Rekonstruksi Paradigma Hukum Hijau: Transformasi Konstitusionalisme Ekologis dalam Pengelolaan Wilayah Kepulauan
Oleh : Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M (Dosen FH Universitas Bangka Belitung) Indonesia secara teoretis telah memancangkan diri sebagai negara yang menganut prinsip Green Constitution. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia yang tak tergerus. Namun, dalam … Read more