaktur masih terbatas, sektor pertanian semakin terdesak, dan ekonomi kreatif belum menjadi prioritas pembangunan. Bahkan hilirisasi sumber daya alam yang sering disebut sebagai solusi belum sepenuhnya mampu menciptakan pemerataan manfaat ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja yang luas.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori Dutch Disease. Teori tersebut menjelaskan bahwa booming sektor sumber daya alam dapat menyebabkan sektor ekonomi lain melemah karena investasi dan tenaga kerja terkonsentrasi pada industri ekstraktif. Dalam konteks Kalimantan Timur, dominasi batu bara menyebabkan sektor ekonomi non-tambang kehilangan daya saing. Pemerintah daerah pun cenderung lebih fokus mempertahankan pendapatan dari batu bara dibanding mendorong transformasi ekonomi jangka panjang.
Padahal, beberapa data terbaru menunjukkan bahwa peluang diversifikasi ekonomi sebenarnya mulai terbuka. Pada 2025, sektor industri pengolahan mulai menunjukkan pertumbuhan yang lebih stabil dibanding pertambangan. Sektor perdagangan, transportasi, dan jasa juga mulai menjadi sumber pertumbuhan baru. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap batu bara sebenarnya dapat dikurangi apabila pemerintah daerah memiliki arah kebijakan pembangunan yang lebih progresif dan berorientasi jangka panjang.
Selain itu, industri pertambangan memiliki karakteristik yang tidak sepenuhnya berkelanjutan. Aktivitas tambang bersifat ekstraktif dan memiliki umur produksi terbatas. Ketika cadangan menurun atau permintaan global bergeser akibat transisi energi, daerah penghasil batu bara akan menghadapi risiko ekonomi yang serius. Ketergantungan yang terlalu besar pada sektor ini dapat menciptakan pengangguran baru, penurunan pendapatan daerah, hingga perlambatan pembangunan.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena biaya lingkungan akibat aktivitas tambang sering kali tidak dihitung secara serius dalam pembangunan ekonomi daerah. Kerusakan hutan, pencemaran air, lubang tambang yang tidak direklamasi, serta meningkatnya risiko banjir akibat degradasi lingkungan pada akhirnya menjadi beban publik. Dalam teori ekonomi publik, kondisi ini disebut sebagai negative externalities, yaitu biaya sosial yang ditanggung masyarakat akibat aktivitas ekonomi tertentu.
Ironisnya, keuntungan ekonomi batu bara tidak sepenuhnya mencerminkan biaya sosial yang ditanggung masyarakat. Pemerintah daerah harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk pemulihan infrastruktur, penanganan bencana, dan perbaikan kualitas lingkungan. Dalam jangka panjang, kerusakan tersebut dapat mengurangi produktivitas ekonomi masyarakat lokal, terutama pada sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Ketergantungan terhadap batu bara juga bertentangan dengan agenda transisi energi yang mulai didorong secara global maupun nasional. Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen menuju pengurangan emisi karbon dan pembangunan ekonomi hijau. Namun, bagi daerah seperti Kalimantan Timur, transisi tersebut bukan persoalan sederhana. Pemerintah daerah masih sangat bergantung pada pemasukan dari industri batu bara sehingga muncul dilema antara menjaga stabilitas fiskal daerah dan mendukung agenda dekarbonisasi nasional.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini dapat dianalisis melalui konsep just transition atau transisi yang adil. Konsep tersebut menekankan bahwa perpindahan dari ekonomi berbasis energi fosil menuju ekonomi hijau harus tetap memperhatikan perlindungan sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Artinya, transisi energi tidak dapat dilakukan secara mendadak tanpa menyiapkan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah penghasil batu bara.
Jika tidak dipersiapkan sejak sekarang, transisi energi dapat menimbulkan guncangan ekonomi bagi daerah penghasil batu bara. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mulai membangun strategi ekonomi pasca-batu bara. Diversifikasi ekonomi harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana pembangunan. Potensi sektor lain seperti energi terbarukan, industri pengolahan, pertanian modern, ekonomi kreatif, dan pariwisata berbasis lingkungan perlu dikembangkan secara serius.
Selain itu, reformasi pengelolaan dana bagi hasil juga penting dilakukan. Sebagian penerimaan dari sektor batu bara seharusnya tidak hanya digunakan untuk belanja rutin jangka pendek, tetapi juga dialokasikan sebagai dana transformasi ekonomi daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur produktif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelatihan tenaga kerja non-tambang, dan investasi pada sektor ekonomi masa depan.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap reklamasi tambang agar kerusakan lingkungan tidak menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat. Selama ini, lemahnya pengawasan membuat banyak lubang tambang terbengkalai dan menciptakan risiko sosial maupun ekologis. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, biaya lingkungan yang ditanggung publik akan semakin besar.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Kalimantan Timur bukan sekadar bagaimana menghasilkan lebih banyak batu bara, melainkan bagaimana membangun ekonomi daerah yang mampu bertahan ketika batu bara tidak lagi menjadi penopang utama pembangunan. Ketergantungan fiskal terhadap sektor ekstraktif mungkin memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan ekonomi dalam jangka panjang.
Transformasi ekonomi membutuhkan keberanian politik, reformasi kebijakan publik, dan visi pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Tanpa langkah tersebut, Kalimantan Timur berisiko terus terjebak dalam paradoks klasik daerah kaya sumber daya alam tetapi rentan secara ekonomi dan lingkungan.